FaktaJombang.com – Dua tergugat atas nama Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema dan Aidil Mustofa atau Gus Aidil, mangkir alias tidak hadir di sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (15/6/2021). Selanjutnya, sidang ditunda hingga dua minggu mendatang atau Selasa 29 Mei 2021.
Pada sidang perdana ini, hanya dihadiri kuasa hukum kedua tergugat, yakni Mochamad Sholahuddin. Sedangkan pihak penggugat, yakni Moch Rodly, hadir di dalam persidangan perdana didampingi dua kuasa hukumnya, yaitu Agus Sholahuddin dan Sugiarto.
Diketahui, putri Bupati Jombang sekaligus Anggota DPR RI nomer 471 dan suaminya itu digugat Moch Rodly, perkara wanprestasi atau ingkar janji atas utang piutang senilai Rp 2,65 Miliar, dengan nomer perkara 41/Pdt.G/2021/PN Jbg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mochamad Sholahuddin, kuasa hukum Ning Ema dan Gus Aidil membenarkan, sidang ditunda dua minggu mendatang karena dua kliennya belum bisa dihadirkan. Hanya saja, dia tidak memberikan alasan, mengapa Ning Ema dan Gus Aidil tidak hadir di sidang perdana.
“Karena principal masih belum bisa kita hadirkan, jadi kami minta penudaan dua minggu. Baru tanggal 29 Juni 2021 nanti kita akan mediasi, pertemuan antara principal penggugat dengan principal tergugat,” katanya di PN Jombang, Selasa (15/6/2021).
Dikatakannya, sidang yang digelar pada Selasa 15 Juni 2021 ini merupakan tahap awal pra mediasi. Mediasi baru akan terlaksana pada 29 Juni mendatang ketika antara penggugat yakni Moch Rodly dengan tergugat Ning Ema dan Gus Aidil, bertemu.
Selama dua minggu ke depan, lanjutnya, pihaknya akan tetap melakukan mediasi di luar persidangan. Menurutnya, karena persoalan tersebut adalah perdata yang bisa diselesaikan di luar jalur hukum.
“Kami tetap mencoba berkomunikasi di luar persidangan. Jadi di pengadilan tinggal penetapannya sajalah,” ujarnya.
M Sholahuddin berharap, persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik dan tidak sampai terjadi perpecahan seduluran (persaudaraan).
“Toh intinya, hak pihak penggugat bisa didapat dalam bentuk uang. Kami sebagai kuasa hukum mencoba menjelaskan pada principal tergugat untuk memenuhi kewajibannya. Nah, teknis penyampaian kewajibannya, itu nanti kita bahas,” jelas M Sholahuddin.
Sementara itu, Agus Sholahuddin, kuasa hukum penggugat atau Moch Rodly membenarkan, pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan perdana. “Kami dan klien principal kami (Moch Rodly, red) datang. Namun, dari pihak tergugat tidak bisa hadir,” katanya.
Agus Sholahuddin mengatakan, belum mengetahui secara pasti penyebab tidak hadirnya kedua tergugat di sidang perdana. Karena kuasa hukum tergugat, tidak memberikan alasan terkait masalah ketidakhadirannya.
“Kami berharap bisa bertemu di mediasi. Sehingga perkara ini tidak berlanjut ke substansi perkara. Kami harap seperti itu,” pungkasnya.
Beredar Foto mirip Ning Ema di sebuah acara di Jombang
Sementara itu, di hari yang sama yakni 15 Juni 2021, beredar foto mirip Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema. Foto tersebut beredar di media sosial WhatsApp.
Dalam foto itu, tampak seorang perempuan dengan busana batik, berkerudung dan bermasker warna hijau, sedang berdiri memegang mikrofon. Di belakangnya, tampak seorang lelaki sedang duduk di kursi.
Juga di belakang perempuan itu, terdapat banner membentang bertuliskan “Bimbingan Teknis Budidaya Sayuran Hidroponik dan Pertanian Perkotaan, Jombang 15 Juni 2021”.
Di atas tulisan berukuran besar warna merah itu, terdapat dua logo dan di bawahnya bertuliskan, “Kementerian Pertanian, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Jawa Timur”. *)

Baca Sebelumnya: Utang Rp 2,65 Miliar, Putri Bupati Jombang Digugat