FaktaJombang.com – Proses hingga terbentuknya panitia dan pembayaran pendataran PTSL di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dinilai salah prosedur.
Ini dikatakan Camat Bandar Kedungmulyo, Mahmudi kepada sejumlah wartawan setelah menggelar mediasi dengan perangkat desa dan perwakilan warga Barongsawahan di salah satu ruangan, kantor desa setempat, Selasa (8/3/2022). Sayangnya, mediasi ini tidak dihadiri Kepala Desa (Kades) dan ketua panitia PTSL:
“Iya, ini memang salah prosedur, karena belum ada surat balasan dari BPN Jombang jika Desa Barongsawahan ditetapkan sebagai desa lokasi PTSL,” kata Camat Mahmudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski salah prosedur, Camat Mahmudi menolak jika uang yang dibayarkan oleh sekitar 760 warga Barongsawahan itu, disebut pungutan. Dia menilai, uang Rp 150 ribu itu tetap sebagai uang pendaftaran PTSL.
“Kan administrasi pendaftaran PTSL itu sebesar Rp 150 ribu,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Mahmudi, Kades Barongsawahan, Imam Hanafi dinilainya telah melakukan sejumlah tahapan, yakni mengajukan permohonan ke BPN agar desanya menjadi desa lokasi PTSL.
Namun, Kades Barongsawahan kemudian langsung membuat kebijakan pembentukan panitia hingga adanya pembayaran pendaftaran, meski belum ada jawaban resmi dari BPN Jombang terkait permohonan Kades sebelumnya. Sejauh ini, kata Mahmudi, diketahui bila jawaban itu masih secara lisan.
“Kades ini saking semangatnya, sehingga langsung membentuk panitia PTSL. Karena sudah terlanjur, makanya saya datang ke sini untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Camat Mahmudi.
Dalam pembahasan tersebut, pihaknya mengaku telah meminta kepada perangkat desa untuk kembali ke nol atau kembali ke awal proses, dan menyampaikan kepada masyarakat kalau PTSL di desa ini masih dalam proses.
“Saya sudah meminta panitia kalau ini kembali ke nol, dan agar disampaikan kalau ini masih proses. Kami juga meminta untuk mengajukan permohonan lagi ke BPN Jombang,” sambungnya.
Camat Mahmudi juga berjanji akan mengawal permohonan PTSL di Desa Barongsawahan ini sampai gol. Selama proses ini berlangsung, lanjutnya, pihaknya membebaskan kepada warga yang ingin meminta kembali uang pendaftaran yang sudah dibayarkan.
“Jadi ada dua opsi, yaitu ini terus diproses dengan mengajukan permohonan lagi. Dan kalau warga ingin meminta uangnya, ya monggo,” paparnya.
Meski warga kemudian meminta uang pendatarannya kembali, pihaknya meminta agar warga tidak menarik berkas yang telah diajukan ke panitia. Alasannya, untuk mempermudah proses permohonan hingga desa Barongsawahan ditetapkan menjadi desa lokasi PTSL.
“Saya harap ke warga, berkasnya jangan ditarik, meskipun uangnya diminta,” kata Camat Mahmudi.
Disinggung soal dana pendaftaran yang kadung dibayarkan oleh ratusan warga pada akhir Agustus 2021 dan jika dikalkukasi mencapai seratusan juta lebih, kemudian mengendap, Camat Mahmudi mejawab agar tidak perlu membahas soal itu.
“Makanya saya suruh uangnya dikembalikan saja. Kalau sudah terlanjur dibelikan patok, itu memang risiko panitia. Tapi kami harap, berkas yang telah diajukan tidak perlu ditarik,” jawabnya.
Terkait Kades Barongsawahan yang tidak ada di kantor desa saat dilakukan mediasi, Camat Mahmudi berjanji akan menegur secara kedinasan, sebagai pembina wilayah di tingkat kecamatan.
“Ya itu tadi dua opsi yang kami tawarkan ya. Ini tetap diproses tapi mulai nol atau uang pendaftaran yang sudah dibayarkan, dikembalikan,” pungkasnya. *)
Baca sebelumnya:
Sejumlah Warga Barongsawahan Jombang Datangi Balai Desa, Pertanyakan PTSL