FaktaJombang.com – Sidang gugatan praperadilan Moch Subchi Azal Tsani (MSA), putra kiai ternama di Jomang, terkait keabsahan status Tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (20/1/2022).
Agenda sidang perdana ini, yakni pembacaan materi gugatan dari pihak Pemohon (MSA) yang dibacakan dua kuasa hukumnya secara bergantian. Pembacaan gugatan nomor register 1/pid.pra/2022/PN jbg berlangsung selama sekitar dua jam.
Pasca pembacaan gugatan, Hakim dalam persidangan praperadilan ini akhirnya memutuskan menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada Jumar 21 Januari 2022 besok pukul 09.00 WIB. Agendanya, jawaban dari pihak Termohon, yakni Polres Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Polda Jawa Timur serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sidang kedua besok, Hakim memberikan waktu bagi Termohon memberikan jawaban dengan menyertakan barang bukti, terkait penetapan status hukum Tersangka.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan Jumat besok dengan agenda pembacaan jawaban termohon dengan menyertakan barang bukti. Terima kasih. sidang kami tutup,” ungkap Dodik Setyo Wijayanto, Hakim tunggal Sidang Praperadilan PN Jombang.
Adapun materi gugatan Pemohon yang dibaca di depan hakim tunggal ini, yakni mengenai sah atau tidak sahnya penetapan Tersangka kepada MSA. Alasannya, pemohon tidak pernah diperiksa atau dimintai klarifikasi atas laporan polisi dengan nomor LPB/392/X/res.1.24/2019/ Jatim.RES.JBG, tanggal 29 oktober 2019.
Laporan itu, kemudian menyeret MSA hingga menjadi tersangka dalam perkara pidana dugaan pelecehan seksual.
Dalam sidang ini, kuasa hukum pemohon membacakan dan membeber semua kejanggalan atas penetapan status Tersangka kepada MSA yang mereka nilai cacat hukum.
“Intinya kami meminta agar penetapan status tersangka ini dibatalkan, karena cacat hukum,” ungkap Deny Hariyatna, salah satu kuasa hukum MSA.
Sementara, Bidang Hukum Polda Jawa Timur, Rahmat Hardadi mengaku siap menyampaikan jawaban dan membeber barang bukti untuk agenda sidang pada Jumat besok.
“Tunggu saja sidang besok, semua sudah kami siapkan,” jawabnya singkat usai sidang.
Sementara itu, sidang gugatan praperadilan MSA di Pengadilan Negeri Jombang mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian. Tidak semua orang diperbolehkan masuk ke ruangan sidang.
Hanya pihak tertentu yang terkait, yang boleh mengikuti jalannya sidang di dalam ruangan. Termasuk awak media yang hanya sebagian saja boleh mengabadikan jalannya sidang secara langsung.
Meski demikian, masyarakat termasuk wartawan yang berada di luar ruangan sidang masih bisa mengikuti jalannya sidang praperadilan ini, dengan menonton di monitor yang dilengkapi pengeras suara. Fasilitas ini disediakan PN Jombang. *)