FaktaJombang.com – Sidang perkara gugatan perlawanan eksekusi lahan di Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, memasuki agenda pembuktian dari pihak Penggugat (Pelawan), Kamis (30/9/2021).
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang ini, hanya berdurasi sebentar. Mulai pukul 10.07 WIB dan ditutup pukul 10.17 WIB. Mengingat, sidang perkara No 43/Pdt.G/2021/PN Jbg ini, hanya pelimpahan alat bukti dari Pelawan.
Ketua Majelis Hakim langsung memeriksa sebanyak 7 alat bukti yang diajukan M Suparno, kuasa hukum Pelawan yaitu Sudarsih, warga Dusun Mojo, Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah tidak ada hal urgen lain dari kuasa hukum kedua pihak atau Pelawan dan Terlawan, Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis 7 Oktober 2021 mendatang, dengan agenda pembuktian dari pihak Terlawan.
Di luar persidangan, M Suparno membenarkan telah mengajukan sebanyak 7 alat bukti. Dua di antaranya merupakan bukti administrasi kependudukan kliennya. Sisanya, berupa bukti yang berkaitan dengan gugatan perlawanan eksekusi.
“Bukti yang kami ajukan ke majelis hakim itu, sebagai pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan. Lima dari tujuh bukti tersebut berupa surat yang menguatkan kepemilikan hak tanah atas nama Sudarsih, klien kami. Dimana tanah tersebut diajukan eksekusi dari pihak Terlawan,” paparnya.
Kelima bukti tersebut, rinci M Suparno, yakni Letter C No 321 Persil 62 kelas II luas 3.060 m2 atas nama Sudarsih. Kemudian, surat keterangan Kepala Desa Mojodanu, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang (Lampiran SK Nose 8.78-DIR/BUD/94/94).
Surat keterangan tanah No 251/415.64.04/2014 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Desa Mojodanu yang diketahui oleh Kepala Desa Mojodanu tertanggal 21 November 2014.
Surat keterangan Iuran Pembangunan Daerah No 321 persil 62 kelas II atas nama Sudarsih, dan Surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan tahun 2021 atas nama wajib pajak Sudarsih.
“Bukti yang kami ajukan tadi, dinyatakan sudah lengkap oleh Majelis Hakim,” pungkasnya. *)
Baca sebelumnya: Eksekusi Tanah di Mojodanu Ngusikan Jombang, Dilawan