Sidang Praperadilan, Termohon Sebut Gugatan MSA Untuk JPU Salah Alamat

- Redaksi

Jumat, 21 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan MSA, putra salah satu kiai ternama di PN Jombang, pada hari kedua, Jumat (21/1/2022).

Suasana sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan MSA, putra salah satu kiai ternama di PN Jombang, pada hari kedua, Jumat (21/1/2022).

FaktaJombang.com – Hari kedua sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Moch Subchi Azal Tsani alias MSA tentang keabsahan status tersangka pada dirinya dalam kasus dugaan pelecehan seksual, berlangsung sekitar dua jam, Jumat (21/1/2022).

Sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim, Dodik Setyo Wijayanto ini dimulai pukul 09.00 WIB. Agendanya, penyampaian jawaban empat kuasa hukum pihak termohon, yakni Polres Jombang sebagai termohon satu, termohon tiga Polda Jawa Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang sebagai termohon dua serta termohon empat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Termohon dua, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mengungkapkan, pemohon tidak mengurai secara spesifik pokok-pokok permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku termohon dua.

ADVERTISEMENT

iklan buat website

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, gugatan tersebut juga dinilai sebagai ‘Error in Persona’ atau kekeliruan termohon atau pihak yang tergugat. Seharusnya, kata Jaya, baik Kejari maupun Kejati (termohon 4) tidak ditarik sebagai termohon.

Baca Juga:  Pengacara Sopir Vanessa Angel Nilai Tuntutan JPU Sewenang-wenang

Materi jawaban yang tak jauh berbeda juga disampaikan termohon empat, yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Terkait penetapan tersangka, termohon dua (Jaksa) menerima berkas SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari termohon satu (Polres Jombang) guna mengikuti perkembangan hasil penyidikan. Kewenangan termohon dua berada pada pratuntutan, menerima dan mempelajari, sedangkan alasan pemohon terkait penetapan tersangka, padahal kewenangan termohon dua hanya sebagai pratuntutan,” bebernya, saat sidang.

Polisi Ungkap Status DPO Dalam Hak Praperadilan

Sementara, Bidang Hukum Polda Jawa Timur, AKBP Nurul Anatullah membeber bahwa semua penetapam tersangka terhadap MSA ini sudah sesuai prosedur.

Baca Juga:  Pakai Motor Plat Merah, Pegawai Honorer Curi Besi Pagar Bypass Mojoagung Jombang

Nurul menjelaskan, sebenarnya sidang praperadilan dengan tuntutan yang sama dan sudah pernah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sehingga, perkara tersebut sudah memenuhi unsur dam lengkap atau P21.

“Tadi kan sudah saudara dengar kan apa jawaban kami, prinsipnya sesuai prosedur kita jalani saja persidangan ini. Soal alat bukti nanti-lah, kita ada. Intinya sidang pernah digelar di PN surabaya, kemudian digugatkan dimohonkan praperadilan di sini. intinya perkara ini sudah p21,” beber Nurul, usai sidang.

Nurul juga mengatakan, status tersangka MSA yang saat ini sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dilarang mengajukan gugatan praperadilan. Larangan ini sesuai surat edaran Makhamah Agung (MA) nomor 1 tahun 2018.

Baca Juga:  Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi Ditahan, Kejari Jombang Tetapkan Satu Tersangka Lagi

Dimana, bagi tersangka yang berstatus sebagai DPO atau melarikan diri tidak diperbolehkan mengajukan praperadilan baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.

Edaran tersebut, juga meminta hakim menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima, jika permohonan praperadilan tetap diajukan.

“Soal status pemohon yang DPO kan sudah sesuai surat edaran MA (SEMA) tersebut,” tandasnya.

Sementara, sidang ditutup Ketua Majelis Hakim, Dodik Setyo Wijayanto dengan memutuskam menunda agenda sidang pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli dari kedua belah pihak.

“Sidang kami tutup dan akan dilanjutkan Senin pekan depan, tanggal 24 Januari 2022 untuk melanjutkan pemeriksaan bukti surat dan saksi,” pungkasnya. *)

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Sewa Mobil Malah Dipakai Jaminan Utang, Dua Pria Diamankan Polisi Jombang
Curigai Gelagat Pria Sedang Santai, Polisi Jombang Malah Ungkap 685 Butir Pil Koplo
Mabuk-mabukan di Warung Angkringan Jombang, 18 Pemuda Terjaring Razia

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:24 WIB

Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:37 WIB

Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB