Sidang Perlawanan Eksekusi Tanah di Mojodanu Jombang, Pelawan Serahkan 7 Alat Bukti

- Redaksi

Kamis, 30 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penyerahan alat bukti oleh M Suparno, kuasa hukum Sudarsih (Pelawan) ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada sidang pembuktian perkara No 43/Pdt.G/2021/PN Jbg, Kamis (30/9/2021).

Proses penyerahan alat bukti oleh M Suparno, kuasa hukum Sudarsih (Pelawan) ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada sidang pembuktian perkara No 43/Pdt.G/2021/PN Jbg, Kamis (30/9/2021).

FaktaJombang.com – Sidang perkara gugatan perlawanan eksekusi lahan di Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, memasuki agenda pembuktian dari pihak Penggugat (Pelawan), Kamis (30/9/2021).

Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang ini, hanya berdurasi sebentar. Mulai pukul 10.07 WIB dan ditutup pukul 10.17 WIB. Mengingat, sidang perkara No 43/Pdt.G/2021/PN Jbg ini, hanya pelimpahan alat bukti dari Pelawan.

Ketua Majelis Hakim langsung memeriksa sebanyak 7 alat bukti yang diajukan M Suparno, kuasa hukum Pelawan yaitu Sudarsih, warga Dusun Mojo, Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan.

Setelah tidak ada hal urgen lain dari kuasa hukum kedua pihak atau Pelawan dan Terlawan, Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis 7 Oktober 2021 mendatang, dengan agenda pembuktian dari pihak Terlawan.

Di luar persidangan, M Suparno membenarkan telah mengajukan sebanyak 7 alat bukti. Dua di antaranya merupakan bukti administrasi kependudukan kliennya. Sisanya, berupa bukti yang berkaitan dengan gugatan perlawanan eksekusi.

Baca Juga:  Bukan dari BTT, Rumah Sehat Ngusikan Jombang Disebut Urunan Rp 9 Juta Per Desa

“Bukti yang kami ajukan ke majelis hakim itu, sebagai pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan. Lima dari tujuh bukti tersebut berupa surat yang menguatkan kepemilikan hak tanah atas nama Sudarsih, klien kami. Dimana tanah tersebut diajukan eksekusi dari pihak Terlawan,” paparnya.

Kelima bukti tersebut, rinci M Suparno, yakni Letter C No 321 Persil 62 kelas II luas 3.060 m2 atas nama Sudarsih. Kemudian, surat keterangan Kepala Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang (Lampiran SK Nose 8.78-DIR/BUD/94/94).

Baca Juga:  Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Surat keterangan tanah No 251/415.64.04/2014 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Desa Mojodanu yang diketahui oleh Kepala Desa Mojodanu tertanggal 21 November 2014.

Surat keterangan Iuran Pembangunan Daerah No 321 persil 62 kelas II atas nama Sudarsih, dan Surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan tahun 2021 atas nama wajib pajak Sudarsih.

“Bukti yang kami ajukan tadi, dinyatakan sudah lengkap oleh Majelis Hakim,” pungkasnya. *)

Baca sebelumnya: Eksekusi Tanah di Mojodanu Ngusikan Jombang, Dilawan

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB