Sidang Wanprestasi Rp 2,65 Miliar, Ini Duplik Lengkap Putri dan Menantu Bupati Jombang

- Redaksi

Jumat, 27 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

FaktaJombang.com – Seperti sebelumnya, media online ini telah menayangkan materi Jawaban, Replik terkait perkara nomor 41/Pdt.G/2021/PN.Jbg antara Penggugat yakni Mochammad Rodly melawan Tergugat I dan II yaitu Ema Ummiyatul Chusnah (Ning Ema) dan Aidil Mustofa (Gus Aidil) yang tak lain ada putri dan menantu Bupati Jombang.

Kali ini, FaktaJombang.com mempublikasi materi Duplik (jawaban Tergugat terhadap Replik yang diajukan oleh Penggugat) berupa file yang berhasil diterima media online ini, dan kemudian diketik ulang. Hal ini, demi tercapainya keberimbangan terkait perkara wanprestasi atas utang piutang sebesar Rp 2,65 Miliar.

Register Perkara Nomor : 41/Pdt.G/2021/PN.Jbg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Antara : 1. EMA UMIYYATUL CHUSNAH Alias NING EMA
2. AIDIL MUSTOFA Alias GUS AIDIL
(Para Tergugat)

Melawan : H MOCHAMMAD RODLY SE
(Penggugat)

Perihal : DUPLIK PARA TERGUGAT ATAS REPLIK PENGUGAT

Kepada ;
Yth. Majelis Hakim Perkara 41/Pdt.G/2021/PN.Jbg
di JOMBANG

Dengan hormat,
Setelah menerima, mempelajari secara seksama Replik yang diajukan oleh Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, maka perkenankan kami atas nama Kuasa Hukum Para Tergugat dengan ini menyampaikan Duplik atas Replik Penggugat serta Replik atas jawaban Eksepsi, yang tersusun sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI

1. Bahwa pada prinsipnya Tergugat 1 dan Tergugat II, tetap pada dalil-dalil dalam Eksepsi/ Jawaban Terdahulu, dan ınembantah senıua dalil-dalil Penggugat baik dalam jawaban atas eksepsi maupun dalam Repliknya;

2. Bahwa gugatan Penggugat Error In Subyektıım, dan harus lah ditolak dan/atau tidak dapat diterima;

3. Bahwa gugatan Penggugat Kabur (Obscur Libels) dan tidak jelas, sebagaimana terurai dalam jawaban Para Tergugat tanggal 12 Agusttıs 2021, mohon diulang dalam bagian ini. Oleh karenanya sangat beralasan apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan menolak /ataıı Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;

Baca Juga:  Tersinggung, Pemuda Kademangan Jombang Bacok Pria Pulorejo

DALAM POKOK PERKARA

1. Bahwa seluruh dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh Tergugat I dan Tergugat II, dalam bagian Eksepsi/ Jawaban Para Tergugat yang lalu, mohon untuk dikemukakan kembali dalam bagian Pokok Perkara ini;

2. Bahwa pada prinsipnya Para Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam Repliknya pada tanggal 19 Agustus 2021, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Tergugat;

3. Bahwa Para Tergugat tetap pada dalil-dalil semula sebagaimana yang telah disampaikan dalam jawaban Para Tergugat tanggal 12 Agustus 2021;

4. Bahwa menanggapi poin 3 dalam Replik Penggugat, terurai sebagai berikut;

a) Para penggugat tetap pada dalil semula, bahwa kwitansi yang didalilkan oleh penggugat yang dijadikan dasar bahwa Para Tergugat mempunyai pinjaman, patut diduga bahwa kwitansi/ tanda terima penerimaan uang tersebut dibuat sendiri oleh Pengugat karena antara Penggugat dan Para Tergugat tidak pernah sama sekali bertatap muka/ bertemu langsung untuk membahas apalagi menyetujui bahkan menuliskan kwitansi sejumlah uang sebagaimana dalil Replik Penggugat tersebut.

b) Bahwa Tergugat I memang pernah menjaminkan satu unit mobil merek Toyota Kijang Inova pada salah satu Lembaga Pembiayaan/ lising dan untuk kepentingan administrasi dilampirkan juga beberapa kwitansi kosong yang semuanya telah ditandatangani oleh Tergugat I dengan materai Rp 6.000, tanpa ada catatan apapun bahkan memang seingat Tergugat I ada beberapa lembar kwitansi jumlahnya;

Baca Juga:  Ratusan Jemaah Umrah di Jombang Berangkat ke Arab Saudi, Biaya Lebih Mahal

c) Bahwa oleh karena antara Penggugat dengan Tergugat I tidak pernah bertemu untuk membicarakan masalah pinjam meminjam uang, juga tidak pernah terjadi penulisan/ pemberian kwitansi yang isinya Tergugat I mempunyai pinjaman kepada Penggugat yang dalam waktu tertentu akan dikembalikan, apabila dihubungkan dengan kwitansi yang berisi pinjaman tersebut berasal dari lampiran administrasi mobil yang dijaminkan oleh Tergugat I berupa kwitansi kosong yang pernah ada pada salah satu Lembaga Pembiayaan/ lising tersebut, karena faktanya mobil Toyota Kijang Inova tersebut telah berpindah tangan kepada orang lain melalui jasa Penggugat sebagai perantara (makelar) yang sekaligus menawarkan diri sejak awal untuk sekaligus pengurusan dan pengambil BPKB mobil di Lembaga Pembiayaan/ lising termasuk segala dokumen yang menyertainya. Hal itu tidak menutup kemungkinan pada saat berada dalam penguasaan Penggugat dan sebelum mendapat pembeli, Penggugat mengambil kwitansi kosong yang sudah ditandatangani Tergugat I karena di dalam BPKB ada beberapa lembar (dalam kondisi kosong semua dan bertanda tangan Tergugat I dengan tinta bolpoint warna biru semua) yang kemudian saat ini dijadikan alat bukti gugatan a quo;

d) Bahwa karena Tergugat I sama sekali tidak pernah mengeluarkan dan/ atau menandatangani kwitansi penerimaan uang dari Penggugat, lebih-lebih kalau dihubungkan dengan dalil Penggugat sendiri bahwa yang menerima uang bukan Tergugat I, akan tetapi pihak lain yang dilakukan sebelum tanggal yang tertera dalam kwitansi tersebut, maka layak kiranya keabsahan alat bukti kwitansi yang dijadikan dasar gugatan Penggugat dikesampingkan oleh majelis Hakim a quo, sehingga layak dan patut apabila gugatan Penggugat ditolak seluruhnya.

Baca Juga:  Kesal 2 Tahun UMK Tidak Naik, Buruh di Jombang Tak Bosan Demo

5. Bahwa menanggapi angka 4 Replik, Para Tergugat telah menyampaikan fakta yang sebenarnya dan berdasar bukti-bukti yang dimiliki Para Tergugat dan akan disampaikan dalam agenda sidang pembuktian;

6. Bahwa menanggapi angka 5 Replik, para Tergugat berpegang prinsip bahwa kwitansi bukan satu-satunya alat bukti yang dapat dipergunakan dalam perkara a quo, apalagi terdapat unsur penggunaan tidak pada peruntukannya dan isi/substansi peruntukan kwitansi dibuat jauh setelah Tergugat I sudah menandatanganinya, atau substansi isi tidak ditulis bersamaan dengan penandatanganan, sehingga patut ditolak sebagai alat bukti;

Berdasarkan semua hal-hal yang terurai diatas, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI:
Menerima atau mengabulkan eksepsi Tergugat I dan II untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA:

1. Menolak Gugatan dan Replik Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menolak dalil-dalil Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
3. Menerima Jawaban dan Duplik Tergugat I dan II;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat;

ATAU:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et Bono).

Jombang, 26 Agustus 2021
Kuasa Hukum Para Tergugat
stempel dan tandatangan
1. Mohamad Sholahuddin SH MH
2. Moh Ja’far Shodiq Maksum SHI MH.

Baca sebelumnya:
Sidang Duplik, Ning Ema Bersikukuh Tak Akui Rp 2,65 Miliar Sebagai Utang Piutang
Ini Replik Lengkap Penggugat, Perkara Wanprestasi Putri Bupati Jombang Rp 2,65 Miliar
Sidang Wanprestasi Putri Bupati Jombang, Ini Jawaban Lengkap Pihak Tergugat

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB