FaktaJombang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, sopir yang menjadi terdakwa perkara kecelakaan Vanessa Angel dengan hukuman 7 tahun penjara.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa Adi Prasetyo dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (17/3/2022) siang.
Dalam sidang itu, Joddy didakwa dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena kelalaiannya itu, menyebabkan adanya korban meninggal dunia dan luka-luka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai fakta hukum yang terungkap dalam agenda sidang sebelumnya, terdakwa kami tuntut 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Alternatif dakwaan dengan pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, sehingga menimbukan korban meninggal dunia yakni Vanessa Adzania (Vanessa Angel) dan Febri Ardiansyah sesuai pasal 310 ayat 4 dan korban luka-luka sesuai pasal 310 ayat 2, Siska Lorensa dan Gala Sky,” ungkap jaksa Adi Prasetyo dalam persidangan.
Dalam dakwaan JPU, juga terungkap beberapa hal yang meringankan terdakwa Joddy. Di antaranya, menyesali perbuatannya dan bertanggung jawab serta meminta maaf kepada keluarga korban.
“Terdakwa juga kami tuntut membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” tandasnya.
Selanjutnya, jaksa juga akan menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan Pajero Sport Putuh B-1264-BJU beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), kartu e-Tol kepada anak Vanessa, yakni Gala Sky.
“Kemudian Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy, handphone warna merah, flasdisk warna merah hitam dan barang bukti lainya kepada terdakwa,” tandasnya.
Sementara, kuasa hukum Tubagus Muhammad Joddy, Siswoyo mengaku keberatan dengan tututan itu. Dia menilai dakwaan ini terlalu tunggi.
Meski demikian, dia mengaku puas, sebab kliennya tidak dituntut dengan Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, yang artinya ada unsur kesengajaan.
“Saya bersyukur karena pasal 311 memang tidak terbukti, tapi yang masuk pasal 310 ayat 4, keberatan, ancaman atau hukuman tuntutannya terlalu tinggi, nanti kami akan mengulas di pledoi pekan depan, ada beberapa hal meringankan,” pungkasnya. *)