Sidang Wanprestasi Rp 2,65 Miliar, Putri dan Menantu Bupati Jombang Belum Bisa Menjawab

- Redaksi

Kamis, 5 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses sidang perkara wanprestasi utang piutang dengan agenda jawaban dari pihak tergugat (Ning Ema dan Gus Aidil) yang berujung penundaan sidang di PN Jombang, Kamis (5/8/2021),

Proses sidang perkara wanprestasi utang piutang dengan agenda jawaban dari pihak tergugat (Ning Ema dan Gus Aidil) yang berujung penundaan sidang di PN Jombang, Kamis (5/8/2021),

FaktaJombang.com – Sidang lanjutan perkara wanprestasi atas utang piutang senilai Rp 2,65 Milar dengan dua tergugat Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema dan Aidil Mustofa atau Gus Aidil, pada Kamis (5/8/2021), tanpa hasil apapun.

Sebab, selain tidak dihadiri putri dan menantu Bupati Jombang, dua kuasa hukumnya juga tidak hadir di persidangan yang dimulai sekitar pukul 13.06 WIB di ruang sidang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur.

“Sidang ini tadi sebenarnya dengan agenda jawaban tergugat. Lagi-lagi, prinsipal tidak hadir,” kata Sugiarto, kuasa hukum penggugat atau Moch Rodly.

Baca Juga:  Sedulur Kuswanto Peduli Warga Sedang Isoman di Jombang

Namun, di dalam persidangan, ketua majelis hakim mengatakan telah menerima surat pemberitahuan dari kuasa hukum Tergugat yang sebelumnya diberikan ke panitera PN Jombang.

Kemudian, surat dari kuasa hukum Tergugat itu pun dibacakan ketua majelis hakim di depan penggungat dan dua kuasa hukumnya, yakni Sugiarto dan Agus Sholahuddin.

Intinya, kuasa hukum Tergugat memohon agar persidangan ditunda. Sehingga, ketua majelis hakim menunda jalannya persidangan serta memutuskan sidang kembali digelar seminggu lagi, atau pada Kamis 12 Agustus 2021 mendatang.

“Alasannya, tadi kita dengarkan bersama-sama. Karena ada suatu hal, salah satunya yaitu pihak Tergugat belum siap memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan penggugat (Moch Rodly),” terang Sugiarto.

Baca Juga:  Serbuk Mercon Dijual Lewat Medsos, Pemuda Kediri Ditangkap di Gudo Jombang

Disinggung apakah ada indikasi tidak baik dari pihak tergugat atas permohonan penundaan sidang, Sugiarto menjawab, hal tersebut bukan wewenangnya. “Itu ranahnya majelis hakim,” jawabnya.

Sebagai penggugat, katanya, pihaknya berkepentingan hadir, mengajukan materi gugatan yang sudah ada, dan tinggal menunggu jawaban dari pihak tergugat. Sayangnya, baik prinsipal maupun dua kuasa hukumnya, kali ini tidak hadir di persidangan.

“Indikasi ketidakhadiran, ya itu tadi disampaikan, karena banyak hal. Kita nggak tahu persis. Tapi majelis hakim menyampaikan, pihak tergugat tidak hadir dengan surat pemberitahuan yang disampaikan tadi,” paparnya.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Tol Jombang, Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka

Ditanya apakah ketidakhadirannya ada indikasi mengulur-ulur persidangan, Sugiarto menjawab, jika hal tersebut yang berwenang menilai adalah majelis hakim.

“Kita hadir terus. Soal itikad baik, kehadiran rutin atau tidak rutin, ketika waktunya menjawab apakah menjawab atau tidak, itu majelis hakim yang menilai. Kita nggak bias komentar soal itu,” pungkasnya. *)

Tonton videonya:

Baca sebelumnya: Mediasi Gagal, Wanprestasi Putri Bupati Jombang Rp 2,65 Miliar Masuk Pokok Perkara

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23 WIB

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru