FaktaJombang.com – Jagat maya Facebook dihebohkan dengan postingan screenshot surat berlogo Pemerintah Kelurahan Jombatan, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, perihal permohonan bantuan tunjangan hari raya (THR) atau parsel lebaran.
Screenshot (tangkapan layar) surat tersebut diunggah di grup “Jombang Update”. Pengunggah juga menulis kalimat sebagai status unggahannya,
“Kelurahan Jombatan Jombang Jaluk THR Gawe Pegawai Kelurahan Toko Restoran Usaha sak Kelurahan Akeh Dikirimi. Oleh tah ngene lur.. Iki usaha yo podho soro mikir THR e Dewe dewe. Iku pegawai kelurahan ASN tah Boten. Ngene iki termasuk gratifikasi ta gak ya?”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
(Kelurahan Jombatan Jombang minta THR untuk Pegawai Kelurahan, Toko Restoran Usaha se-Kelurahan banyak dikirimi. Boleh tidak begini ini Lur.. Ini usaha yo sama susah mikir THR-nya sendiri-sendiri. Itu pegawai kelurahan ASN apa bukan. Begini ini termasuk gratifikasi apa tidak ya?)
Surat tertanggal 28 April 2021 tersebut ditandatangani Lurah setempat, Kislan. Meski tujuan surat dirahasiakan, namuan isi surat tersebut ditujukan kepada para Pengusaha toko/ rumah makan yang berada di wilayah Kelurahan setempat.
Dalam surat tersebut juga disebutkan, THR/ parcel lebaran tersebut untuk 16 pegawai kantor Kelurahan Jombatan. Ironisnya lagi, permintaan THR/ parcel lebaran itu dideadline paling lambat dikirim ke kantor Kelurahan setempat pada Jumat 7 Mei 2021.
Direspon Camat Jombang
Sementara itu, Camat Jombang, Muhdlor menegaskan, jika pihaknya sudah menegur Lurah Jombatan ihwal surat yang viral di Media Sosial (Medsos) Facebook tersebut.
Selain itu, Muhdlor secara tegas menyatakan, telah memerintahkan untuk menarik kembali surat yang kadung beredar tersebut.
“Sudah saya tegur dan sudah saya perintahkan untuk menarik surat tersebut,” jawabnya saat dihubungi lewat nomor WhatsApp-nya, Kamis (29/4/2021).
Bahkan, Camat Muhdlor mengirimkan screenshot surat yang diterbitkan pihaknya ke FaktaJombang.com. Surat itu diperuntukkan ke seluruh Kepala Desa (Kades) dan Lurah di lingkup Jombang Kota, tertanggal 29 April 2021.
Isinya, berupa imbauan agar Kades dan Lurah di lingkup Kecamatan Jombang, tidak meneributkan surat permintaan dana/ bingkisan kepada Perusahaan atau Masyarakat Umum.
“Sekaligus saya menerbitkan surat imbauan kepada Kades dan Lurah agar tidak menerbitkan surat permintaan bantuan kepada pengusaha dan masyarakat,” tandasnya memungkasi. *)