Sidang Perlawanan Eksekusi Tanah di Mojodanu Jombang, Pelawan Serahkan 7 Alat Bukti

- Redaksi

Kamis, 30 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penyerahan alat bukti oleh M Suparno, kuasa hukum Sudarsih (Pelawan) ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada sidang pembuktian perkara No 43/Pdt.G/2021/PN Jbg, Kamis (30/9/2021).

Proses penyerahan alat bukti oleh M Suparno, kuasa hukum Sudarsih (Pelawan) ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada sidang pembuktian perkara No 43/Pdt.G/2021/PN Jbg, Kamis (30/9/2021).

FaktaJombang.com – Sidang perkara gugatan perlawanan eksekusi lahan di Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, memasuki agenda pembuktian dari pihak Penggugat (Pelawan), Kamis (30/9/2021).

Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang ini, hanya berdurasi sebentar. Mulai pukul 10.07 WIB dan ditutup pukul 10.17 WIB. Mengingat, sidang perkara No 43/Pdt.G/2021/PN Jbg ini, hanya pelimpahan alat bukti dari Pelawan.

Ketua Majelis Hakim langsung memeriksa sebanyak 7 alat bukti yang diajukan M Suparno, kuasa hukum Pelawan yaitu Sudarsih, warga Dusun Mojo, Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan.

Setelah tidak ada hal urgen lain dari kuasa hukum kedua pihak atau Pelawan dan Terlawan, Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis 7 Oktober 2021 mendatang, dengan agenda pembuktian dari pihak Terlawan.

Di luar persidangan, M Suparno membenarkan telah mengajukan sebanyak 7 alat bukti. Dua di antaranya merupakan bukti administrasi kependudukan kliennya. Sisanya, berupa bukti yang berkaitan dengan gugatan perlawanan eksekusi.

Baca Juga:  Bukan dari BTT, Rumah Sehat Ngusikan Jombang Disebut Urunan Rp 9 Juta Per Desa

“Bukti yang kami ajukan ke majelis hakim itu, sebagai pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan. Lima dari tujuh bukti tersebut berupa surat yang menguatkan kepemilikan hak tanah atas nama Sudarsih, klien kami. Dimana tanah tersebut diajukan eksekusi dari pihak Terlawan,” paparnya.

Kelima bukti tersebut, rinci M Suparno, yakni Letter C No 321 Persil 62 kelas II luas 3.060 m2 atas nama Sudarsih. Kemudian, surat keterangan Kepala Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang (Lampiran SK Nose 8.78-DIR/BUD/94/94).

Baca Juga:  Struktur Bata dan Benda Kuno Ditemukan di Sumbernongko Jombang

Surat keterangan tanah No 251/415.64.04/2014 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Desa Mojodanu yang diketahui oleh Kepala Desa Mojodanu tertanggal 21 November 2014.

Surat keterangan Iuran Pembangunan Daerah No 321 persil 62 kelas II atas nama Sudarsih, dan Surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan tahun 2021 atas nama wajib pajak Sudarsih.

“Bukti yang kami ajukan tadi, dinyatakan sudah lengkap oleh Majelis Hakim,” pungkasnya. *)

Baca sebelumnya: Eksekusi Tanah di Mojodanu Ngusikan Jombang, Dilawan

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Sewa Mobil Malah Dipakai Jaminan Utang, Dua Pria Diamankan Polisi Jombang
Curigai Gelagat Pria Sedang Santai, Polisi Jombang Malah Ungkap 685 Butir Pil Koplo
Mabuk-mabukan di Warung Angkringan Jombang, 18 Pemuda Terjaring Razia

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:24 WIB

Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:37 WIB

Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB