FaktaJombang.com – Bila di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, banyak mata tertuju pada sidang perdana praperadilan yang diajukan Moch Subchi Azal Tsani (MSA), sementara di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, berlangsung doa bersama di hari yang sama, Kamis (20/1/2022).
Doa bersama yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin langsung Mursyid Thoriqoh Shiddiqiyyah, Kiai Muhammad Muchtar Mu’thi. Karuan saja, ribuan santri, santriwati dan murid Shiddiqiyyah memadati pesantren setempat, dan dengan khusyuk mengikuti doa bersama.
“Kegiatan doa bersama ini, sudah kita awali dalam waktu satu bulan terakhir, siang maupun malam hari,” kata Joko Herwanto, juru bicara (Jubir) pesantren Shiddiqiyyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Doa bersama kali ini, kata Joko, kebetulan berbarengan dengan digelarnya sidang perdana gugatan praperadilan. Tujuannya, memohon kepada Sang Khaliq agar persoalan yang menerpa Shiddiqiyyah bisa segera berakhir.
Disamping itu, lanjutnya, doa bersama ini merupakan komitmen Shiddiqiyyah yang tidak melakukan aksi, saat sidang praperadilan berlangsung di PN Jombang.
“Kami tidak aksi, yang kami lakukan adalah doa bersama. Dan Alhamdulillah, doa bersama kali ini, hadir di tengah-tengah kami, Mursyid Thoriqoh Shiddiqiyyah, Kiai Muhammad Muchtar Mu’thi,” ucap Joko Herwanto.
Pihaknya menegaskan, selama ini, Shiddiqiyyah tidak pernah bermasalah dengan pemerintah, juga institusi Polri, bahkan menghormati penuh termasuk pada lembaga negara lainnya. Meski saat ini, Shiddiqiyyah disebut Joko, sedang menghadapi ujian.
“Kami dididik, kami dibimbing oleh Kyai Mohammad Muchtar Mu’thi untuk menjadi warga negara yang baik, cinta NKRI, cinta bangsa dan Negara, termasuk menghormati institusi Polri dalam kaitan hari ini,” tambah Joko.
Ketua DPP Orshid (Organisasi Shiddiqiyyah) ini menyatakan, doa bersama ini ditujukan untuk keselamatan bangsa dan negara Indonesia. Khususnya, agar proses hukum yang menyangkut MSA bisa selesai dengan baik.
“Dengan tetap mengedepankan kondusifitas, tidak memaksakan kehendak satu sama lain, menghormati mekanisme hukum yang ada khususnya, pada saat kita bersama-sama sekarang mengikuti proses praperadilan di PN Jombang.
Joko menambahkan, agar masing-masing pihak bisa menahan diri dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak lain.
“Terutama pihak yang menginginkan Jombang tidak kondusif dengan berbagai motif dan kepentingannya,” pungkas Joko Herwanto. *)
Baca sebelumnya: Pengacara MSA Putra Kiai Jombang Sebut Praperadilan Adalah Hak, Bukan Perlawanan