FaktaJombang.com – Sidang lanjutan perkara wanprestasi senilai Rp 2,65 Miliar dengan Tergugat Ema Umiyyatul Chusnah alias Ning Ema dan Aidil Mustofa alias Gus Aidil, memasuki agenda pembuktian. Kamis (2/9/2021).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB ini berlangsung di Ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, dihadiri penggugat yaitu Mochamad Rodly didampingi dua kuasa hukumnya, Agus Sholahuddin dan Sugiarto.
Sedangkan di pihak Tergugat, hanya dihadiri satu kuasa hukumnya Mohamad Sholahuddin. Untuk dua Tergugat yang tak lain adalah putri dan menantu Bupati Jombang, sama seperti persidangan sebelumnya yang tidak pernah hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di dalam sidang, pihak penggugat menyampaikan sebanyak 9 alat bukti kepada Majelis Hakim. Di antaranya berupa bukti percakapan elektronik antara Penggugat dengan Tergugat. Majelis hakim kemudian mencocokkannya sebelum ditunjukkan ke kuasa hukum Tergugat, Mohamad Sholahuddin.
Proses pencocokan bukti percakapan elektronik tersebut, memakan waktu sekitar 20 menit. Karena dalam proses ini, majelis hakim meminta penggugat Moch Rodly menujukkan secara langsung apa yang ada di dalam ponselnya.
“Ada sembilan alat bukti yang kami sajikan. Dan kemungkinan minggu depan ada alat bukti lagi,” kata Agus Sholahuddin, kuasa hukum penggugat, usai persidangan.
Dikatakannya, sembilan alat bukti yang disampaikan ke majelis hakim, selain bukti administrasi, juga bukti elektronik.
“Berupa percakapan antara penggugat dengan tergugat. Juga antara pihak tergugat dengan pihak ketiga. Yang semuanya bermuara pada utang piutang,” sambung Agus.
Agus juga menuturkan, pihaknya juga mengatakan, bukti kwitansi yang merupakan perikatan yang diakui secara hukum. Meski bukti kwitansi tersebut dibuat di bawah tangan atau tidak dicacat oleh pejabat seperti notaris.
Dikatakannya, dari sejumlah berkas alat bukti yang disampaikan ke majelis hakim, ada beberapa alat bukti yang ditarik olehnya. Karena majelis hakim menilai belum ada pembandingnya.
“Minggu depan kita lengkapi. Karena pihak penggugat diberi peluang untuk melengkapi yang kurang atau yang dikatakan majelis hakim belum ada pembandingnya tadi, juga peluang menambah alat bukti, jika ada,” jelasnya.
Ia menjelaskan, berkas yang ditariknya di dalam persidangan berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) kliennya. “Antara fotokopi dengan KTP asli saat ditunjukkan ke majelis hakim, masa berlakunya tidak sama. Jadi yang difotokopi adalah KTP lama. Itu aja sih, tidak jadi masalah,” pungkasnya.
Sidang wanprestasi ini kembali digelar pada Kamis 9 September 2021 mendatang. Dengan agenda melengkapi alat bukti yang sempat ditarik oleh pihak Penggugat, serta menambah alat bukti jika terdapat bukti lainnya.
Sekedar diketahui, sidang perkara nomor 41/Pdt.G/2021/PN Jbg ini memasuki agenda pembuktian, setelah melewati sidang agenda Jawaban Tergugat, Replik Penggugat dan Duplik Tergugat. Setelah tidak tercapainya kesepakatan pada mediasi antara Tergugat dengan Penggugat dan berujung sidang pokok perkara. *)
Baca sebelumnya: Sidang Wanprestasi Rp 2,65 Miliar, Ini Duplik Lengkap Putri dan Menantu Bupati Jombang
Penulis : Arief Anas