Sidang Kecelakaan Vanessa Angel di PN Jombang, Tubagus Joddy Dituntut 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 17 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (17/3/2022) siang.

Suasana sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (17/3/2022) siang.

FaktaJombang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya, sopir yang menjadi terdakwa perkara kecelakaan Vanessa Angel dengan hukuman 7 tahun penjara.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa Adi Prasetyo dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (17/3/2022) siang.

Dalam sidang itu, Joddy didakwa dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena kelalaiannya itu, menyebabkan adanya korban meninggal dunia dan luka-luka.

“Sesuai fakta hukum yang terungkap dalam agenda sidang sebelumnya, terdakwa kami tuntut 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Alternatif dakwaan dengan pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, sehingga menimbukan korban meninggal dunia yakni Vanessa Adzania (Vanessa Angel) dan Febri Ardiansyah sesuai pasal 310 ayat 4 dan korban luka-luka sesuai pasal 310 ayat 2, Siska Lorensa dan Gala Sky,” ungkap jaksa Adi Prasetyo dalam persidangan.

Dalam dakwaan JPU, juga terungkap beberapa hal yang meringankan terdakwa Joddy. Di antaranya, menyesali perbuatannya dan bertanggung jawab serta meminta maaf kepada keluarga korban.

Baca Juga:  Vaksinasi Santri di Jombang Dipantau Virtual Presiden Joko Widodo

“Terdakwa juga kami tuntut membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” tandasnya.

Selanjutnya, jaksa juga akan menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan Pajero Sport Putuh B-1264-BJU beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), kartu e-Tol kepada anak Vanessa, yakni Gala Sky.

“Kemudian Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy, handphone warna merah, flasdisk warna merah hitam dan barang bukti lainya kepada terdakwa,” tandasnya.

Baca Juga:  Wakapolres Jombang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Dua ASN

Sementara, kuasa hukum Tubagus Muhammad Joddy, Siswoyo mengaku keberatan dengan tututan itu. Dia menilai dakwaan ini terlalu tunggi.

Meski demikian, dia mengaku puas, sebab kliennya tidak dituntut dengan Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, yang artinya ada unsur kesengajaan.

“Saya bersyukur karena pasal 311 memang tidak terbukti, tapi yang masuk pasal 310 ayat 4, keberatan, ancaman atau hukuman tuntutannya terlalu tinggi, nanti kami akan mengulas di pledoi pekan depan, ada beberapa hal meringankan,” pungkasnya. *)

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Sewa Mobil Malah Dipakai Jaminan Utang, Dua Pria Diamankan Polisi Jombang
Curigai Gelagat Pria Sedang Santai, Polisi Jombang Malah Ungkap 685 Butir Pil Koplo
Mabuk-mabukan di Warung Angkringan Jombang, 18 Pemuda Terjaring Razia
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:24 WIB

Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:37 WIB

Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB