FaktaJombang.com – Diberitakan sebelumnya, M Sholahuddin, kuasa hukum tergugat menyatakan, jika substansi jawaban dari kliennya yakni Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema dan Aidil Mustofa atau Gus Aidil, bisa dibaca di dalam materi sidang.
“Jadi intinya, kami membantah apa yang tidak betul menurut kami atau menurut klien kami. Dan membetulkan apa yang memang betul. Kalau substansinya, bisa dibaca sendiri di dalam jawaban,” jawab M Sholahuddin, kuasa hukum putri dan menantu Bupati Jombang ini.
Nah, berikut ini materi jawaban yang dimaksud, yang diterima FaktaJombang.com kemudian diketik ulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jombang, 12 Agustus 2021
Register nomor perkara : 41/Pdt.G/2021/PN Jbg
Antara : 1. Nyonya Ema Umiyyatul Chusnah alias Ning Ema
2. Tuan Aidil Mustofa alias Gus Aidil
(Para Tergugat)
Melawan : Tuan H Mochammad Rodly SE
(Penggugat)
Perihal: Jawaban Para Tergugat Terhadap Gugatan Penggugat Tertanggal 08 Juni 2021
==========
Dengan hormat,
Kami: 1. Mohamad Sholahuddin SH MH
2. Moh Ja’far Shodiq Maksum SHI MH
Para advokad pada Lembaga Bantuan Hukum “Nurani Keadilan” Jombang, berkantor di Jalan Mojokrapak, Tembelang, Jombang.
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Juni 2021 bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili:
1. Nyonya Ema Umiyyatul Chusnah ST MMPd, 47 Tahun, Pekerjaan Anggota DPR RI, yang beralamat di Dsn. Tambakberas Tengah Rt.04, Rw.03, Ds. Tambakrejo, Kec. Jombang, Kab. Jombang
2. Tuan Aidil Mustofa alias Gus Aidil, 47 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, yang beramalat di Dsn. Tambakberas Tengah Rt.04, Rw.03, Ds. Tambakrejo, Kec. Jombang, Kab. Jombang
Masing-masing sebagai TERGUGAT I dan TERGUGAT II, Untuk selanjutnya disebut PARA TERGUGAT;
Dengan ini hendak menyampaikan Jawaban terhadap Gugatan Penggugat tertanggal 08 Juni 2021 yang tersusun sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI
1. Gugatan Penggugat Error in Subyektum
– Bahwa gugatan Penggugat terjadi kesalahan subyek hukumnya, yaitu sesungguhnya yang digugat adalah orang yang tidak ada hubungan hukum sama sekali terhadap obyek gugatan, sedangkan yang ada kaitannya langsung dengan obyek gugatan justru tidak dijadikan pihak dalam perkara ini;
– Bahwa sebagaimana diuraikan dalam Posita Poin 1, sama sekali Tergugat I tidak pernah menerima uang, namun justru ada pihak lain yang didalilkan menerima uang namun tidak dimasukkan sebagai sebagai Pihak dalam gugatan ini;
– Bahwa berdasar uraian tersebut Tergugat I tidak ada hubungannya sama sekali dengan persoalan sebagaimana didalilkan dalam gugatan Penggugat, yang oleh karena itu tidak layak kalau harus dilibatkan dalam sengketa ini, dan justru pihak lain yang didalilkan menerima uang tidak dijadikan pihak dalam perkara ini;
2. Gugatan Penggugat Kabur (Obscur libels)
– Bahwa berdasarkan dalil Penggugat pada Posita angka 1, pada pokoknya penggugat mengatakan bahwa antara Penggugat dengan Para Tergugat telah terikat Perjanjian Hutang Piutang dengan bukti kwitansi yang ditanda tangani I. Selanjutnya pada Posita angka 8 Penggugat mohon penyitaan terhadap aset yang notabene tidak pernah ada perjanjian atau diperjanjikan sebelumnya terkait aset sebagai obyek jaminan;
– Bahwa gugatan Penggugat yang demikian itu adalah keluar dari konsep-konsep keadilan yang akan kita gali kebenarannya melalui proses persidangan perkara ini, disamping itu Penggugat juga tidak menjelaskan hubungan hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat;
– Bahwa diantara Penggugat dan Para Tergugat tidak pernah terikat dalam perjanjian atau kesepakatan dalam bentuk apapun yang diperuntukkan untuk maksud tersebut, sehingga dasar gugatan wanprestasi sebagaimana diajukan penggugat tidak jelas/kabur;
– Bahwa berdasar kenyataan sebagaimana tersebut diatas jelaslah gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat, baik syarat formil maupun syarat materiil yang ditentukan dalam Hukum Acara Perdata dalam hal ini pembuatan surat gugatan, hal ini layak dan tepat apabila majelis hakim yang memeriksa perkara ini memberikan keputusannya untuk menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaarrd)
II. POKOK PERKARA
1. Bahwa apa yang terurai pada bagian eksepsi ini mohon dianggap diulang secara keseluruhan pada bagian Pokok Perkara/ Konpensi ini, karena keduanya merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan satu dengan yang lainnya;
2. Bahwa pada pokoknya Para Tergugat menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat karena disamping tidak benar juga tidak berdasar sama sekali kecuali apa yang diakuinya baik langsung maupun tidak langsung;
3. Bahwa menanggapi Posita Gugatan angka 1, terurai sebagai berikut:
a. Bahwa Tergugat I tidak pernah menandatangani kwitansi dalam kepentingan utang piutang dengan Penggugat. Apalagi kwitansi yang tertanggal 25-07-2019 dengan nilai nominal tersebut dalam kwitansi Rp 2.650.000.000,- (Dua miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) dan menyatakan bahwa itu kwitansi abal-abal/ rekayasa penggugat untuk menjadikan bukti seolah ada bukti penerimaan uang;
b. Bahwa penerimaan uang sebagaimana terurai dalam posita angka 1, didalilkan melalui beberapa termin penyerahan, dan juga sama sekali tidak tersebut Tergugat I sebagai penerima uang, sehingga tidak berasalan menempatkan Tergugat I sebagai pihak dalam gugatan;
c. Bahwa kalaupun penerimaan uang sebagaimana didalilkan itu melalui 13 termin penerimaan/ penyerahan oleh penggugat, maka logikanya kwitansi juga harus dibuat setiap termin penyerahan sesuai dengan tanggal penerimaan dan tertanda tangan penerima uang bukan dibuat setelah berakhir termin secara akumulasi dengan tanda tangan orang yang tidak tersebut sebagai penerima sebagaimana yang diuraikan sendiri dalam gugatan Penggugat;
d. Bahwa para Tergugat menduga kwitansi yang digunakan sebagai bukti dalam gugatan itu adalah kwitansi kosong yang sudah ada tanda tangan Tergugat I saat jual beli Mobil Toyota Inova milik Tergugat I, yang pada saat itu oleh lising diminta untuk dikosongi kolom peruntukannya. Ternyata mobil Toyota Inova itu dibeli oleh Penggugat, sehingga otomatis didalam BPKB mobil dibekali dengan kwitansi kosong yang sudah ada tanda tangan Tergugat I sebagai pemilik mobil untuk tujuan mempermudah proses balik nama kepemilikan mobil kepada Pembeli, yang selanjutnya patut diduga diisi sendiri kolom kosong dengan tulisan seolah selanjutnya menjadi perjanjian penerimaan uang antara Penggugat dengan Tergugat I;
4. Bahwa menanggapi Posita gugatan angka 2, Para Tergugat sama sekali tidak pernah berjanji baik lesan maupun tertulis sebagaimana didalilkan Penggugat dalam gugatannya, sehingga patut diduga apa yang didalilkan hanya berisi kebohongan dan bermaksud untuk merusak nama baik Para Tergugat;
5. Bahwa terhadap Posita angka 3, tidak benar apa yang didalilkan Penggugat dengan mengatakan kalau Para Tergugat selalu meminta waktu menunda-nunda, yang benar Para Tergugat tidak pernah merasa hutang pada Penggugat, para Tergugat juga tidak pernah membuat/ atau menandangani perjanjian apapun terkait apa yang didalilkan oleh Penggugat, sehingga Para Tergugat tidak berkewajiban untuk mengembalikan uang atau apapun kepada Penggugat;
6. Bahwa terhadap posita angka 4, Penggugat telah salah mendalilkan bahwa Para Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi, karena Para Tergugat sama sekali tidak pernah terikat dalam perjanjian dalam bentuk apapun dan bukti kwitansi yang disampaikan adalah kwitansi yang telah dipalsukan peruntukannya, karena yang sebenarnya kwitansi yang ditanda tangani Tergugat I adalah kwitansi kosong yang disertakan di dalam BPKB Mobil Toyota Inova yang saat itu kebetulan dibeli oleh Penggugat pada tanggal 28 Oktober 2019, dan kwitansi tersebut selanjutnya dipakai oleh Penggugat sebagai bukti dalam perkara ini, seolah ada penerimaan uang sejumlah tersebut dalam posita angka 1;
7. Bahwa terhadap posita angka 5, tidak perlu Tergugat tanggapi mengacu pada jawaban poin diatasnya;
8. Bahwa gugatan Penggugat dalam posita angka 6, jelas-jelas tidak masuk akal karena tidak pernah ada perjanjian yang bisa menjadi dasar adanya kesepakatan sebagaimana didalilkan penggugat, oleh karenanya patut ditolak;
9. Bahwa terhadap posita angka 7, tidak ada alasan yang bisa digunakan sebagai dasar tuntutan penggugat untuk memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi, karena faktanya diantara para pihak tidak pernah terikat atau diikat dalam perjanjian terkait dengan hal sebagaimana substansi gugatan Penggugat;
10. Bahwa terhadap posita angka 8, mohon ditolak karena faktanya tidak pernah ada perjanjian menyangkut perkara sebagaimana substansi gugatan termasuk tidak ada perjanjian tentang objek jaminan, sehingga meminta untuk dilakukan sita jaminan terhadap obyek sebagaimana disebut dalam posita angka 8 adalah perampasan hal, oleh karenanya harus ditolak;
11. Bahwa gugatan Penggugat tentang dwangsoom dan putusan serta merta adalah bertentangan dengan SEMA Nomor 4/1978 yang oleh karenanya harus ditolak.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas mohon majelis hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI
– Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;
– Menyatakan gugatan Penggugat tersebut tidak dapat diterima;
– Biaya perkara menurut hukum
II. DALAM POKOK PERKARA
– Menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
– Biaya perkara menurut hukum
Terima kasih,
Kuasa Hukum Para Tergugat
tandatangan
1. Mohamad Sholahuddin SH MH
2. Moh Ja’far Shodiq Maksum SHI MH
Baca sebelumnya: Sidang Wanprestasi Putri Bupati Jombang, Penggugat: “Rp 2,65 Miliar Diakui Tergugat Bukan Utang Piutang”