KABUH | FaktaJombang.com – Bangunan yang berdiri di pinggir jalan raya Kabuh – Lamongan, tepatnya di Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, dinilai melanggar aturan.
Hal ini diungkapkan Camat Kabuh, Anjik Eko Saputro. Pihaknya juga mengetahui soal keberadaan bangunan yang dibangun persis di depan papan nama bertulis ‘Tanah Negara Dalam Penguasaan Pemerintah Kabupaten Jombang’ itu.
“Iya sudah tahu soal keberadaan bangunan itu,” kata Camat Anjik, dikonfirmasi lewat sambungan telepon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anjik juga mengatakan, jika orang yang diduga pemilik bangunan itu sudah berkoordinasi dengannya. Hanya saja, Anjik tidak membeber siapakah orang yang dimaksud. Ia hanya mengatakan, tidak merekomendasi jika lahan tersebut didirikan bangunan.
“Orangnya itu mungkin pengusaha yang masih Kabuh ya sudah koordinasi dengan kami, tapi kami tidak merekomendasikannya. Intinya itu kami tidak memberikan izin,” ucap Anjik.
Anjik juga memastikan, aktivitas pekerjaan bangunan di atas tanah milik Pemkab Jombang itu sudah berhenti. Bahkan menurutnya, aktivitas pekerjaannya sudah berhenti sekitar tiga minggu-an lalu.
Pemberhentian pekerjaan itu dilakukan, lanjut Anjik, setelah pihaknya mengetahui adanya aktivitas pekerjaan itu. Mengingat, lahan yang dipakai adalah milik Pemkab.
“Sudah tidak ada pengerjaan. Sudah lama diberhentikan. sekitar 3 mingguan yang lalu,” jelasnya.
Disinggung rencana tindaklanjut terkait dugaan adanya penyerobotan tanah milik Pemkab Jombang, pihaknya masih belum mengetahuinya. Anjik menegaskan, jika pemberhentian pekerjaan tersebut, langsung dari Pemkab.
“Intinya bangunan itu tidak boleh dilanjutkan. Kalau tindak lanjutnya seperti apa, masih belum tahu. Itu pemberhentiannya kan di-cover langsung dari Jombang,” pungkasnya.
Baca sebelumnya: Aset Pemkab di Karangpakis Jombang Diduga Diserobot Pengusaha