FaktaJombang.com – Sejumlah guru SMP Negeri 1 Peterongan, Kabupaten Jombang yang berangkat rekreasi saat jam aktif pada Sabtu 15 Januari 2022 lalu, akhirnya diberi sanksi berupa teguran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang.
Selain itu, mereka diminta membuat dan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang intinya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.
Hal ini diungkapkan Karyono, kepala bidang (Kabid) Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikbud Jombang. Dikatakannya, pihaknya memanggil sejumlah guru tersebut setelah mendapat informasi demikian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Minggu malam saya mendapat informasi itu. Langsung saya kroscek, kok benar. Besoknya langsung saya panggil,” kata Karyono, Sabtu (15/1/2022) saat dikonfirmasi di kantornya.
Pemanggilan itu, lanjutnya, dilakukan pihaknya ke masing-masing guru tersebut secara bergilir untuk dimintai klarifikasi ihwal kegiatan rekreasi ke Tuban. Hasilnya, diketahui jika rekreasi yang dilakukan sejumlah guru tersebut secara spontan dan tanpa seizin atasan atau kepala sekolahnya.
“Mereka mengakui kok. Rekreasi itu dilakukan secara spontan. Tidak ada rencana. Mereka rata-rata guru yang sudah berumur. Ada yang usia 59. Yang muda hanya satu, kalau nggak salah usia 38,” ungkap Karyono, tanpa menyebut identitas siapa saja yang berangkat rekreasi.
Dikatakannya, sejumlah guru yang berangkat rekreasi itu bukan sepenuhnya meninggalkan jam pelajaran atau tidak masuk total. Mereka mengakui jika berangkat sekitar pukul 09.30-an WIB atau saat hendak sif KBM (kegiatan belajar mengajar) pertama.
“Tujuh guru mengajar di sif satu, yang satu orang PJJ (pembelajaran jarak jauh), dan dua guru nggak ada jam karena ada pertemuan GMP,” sambungnya.
Pihaknya juga menyayangkan, mengapa mereka tidak berangkat pada hari Minggu-nya atau Sabtu sore. Mengingat, sif KBM kedua selesai pukul 15.00 WIB.
“Kami nggak melarang rekreasi, tapi jangan meninggalkan tugas kedinasan. Karena tanpa izin atasannya, mereka kami sanksi teguran dan pernyataan tertulis. Kan ada tahapan sanksi, ringan, sedang, berat. Ini kan kategori pertama. Kebetulan juga mereka tidak pernah kemana-mana,” urainya.
Atas kejadian ini, Karyono mengimbau kepada semua guru di Kabupaten Jombang agar tertib jam kerja, disiplin, dan mempedomani aturan yang berlaku yakni PP 94.
“Atas nama dinas, kami mohon maaf atas kejadian ini. Harapan kita, ini yang pertama dan terakhir,” pungkasnya. *)
Baca sebelumnya: Sejumlah Guru SMPN 1 Peterongan Jombang Diduga Rekreasi Saat Jam Aktif