Sidang Perdana, Putri dan Menantu Bupati Jombang Mangkir Tanpa Alasan Pasti

- Redaksi

Selasa, 15 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang perdana, perkara gugatan kepada Ning Ema, putri Bupati Jombang beserta suaminya, terkait wanprestasi utang Rp 2,65 Miliar.

Suasana sidang perdana, perkara gugatan kepada Ning Ema, putri Bupati Jombang beserta suaminya, terkait wanprestasi utang Rp 2,65 Miliar.

FaktaJombang.com – Dua tergugat atas nama Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema dan Aidil Mustofa atau Gus Aidil, mangkir alias tidak hadir di sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (15/6/2021). Selanjutnya, sidang ditunda hingga dua minggu mendatang atau Selasa 29 Mei 2021.

Pada sidang perdana ini, hanya dihadiri kuasa hukum kedua tergugat, yakni Mochamad Sholahuddin. Sedangkan pihak penggugat, yakni Moch Rodly, hadir di dalam persidangan perdana didampingi dua kuasa hukumnya, yaitu Agus Sholahuddin dan Sugiarto.

Diketahui, putri Bupati Jombang sekaligus Anggota DPR RI nomer 471 dan suaminya itu digugat Moch Rodly, perkara wanprestasi atau ingkar janji atas utang piutang senilai Rp 2,65 Miliar, dengan nomer perkara 41/Pdt.G/2021/PN Jbg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mochamad Sholahuddin, kuasa hukum Ning Ema dan Gus Aidil membenarkan, sidang ditunda dua minggu mendatang karena dua kliennya belum bisa dihadirkan. Hanya saja, dia tidak memberikan alasan, mengapa Ning Ema dan Gus Aidil tidak hadir di sidang perdana.

Baca Juga:  Akun Medsos Bupati Jombang 'Banjir' Kritik Jalan Rusak

“Karena principal masih belum bisa kita hadirkan, jadi kami minta penudaan dua minggu. Baru tanggal 29 Juni 2021 nanti kita akan mediasi, pertemuan antara principal penggugat dengan principal tergugat,” katanya di PN Jombang, Selasa (15/6/2021).

Dikatakannya, sidang yang digelar pada Selasa 15 Juni 2021 ini merupakan tahap awal pra mediasi. Mediasi baru akan terlaksana pada 29 Juni mendatang ketika antara penggugat yakni Moch Rodly dengan tergugat Ning Ema dan Gus Aidil, bertemu.

Selama dua minggu ke depan, lanjutnya, pihaknya akan tetap melakukan mediasi di luar persidangan. Menurutnya, karena persoalan tersebut adalah perdata yang bisa diselesaikan di luar jalur hukum.

“Kami tetap mencoba berkomunikasi di luar persidangan. Jadi di pengadilan tinggal penetapannya sajalah,” ujarnya.

Baca Juga:  Beri Pil ke Cewek di Kos Sambirejo, Polisi Bekuk Pria Catakgayam Jombang

M Sholahuddin berharap, persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik dan tidak sampai terjadi perpecahan seduluran (persaudaraan).

“Toh intinya, hak pihak penggugat bisa didapat dalam bentuk uang. Kami sebagai kuasa hukum mencoba menjelaskan pada principal tergugat untuk memenuhi kewajibannya. Nah, teknis penyampaian kewajibannya, itu nanti kita bahas,” jelas M Sholahuddin.

Sementara itu, Agus Sholahuddin, kuasa hukum penggugat atau Moch Rodly membenarkan, pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan perdana. “Kami dan klien principal kami (Moch Rodly, red) datang. Namun, dari pihak tergugat tidak bisa hadir,” katanya.

Agus Sholahuddin mengatakan, belum mengetahui secara pasti penyebab tidak hadirnya kedua tergugat di sidang perdana. Karena kuasa hukum tergugat, tidak memberikan alasan terkait masalah ketidakhadirannya.

“Kami berharap bisa bertemu di mediasi. Sehingga perkara ini tidak berlanjut ke substansi perkara. Kami harap seperti itu,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bebas, Mantan Ketua KONI Jombang Akan Datangi Kejaksaan

Beredar Foto mirip Ning Ema di sebuah acara di Jombang

Sementara itu, di hari yang sama yakni 15 Juni 2021, beredar foto mirip Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema. Foto tersebut beredar di media sosial WhatsApp.

Dalam foto itu, tampak seorang perempuan dengan busana batik, berkerudung dan bermasker warna hijau, sedang berdiri memegang mikrofon. Di belakangnya, tampak seorang lelaki sedang duduk di kursi.

Juga di belakang perempuan itu, terdapat banner membentang bertuliskan “Bimbingan Teknis Budidaya Sayuran Hidroponik dan Pertanian Perkotaan, Jombang 15 Juni 2021”.

Di atas tulisan berukuran besar warna merah itu, terdapat dua logo dan di bawahnya bertuliskan, “Kementerian Pertanian, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Jawa Timur”. *)

Foto mirip ning Ema di sebuah acara di Jombang pada 15 Juni 2021, beredar di media sosial WhatsApp.

Baca Sebelumnya: Utang Rp 2,65 Miliar, Putri Bupati Jombang Digugat

Berita Terkait

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”
Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah
Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang
Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto
Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal
Sopir Truk Asal Lamongan Meninggal Mendadak di Jombang Usai Kirim Material
Operasi Patuh Semeru 2024 di Jombang Sasar Pelajar SMP
Niat Nge-charge Handphone Malah Kesetrum, Perempuan 20 Tahun Meninggal di Jombang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:02 WIB

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”

Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:44 WIB

Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:26 WIB

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:45 WIB

Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:24 WIB

Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB