FaktaJombang.com – Sidang lanjutan perkara wanprestasi atas utang piutang senilai Rp 2,65 Milar dengan dua tergugat Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema dan Aidil Mustofa atau Gus Aidil, pada Kamis (5/8/2021), tanpa hasil apapun.
Sebab, selain tidak dihadiri putri dan menantu Bupati Jombang, dua kuasa hukumnya juga tidak hadir di persidangan yang dimulai sekitar pukul 13.06 WIB di ruang sidang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur.
“Sidang ini tadi sebenarnya dengan agenda jawaban tergugat. Lagi-lagi, prinsipal tidak hadir,” kata Sugiarto, kuasa hukum penggugat atau Moch Rodly.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, di dalam persidangan, ketua majelis hakim mengatakan telah menerima surat pemberitahuan dari kuasa hukum Tergugat yang sebelumnya diberikan ke panitera PN Jombang.
Kemudian, surat dari kuasa hukum Tergugat itu pun dibacakan ketua majelis hakim di depan penggungat dan dua kuasa hukumnya, yakni Sugiarto dan Agus Sholahuddin.
Intinya, kuasa hukum Tergugat memohon agar persidangan ditunda. Sehingga, ketua majelis hakim menunda jalannya persidangan serta memutuskan sidang kembali digelar seminggu lagi, atau pada Kamis 12 Agustus 2021 mendatang.
“Alasannya, tadi kita dengarkan bersama-sama. Karena ada suatu hal, salah satunya yaitu pihak Tergugat belum siap memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan penggugat (Moch Rodly),” terang Sugiarto.
Disinggung apakah ada indikasi tidak baik dari pihak tergugat atas permohonan penundaan sidang, Sugiarto menjawab, hal tersebut bukan wewenangnya. “Itu ranahnya majelis hakim,” jawabnya.
Sebagai penggugat, katanya, pihaknya berkepentingan hadir, mengajukan materi gugatan yang sudah ada, dan tinggal menunggu jawaban dari pihak tergugat. Sayangnya, baik prinsipal maupun dua kuasa hukumnya, kali ini tidak hadir di persidangan.
“Indikasi ketidakhadiran, ya itu tadi disampaikan, karena banyak hal. Kita nggak tahu persis. Tapi majelis hakim menyampaikan, pihak tergugat tidak hadir dengan surat pemberitahuan yang disampaikan tadi,” paparnya.
Ditanya apakah ketidakhadirannya ada indikasi mengulur-ulur persidangan, Sugiarto menjawab, jika hal tersebut yang berwenang menilai adalah majelis hakim.
“Kita hadir terus. Soal itikad baik, kehadiran rutin atau tidak rutin, ketika waktunya menjawab apakah menjawab atau tidak, itu majelis hakim yang menilai. Kita nggak bias komentar soal itu,” pungkasnya. *)
Tonton videonya:
Baca sebelumnya: Mediasi Gagal, Wanprestasi Putri Bupati Jombang Rp 2,65 Miliar Masuk Pokok Perkara