FaktaJombang.com – Seperti sebelumnya, media online ini telah menayangkan materi Jawaban, Replik terkait perkara nomor 41/Pdt.G/2021/PN.Jbg antara Penggugat yakni Mochammad Rodly melawan Tergugat I dan II yaitu Ema Ummiyatul Chusnah (Ning Ema) dan Aidil Mustofa (Gus Aidil) yang tak lain ada putri dan menantu Bupati Jombang.
Kali ini, FaktaJombang.com mempublikasi materi Duplik (jawaban Tergugat terhadap Replik yang diajukan oleh Penggugat) berupa file yang berhasil diterima media online ini, dan kemudian diketik ulang. Hal ini, demi tercapainya keberimbangan terkait perkara wanprestasi atas utang piutang sebesar Rp 2,65 Miliar.
Register Perkara Nomor : 41/Pdt.G/2021/PN.Jbg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Antara : 1. EMA UMIYYATUL CHUSNAH Alias NING EMA
2. AIDIL MUSTOFA Alias GUS AIDIL
(Para Tergugat)
Melawan : H MOCHAMMAD RODLY SE
(Penggugat)
Perihal : DUPLIK PARA TERGUGAT ATAS REPLIK PENGUGAT
Kepada ;
Yth. Majelis Hakim Perkara 41/Pdt.G/2021/PN.Jbg
di JOMBANG
Dengan hormat,
Setelah menerima, mempelajari secara seksama Replik yang diajukan oleh Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, maka perkenankan kami atas nama Kuasa Hukum Para Tergugat dengan ini menyampaikan Duplik atas Replik Penggugat serta Replik atas jawaban Eksepsi, yang tersusun sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Bahwa pada prinsipnya Tergugat 1 dan Tergugat II, tetap pada dalil-dalil dalam Eksepsi/ Jawaban Terdahulu, dan ınembantah senıua dalil-dalil Penggugat baik dalam jawaban atas eksepsi maupun dalam Repliknya;
2. Bahwa gugatan Penggugat Error In Subyektıım, dan harus lah ditolak dan/atau tidak dapat diterima;
3. Bahwa gugatan Penggugat Kabur (Obscur Libels) dan tidak jelas, sebagaimana terurai dalam jawaban Para Tergugat tanggal 12 Agusttıs 2021, mohon diulang dalam bagian ini. Oleh karenanya sangat beralasan apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan menolak /ataıı Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa seluruh dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh Tergugat I dan Tergugat II, dalam bagian Eksepsi/ Jawaban Para Tergugat yang lalu, mohon untuk dikemukakan kembali dalam bagian Pokok Perkara ini;
2. Bahwa pada prinsipnya Para Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam Repliknya pada tanggal 19 Agustus 2021, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Tergugat;
3. Bahwa Para Tergugat tetap pada dalil-dalil semula sebagaimana yang telah disampaikan dalam jawaban Para Tergugat tanggal 12 Agustus 2021;
4. Bahwa menanggapi poin 3 dalam Replik Penggugat, terurai sebagai berikut;
a) Para penggugat tetap pada dalil semula, bahwa kwitansi yang didalilkan oleh penggugat yang dijadikan dasar bahwa Para Tergugat mempunyai pinjaman, patut diduga bahwa kwitansi/ tanda terima penerimaan uang tersebut dibuat sendiri oleh Pengugat karena antara Penggugat dan Para Tergugat tidak pernah sama sekali bertatap muka/ bertemu langsung untuk membahas apalagi menyetujui bahkan menuliskan kwitansi sejumlah uang sebagaimana dalil Replik Penggugat tersebut.
b) Bahwa Tergugat I memang pernah menjaminkan satu unit mobil merek Toyota Kijang Inova pada salah satu Lembaga Pembiayaan/ lising dan untuk kepentingan administrasi dilampirkan juga beberapa kwitansi kosong yang semuanya telah ditandatangani oleh Tergugat I dengan materai Rp 6.000, tanpa ada catatan apapun bahkan memang seingat Tergugat I ada beberapa lembar kwitansi jumlahnya;
c) Bahwa oleh karena antara Penggugat dengan Tergugat I tidak pernah bertemu untuk membicarakan masalah pinjam meminjam uang, juga tidak pernah terjadi penulisan/ pemberian kwitansi yang isinya Tergugat I mempunyai pinjaman kepada Penggugat yang dalam waktu tertentu akan dikembalikan, apabila dihubungkan dengan kwitansi yang berisi pinjaman tersebut berasal dari lampiran administrasi mobil yang dijaminkan oleh Tergugat I berupa kwitansi kosong yang pernah ada pada salah satu Lembaga Pembiayaan/ lising tersebut, karena faktanya mobil Toyota Kijang Inova tersebut telah berpindah tangan kepada orang lain melalui jasa Penggugat sebagai perantara (makelar) yang sekaligus menawarkan diri sejak awal untuk sekaligus pengurusan dan pengambil BPKB mobil di Lembaga Pembiayaan/ lising termasuk segala dokumen yang menyertainya. Hal itu tidak menutup kemungkinan pada saat berada dalam penguasaan Penggugat dan sebelum mendapat pembeli, Penggugat mengambil kwitansi kosong yang sudah ditandatangani Tergugat I karena di dalam BPKB ada beberapa lembar (dalam kondisi kosong semua dan bertanda tangan Tergugat I dengan tinta bolpoint warna biru semua) yang kemudian saat ini dijadikan alat bukti gugatan a quo;
d) Bahwa karena Tergugat I sama sekali tidak pernah mengeluarkan dan/ atau menandatangani kwitansi penerimaan uang dari Penggugat, lebih-lebih kalau dihubungkan dengan dalil Penggugat sendiri bahwa yang menerima uang bukan Tergugat I, akan tetapi pihak lain yang dilakukan sebelum tanggal yang tertera dalam kwitansi tersebut, maka layak kiranya keabsahan alat bukti kwitansi yang dijadikan dasar gugatan Penggugat dikesampingkan oleh majelis Hakim a quo, sehingga layak dan patut apabila gugatan Penggugat ditolak seluruhnya.
5. Bahwa menanggapi angka 4 Replik, Para Tergugat telah menyampaikan fakta yang sebenarnya dan berdasar bukti-bukti yang dimiliki Para Tergugat dan akan disampaikan dalam agenda sidang pembuktian;
6. Bahwa menanggapi angka 5 Replik, para Tergugat berpegang prinsip bahwa kwitansi bukan satu-satunya alat bukti yang dapat dipergunakan dalam perkara a quo, apalagi terdapat unsur penggunaan tidak pada peruntukannya dan isi/substansi peruntukan kwitansi dibuat jauh setelah Tergugat I sudah menandatanganinya, atau substansi isi tidak ditulis bersamaan dengan penandatanganan, sehingga patut ditolak sebagai alat bukti;
Berdasarkan semua hal-hal yang terurai diatas, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima atau mengabulkan eksepsi Tergugat I dan II untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menolak Gugatan dan Replik Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menolak dalil-dalil Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
3. Menerima Jawaban dan Duplik Tergugat I dan II;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat;
ATAU:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et Bono).
Jombang, 26 Agustus 2021
Kuasa Hukum Para Tergugat
stempel dan tandatangan
1. Mohamad Sholahuddin SH MH
2. Moh Ja’far Shodiq Maksum SHI MH.
Baca sebelumnya:
– Sidang Duplik, Ning Ema Bersikukuh Tak Akui Rp 2,65 Miliar Sebagai Utang Piutang
– Ini Replik Lengkap Penggugat, Perkara Wanprestasi Putri Bupati Jombang Rp 2,65 Miliar
– Sidang Wanprestasi Putri Bupati Jombang, Ini Jawaban Lengkap Pihak Tergugat