Sidang Wanprestasi Putri Bupati Jombang Rp 2,65 Miliar, Penggugat Serahkan 9 Alat Bukti

- Redaksi

Kamis, 2 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penyerahan alat bukti dari pihak Penggugat serta proses pencocokan oleh Majelis Hakim dalam sidang perkara wanprestasi Rp 2,65 Miliar dengan Tergugat Ning Ema dan Gus Aidil, Kamis (2/9/2021).

Proses penyerahan alat bukti dari pihak Penggugat serta proses pencocokan oleh Majelis Hakim dalam sidang perkara wanprestasi Rp 2,65 Miliar dengan Tergugat Ning Ema dan Gus Aidil, Kamis (2/9/2021).

FaktaJombang.com – Sidang lanjutan perkara wanprestasi senilai Rp 2,65 Miliar dengan Tergugat Ema Umiyyatul Chusnah alias Ning Ema dan Aidil Mustofa alias Gus Aidil, memasuki agenda pembuktian. Kamis (2/9/2021).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB ini berlangsung di Ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, dihadiri penggugat yaitu Mochamad Rodly didampingi dua kuasa hukumnya, Agus Sholahuddin dan Sugiarto.

Sedangkan di pihak Tergugat, hanya dihadiri satu kuasa hukumnya Mohamad Sholahuddin. Untuk dua Tergugat yang tak lain adalah putri dan menantu Bupati Jombang, sama seperti persidangan sebelumnya yang tidak pernah hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di dalam sidang, pihak penggugat menyampaikan sebanyak 9 alat bukti kepada Majelis Hakim. Di antaranya berupa bukti percakapan elektronik antara Penggugat dengan Tergugat. Majelis hakim kemudian mencocokkannya sebelum ditunjukkan ke kuasa hukum Tergugat, Mohamad Sholahuddin.

Baca Juga:  Keseringan Nonton Video Porno, Bapak di Jombang Cabuli Anak Kandungnya di Atas Motor

Proses pencocokan bukti percakapan elektronik tersebut, memakan waktu sekitar 20 menit. Karena dalam proses ini, majelis hakim meminta penggugat Moch Rodly menujukkan secara langsung apa yang ada di dalam ponselnya.

“Ada sembilan alat bukti yang kami sajikan. Dan kemungkinan minggu depan ada alat bukti lagi,” kata Agus Sholahuddin, kuasa hukum penggugat, usai persidangan.

Dikatakannya, sembilan alat bukti yang disampaikan ke majelis hakim, selain bukti administrasi, juga bukti elektronik.

“Berupa percakapan antara penggugat dengan tergugat. Juga antara pihak tergugat dengan pihak ketiga. Yang semuanya bermuara pada utang piutang,” sambung Agus.

Baca Juga:  Pakai Motor Plat Merah, Pegawai Honorer Curi Besi Pagar Bypass Mojoagung Jombang

Agus juga menuturkan, pihaknya juga mengatakan, bukti kwitansi yang merupakan perikatan yang diakui secara hukum. Meski bukti kwitansi tersebut dibuat di bawah tangan atau tidak dicacat oleh pejabat seperti notaris.

Dikatakannya, dari sejumlah berkas alat bukti yang disampaikan ke majelis hakim, ada beberapa alat bukti yang ditarik olehnya. Karena majelis hakim menilai belum ada pembandingnya.

“Minggu depan kita lengkapi. Karena pihak penggugat diberi peluang untuk melengkapi yang kurang atau yang dikatakan majelis hakim belum ada pembandingnya tadi, juga peluang menambah alat bukti, jika ada,” jelasnya.

Ia menjelaskan, berkas yang ditariknya di dalam persidangan berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) kliennya. “Antara fotokopi dengan KTP asli saat ditunjukkan ke majelis hakim, masa berlakunya tidak sama. Jadi yang difotokopi adalah KTP lama. Itu aja sih, tidak jadi masalah,” pungkasnya.

Baca Juga:  Nasib Miris Siswi SMP di Jombang, Kenal Lewat Medsos Berujung Adegan Ranjang

Sidang wanprestasi ini kembali digelar pada Kamis 9 September 2021 mendatang. Dengan agenda melengkapi alat bukti yang sempat ditarik oleh pihak Penggugat, serta menambah alat bukti jika terdapat bukti lainnya.

Sekedar diketahui, sidang perkara nomor 41/Pdt.G/2021/PN Jbg ini memasuki agenda pembuktian, setelah melewati sidang agenda Jawaban Tergugat, Replik Penggugat dan Duplik Tergugat. Setelah tidak tercapainya kesepakatan pada mediasi antara Tergugat dengan Penggugat dan berujung sidang pokok perkara. *)

Baca sebelumnya: Sidang Wanprestasi Rp 2,65 Miliar, Ini Duplik Lengkap Putri dan Menantu Bupati Jombang

Penulis : Arief Anas

Berita Terkait

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terbaru