JOMBANG | FaktaJombang.com – Saksi dalam sidang perkara penganiyaan aktivis perempuan di Kabupaten Jombang, terus menangis saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Saksi berinisial Yu (46), perempuan warga Kecamatan Ploso ini, mengaku terbawa suasana ketika peristiwa menegangkan yang dialami oleh perempuan berinisial SAM (24) dikeroyok oleh beberapa pria, kala itu.
Hadir sebagai saksi, Ya mengaku panik sembari terus mengatakan “Ya Allah jangan begini,” katanya kepada para pria itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saksi Yu bahkan nampak terbata-bata menceritakan apa yang dia lihat saat itu.
Meski demikian, beberapa fakta terkuak dari apa terjadi hingga membuat salah satu di antara segerombolan pelaku, Zainun ditangkap dan menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Yu mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 9 Mei 2021 silam di rumah warga bernama Rohman. Saat kejadian, korban SAM tengah hadir dalan pengajian di sana.
Mendadak, datanglah segerombolan pria yang langsung menghampiri SAM. Salah satu di antara pelaku yakni Zainun yang kemudian mengatakan kepada korban, “Kamu menghina guru saya”.
Lantas, terdakwa pun langsung memukul SAM dan sempat membenturkan kepalanya ke tembok hingga mengalami sejumlah luka memar.
Tak hanya itu, terdakwa juga merebut Handphone korban dan melemparnya.
“SAM saat itu terus menangis meminta HP-nya, tapi mereka tidak memberikan malah HP itu, terus dilempar-lemparkan,” ungkap Yu di hadapan hakim, Rabu 18 Mei 2022.
Meski demikian, Yu tidak sempat melihat bagaimana kondisi SAM selanjutnya atau bagaimana dan kapan para pelaku itu pergi dari rumah tersebut. Saat itu, Yu pergi dan berlari sambil berteriak meminta bantuan warga sekitar.
“Apa anda melihat setelah itu SAM menjalani visum?,” tanya majelis hakim.
“Tidak Yang Mulia, saya ketika itu langsung lari keluar rumah, cari bantuan,” jelas Yu.
Kepada majelis hakim, Yu mengaku cukup mengenali orang-orang yang datang itu, termasuk siapa Zainun. Dia mengatakan bahwa mereka merupakan pengikut pesantren Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang.
Yu sendiri merupakan santri di sana. Namun setelah berumah tangga, dirinya memilih meninggalkan pondok dan mengikuti suaminya.
“Betul saya kenal mereka, mereka santri Ponpes Shiddiqiyyah, saya juga sempat mondok di sana, sekarang sudah menikah, jadi tidak lagi,” ungkapnya.
Terpisah, terdakwa Zainun membantah semua keterangan saksi itu. Dia mengatakan, saat kejadian tidak ada kontak fisik antara dirnya dengan korban. Namun, saksi Yu tetap bersikukuh pada keterangannya.
“Tidak benar Yang Mulia, tidak ada sentuhan fisik, saya tidak memukul,” tandasnya.
Sidang pemeriksaan saksi itu sendiri berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Baik saksi maupun terdakwa, mengikuti sidang secara virtual dari Kejaksaan dan Lapas setempat.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Bambang Setyawan ini berlangsung sekitar 20 menit.
Sekedar informasi, kasus penganiayaan ini terjadi pada Mei tahun 2021 lalu. Perempuan berinisial SAM, dikeroyok sejumlah orang.
Para pelaku yang disebut dari organisasi pesantren di Ploso ini mendadak merampas Handphone milik korban. Tak hanya itu, mereka juga membenturkan kepala korban berkali-kali ke tembok hingga membuat korban terluka. Para pelaku juga mengancam korban tak akan selamat.
Direktur WCC Jombang, Anna Abdillah sebelumnya membenarkan kejadian ini. Para pelaku, bahkan sempat kembali mendatangi korban di rumahnya. Beruntung, hal ini diketahui warga dan langsung mengusir gerombolan pria tersebut.
Diduga, permasalahan ini dipicu oleh kasus pelecehan seksual yang menjerat MSA, putra kiai setempat yang hingga kini belum kelar ditangani polisi, berdasarkan laporan nomor : LP/329/X/RES.1.24./2019/JATIM/RES JOMBANG, 29 Oktober 2019 lalu. *)
Baca sebelumnya:
– Aktivis Perempuan di Jombang Mengaku Dianiaya, Keluarga Diintimidasi
– Mahasiswi Aktivis di Jombang Dilaporkan Balik dengan Dua Tuduhan