FaktaJombang.com – Kepala Desa (Kades) Bakalanrayung, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Budiyono, mengaku tidak tahu soal adanya dugaan praktik pungutan kepada sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di desanya usai menerima bantuan tunai.
Hal ini dikatakan Budiyono saat dikonfirmasi terkait hal tersebut. Budiyono malah mengatakan tidak bisa dikonfirmasi lama. Alasannya, masih mau menghadiri acara
“Masalah apa ya, wah kurang tahu saya. Ini mau Magrib pak,” tulis Kades Budiyono lewat pesan WhatsApp-nya, Selasa (1/3/2022) jelang petang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kembali disinggung soal adanya oknum perangkat desa setempat, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap bantuan tunai dengan mendatangi tiap KPM di desa setempat, lagi-lagi Budiyono hanya mengatakan tidak tahu. Dan dirinya juga mengaku tengah sibuk. Lantaran dirinya akan menghadiri acara kenduri.
“Mohon maaf, bentar lagi saya juga ada acara undangan kenduren. Jadi kalau mau ketemu saya monggo besok saja,” balasnya lagi.
Dibertitakan sebelumnya, sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan non tunai BPNT yang diganti bantuan Program Sembako secara tunai di Desa Bakalanrayung, mengeluh.
Mereka rata-rata mengaku bantuan tunai yang dicairkan melalui PT Pos Indonesia itu, diduga dipungut oleh oknum perangkat desa setempat. Besaran pungutan ke KPM itu variatif, mulai Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
Modusnya, saat bantuan tunai itu dicairkan, oknum perangkat desa tersebut diduga mengingatkan ke sejumlah KPM, agar tidak lupa dengan perangkat desanya.
“Kata mereka pas waktu pencairan ada perangkat desa yang bilang, jangan lupa nanti ke polonya ya, gitu,” jelas sumber.
Sekedar diketahui, melalui surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial tertanggal 18 Februari 2022 nomor 592/6/BS, menggantikan penyaluran sembako atau non tunai jadi tunai dan tercantum dalam surat tentang Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT periode Januari-Maret 2022 tersebut.
Besaran dana yang dicairkan yakni senilai Rp 200 ribu per bulan, dari Januari hingga Maret 2022. Jadi, selama 3 bulan itu, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan tunai sebesar Rp 600 ribu. *)
Baca sebelumnya:
BPNT Disalurkan Tunai, KPM di Bakalanrayung Jombang Diduga Ditarik Uang