FaktaJombang.com – Terbitnya Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan Perpres 99 tahun 2020 tentang vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19, disusul Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang Nomor 443/3810/415.17/2021, cukup membuat warga ketar-ketir.
Warga khawatir dikenai sanksi penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah, kalau menolak divaksin. Baik bantuan dari pusat maupun daerah.
Tak ayal, pada Sabtu (29/5/2021), ratusan warga memadati Puskesmas Jelakombo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang,. Mereka mengantre untuk disuntik vaksin Covid-19. Dan siangnya, antrean warga malah bertambah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sayangnya, warga yang hendak divaksin ini rupanya kurang memperhatikan protokol kesehatan (Prokes). Mereka tampak mengantre berjubel tanpa menjaga jarak. Meski mereka sudah diwajibkan untuk memakai masker.
Selain warga umum, peserta vaksinasi kali ini juga dari petugas pelayanan umum. Seperti perangkat desa, ketua RT dan ketua RW. Selain itu, dari para pedagang dan lanjut usia (lansia).
Sri Kemi, salah satu warga membenarkan, kedatangannya ke Puskesmas Jelakombo untuk mengikuti vaksinasi. Perempuan berusia 60-an ini mengaku khawatir tidak mendapatkan bantuan lagi dari pemerintah, kalau tidak ikut vaksin.
“Iya, saya ke sini untuk vaksin untuk pertama. Ya takut juga kalau saya tidak dapat bantuan lagi. Bantuan yang saya terima selama ini, beras, telur, dan lainnya,” katanya.
Perempuan lansia ini juga menuturkan, jika selama ini hidup sendirian dan sangat berharap bantuan dari pemerintah. Sebab, ujar mbah Kemi, suaminya sudah meninggalkannya untuk selamanya. Sementara anaknya, sudah tinggal tidak bersamanya.
“Suami sudah nggak ada. Anak saya jauh. Saya tinggal sendirian di sini,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.
Hanya saja, dia tidak langsung divaksin. Karena saat dicek, tekanan darahnya cukup tinggi. “Saya disuruh istirahat dulu. Nanti kalau sudah turun, baru disuntik. Kalau nggak turun, nggak disuntik hari ini,” pungkasnya.
Sementara Kepala Puskesmas Jelakombo, Dyah Suharti membenarkan, beberapa hari ini, warga cukup antusias mengikuti vaksinasi Covid-19.
Menurutnya, hal ini karena munculnya kesadaran warga soal pentingnya vaksin. Juga karena warga khawatir mendapatkan sanksi tidak bisa menerima segala bentuk bansos dari pemerintah jika menolak divaksin.
Pihaknya merinci, dalam program vaksinasi, Puskesmas Jelakombo membawahi tiga kelurahan dan tiga desa dengan total kuota 8.000 vaksin. Pada vaksinasi gelombang pertama bulan lalu, minat masyarakat sangat rendah. Namun mulai pekan ini atau pada gelombang kedua, naik signifikan dan sesuai target 4.000 vaksin telah tersalurkan.
Sekedar diketahui, selain sanksi penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos, warga yang menolak divaksin bakal tidak mendapatkan layanan administasi pemerintah, serta pemberlakukan denda. *)