FaktaJombang.com – Hari kedua sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Moch Subchi Azal Tsani alias MSA tentang keabsahan status tersangka pada dirinya dalam kasus dugaan pelecehan seksual, berlangsung sekitar dua jam, Jumat (21/1/2022).
Sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim, Dodik Setyo Wijayanto ini dimulai pukul 09.00 WIB. Agendanya, penyampaian jawaban empat kuasa hukum pihak termohon, yakni Polres Jombang sebagai termohon satu, termohon tiga Polda Jawa Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang sebagai termohon dua serta termohon empat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Termohon dua, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mengungkapkan, pemohon tidak mengurai secara spesifik pokok-pokok permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku termohon dua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, gugatan tersebut juga dinilai sebagai ‘Error in Persona’ atau kekeliruan termohon atau pihak yang tergugat. Seharusnya, kata Jaya, baik Kejari maupun Kejati (termohon 4) tidak ditarik sebagai termohon.
Materi jawaban yang tak jauh berbeda juga disampaikan termohon empat, yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Terkait penetapan tersangka, termohon dua (Jaksa) menerima berkas SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari termohon satu (Polres Jombang) guna mengikuti perkembangan hasil penyidikan. Kewenangan termohon dua berada pada pratuntutan, menerima dan mempelajari, sedangkan alasan pemohon terkait penetapan tersangka, padahal kewenangan termohon dua hanya sebagai pratuntutan,” bebernya, saat sidang.
Polisi Ungkap Status DPO Dalam Hak Praperadilan
Sementara, Bidang Hukum Polda Jawa Timur, AKBP Nurul Anatullah membeber bahwa semua penetapam tersangka terhadap MSA ini sudah sesuai prosedur.
Nurul menjelaskan, sebenarnya sidang praperadilan dengan tuntutan yang sama dan sudah pernah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sehingga, perkara tersebut sudah memenuhi unsur dam lengkap atau P21.
“Tadi kan sudah saudara dengar kan apa jawaban kami, prinsipnya sesuai prosedur kita jalani saja persidangan ini. Soal alat bukti nanti-lah, kita ada. Intinya sidang pernah digelar di PN surabaya, kemudian digugatkan dimohonkan praperadilan di sini. intinya perkara ini sudah p21,” beber Nurul, usai sidang.
Nurul juga mengatakan, status tersangka MSA yang saat ini sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dilarang mengajukan gugatan praperadilan. Larangan ini sesuai surat edaran Makhamah Agung (MA) nomor 1 tahun 2018.
Dimana, bagi tersangka yang berstatus sebagai DPO atau melarikan diri tidak diperbolehkan mengajukan praperadilan baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.
Edaran tersebut, juga meminta hakim menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima, jika permohonan praperadilan tetap diajukan.
“Soal status pemohon yang DPO kan sudah sesuai surat edaran MA (SEMA) tersebut,” tandasnya.
Sementara, sidang ditutup Ketua Majelis Hakim, Dodik Setyo Wijayanto dengan memutuskam menunda agenda sidang pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli dari kedua belah pihak.
“Sidang kami tutup dan akan dilanjutkan Senin pekan depan, tanggal 24 Januari 2022 untuk melanjutkan pemeriksaan bukti surat dan saksi,” pungkasnya. *)