Sidang Praperadilan, Termohon Sebut Gugatan MSA Untuk JPU Salah Alamat

- Redaksi

Jumat, 21 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan MSA, putra salah satu kiai ternama di PN Jombang, pada hari kedua, Jumat (21/1/2022).

Suasana sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan MSA, putra salah satu kiai ternama di PN Jombang, pada hari kedua, Jumat (21/1/2022).

FaktaJombang.com – Hari kedua sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Moch Subchi Azal Tsani alias MSA tentang keabsahan status tersangka pada dirinya dalam kasus dugaan pelecehan seksual, berlangsung sekitar dua jam, Jumat (21/1/2022).

Sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim, Dodik Setyo Wijayanto ini dimulai pukul 09.00 WIB. Agendanya, penyampaian jawaban empat kuasa hukum pihak termohon, yakni Polres Jombang sebagai termohon satu, termohon tiga Polda Jawa Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang sebagai termohon dua serta termohon empat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Termohon dua, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mengungkapkan, pemohon tidak mengurai secara spesifik pokok-pokok permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku termohon dua.

Bahkan, gugatan tersebut juga dinilai sebagai ‘Error in Persona’ atau kekeliruan termohon atau pihak yang tergugat. Seharusnya, kata Jaya, baik Kejari maupun Kejati (termohon 4) tidak ditarik sebagai termohon.

Baca Juga:  Tragedi 11 Mei 2021, Ini Kronologi Penyegelan Rumah Istri Kiai Tersohor di Jombang

Materi jawaban yang tak jauh berbeda juga disampaikan termohon empat, yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Terkait penetapan tersangka, termohon dua (Jaksa) menerima berkas SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari termohon satu (Polres Jombang) guna mengikuti perkembangan hasil penyidikan. Kewenangan termohon dua berada pada pratuntutan, menerima dan mempelajari, sedangkan alasan pemohon terkait penetapan tersangka, padahal kewenangan termohon dua hanya sebagai pratuntutan,” bebernya, saat sidang.

Polisi Ungkap Status DPO Dalam Hak Praperadilan

Sementara, Bidang Hukum Polda Jawa Timur, AKBP Nurul Anatullah membeber bahwa semua penetapam tersangka terhadap MSA ini sudah sesuai prosedur.

Baca Juga:  Hakim PN Jombang Vonis Tubagus Joddy 5 Tahun Penjara

Nurul menjelaskan, sebenarnya sidang praperadilan dengan tuntutan yang sama dan sudah pernah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sehingga, perkara tersebut sudah memenuhi unsur dam lengkap atau P21.

“Tadi kan sudah saudara dengar kan apa jawaban kami, prinsipnya sesuai prosedur kita jalani saja persidangan ini. Soal alat bukti nanti-lah, kita ada. Intinya sidang pernah digelar di PN surabaya, kemudian digugatkan dimohonkan praperadilan di sini. intinya perkara ini sudah p21,” beber Nurul, usai sidang.

Nurul juga mengatakan, status tersangka MSA yang saat ini sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dilarang mengajukan gugatan praperadilan. Larangan ini sesuai surat edaran Makhamah Agung (MA) nomor 1 tahun 2018.

Baca Juga:  5 Pria dan 1 Cewek Jaringan Sabu-sabu di Jombang Digulung Polisi

Dimana, bagi tersangka yang berstatus sebagai DPO atau melarikan diri tidak diperbolehkan mengajukan praperadilan baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.

Edaran tersebut, juga meminta hakim menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima, jika permohonan praperadilan tetap diajukan.

“Soal status pemohon yang DPO kan sudah sesuai surat edaran MA (SEMA) tersebut,” tandasnya.

Sementara, sidang ditutup Ketua Majelis Hakim, Dodik Setyo Wijayanto dengan memutuskam menunda agenda sidang pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli dari kedua belah pihak.

“Sidang kami tutup dan akan dilanjutkan Senin pekan depan, tanggal 24 Januari 2022 untuk melanjutkan pemeriksaan bukti surat dan saksi,” pungkasnya. *)

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23 WIB

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru