Tensi Memanas, Panitia Pilkades Antar Waktu Mayangan Jombang Dituding Tidak Transparan

Pilkades antar waktu Mayangan Jogoroto Jombang
Penutupan pendafaran bakal calon Kades di Balai Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jumat (19/11/2021).

FaktaJombang.com – Tensi Pemilihan Kepada Desa Antar Waktu (KDAW) di Jombang, Jawa Timur, yang akan digelar pada 8 Desember 2021 mendatang, mulai memanas. Salah satunya, di Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto.

Bakal Calon Kades di desa ini meragukan transaparansi panitia Pilkades menyusul adanya salah satu panitia yang secara mendadak mendaftar sebagai Bakal Calon Kades (Bacakades).

Tak hanya itu, surat pengunduran diri panitia bernama Achmad Ghozali sebagai Wakil Ketua Panitia KDAW Desa Mayangan, juga tidak sesuai ketentuan. Sebab, dilakukan secara mendadak, beberapa saat sebelum waktu pendaftaran ditutup secara resmi pada Jumat 19 November 2021 pukul 13.00 WIB, secara lisan melalui WhatsApp Grup (WAG).

“Soal panitia mencalonkan, berbicara demokrasi, menurut saya itu tidak fair, panitia kok mencalonkan. Sebenarnya di proses sosisaliasi juga sudah diterangkan, aturan kesepakan masing-masing panitia menjaga marwah proses KDAW,” ungkap Syafi’il Anam, salah satu Bacakades Mayangan, Jumat (19/11/2021).

Pria yang akrab disapa Anam itu juga menyesalkan sikap panitia yang kurang fair dalam menerima berkas pendaftaran. Menurutnya, ada beberapa syarat yang justru tidak bisa dilampirkan secara lengkap oleh balon (bakal calon).

Namun lagi-lagi, panitia tetap menerima persyaratan itu. Kemudian diloloskan sebagai bakal calon yang kemudian akan dilalukan verifikasi sebagai Calon Kades Mayangan.

“Panitia ingin mendaftar, bagi saya sah-sah saja. Tapi mengundurkan diri itu kan bisa jauh-jauh hari. Kenapa seperti itu, panitia itu kan bisa komunkkasi dengan antar panitia. Transparansi dan komunikasi antar panitia itu saya ragukan. Utamanya terkait verifikasi, dan berkas pengunduran diri itu diajukan baru hari ini. Itu pun secara lisan, tidak surat tertulis yang bisa ditunjukkan,” tandasnya.

Pendaftaran bakal calon Kades Antar Waktu (KDAW) itu dibuka mulai tanggal 1 November dan ditutup tanggal 19 November 2021 pukul 13.00 WIB. Ada 6 berkas bakal calon yang masuk dan diterima oleh panitia.

Dari jumlah itu, kata Anam, hanya dua Bacakades yang persyaratanya lengkap secara administrasi. Sementara 4 orang lainnya, tidak lengkap. Ada yang kurang berkas kesehatan rohani, ada pula yang belum melampirkan surat keterangan tidak pernah dihukum dari Pengadilan Negeri Jombang.

“Kalau saya, secara prosedural, info saya dapat dari Sekretariat di Balai Desa, jadi saya tidak pernah titip atau bagaimana. Saya secara pribadi siapkan syarat lengkap, sesuai Perbup, SKCK Polres, keterangan jasmani rohani, keterangan tidak terpidana karena Pilkades serentak dulu ada poin itu yang wajib dilampirkan,” bebernya.

Ketua Panitia Pilkades Antar Waktu (KDAW) Desa Mayangan, Muh Miftahul Saidin menuturkan, dari total berkas yang masuk itu, selanjutnya panitia memiliki waktu selama sekitar satu minggu untuk proses verifikasi.

Kemudian, menetapkan 3 bakal calon yang memenuhi syarat sebagai calon Kades. Sesuai jadwal, penetapannya akan diumumkan pada 26 November 2021 mendatang. Selanjutnya, pihaknya akan menunggu rapat panitia dan segera membentuk tim verifikasi data.

Keenam Bacakades Antar Waktu itu di antaranya, Asnawi, Gunawan, Syafiil Anam, Moch Taufiqurahman, Achmadi Ghozali serta Khoirul Latief.

“Enam pendaftar semua sudah menyerahkan berkas, kelengkapan. Berkasnya lengkap, tetapi kita butuh verifikasi di keabsahan, tidak ada lagi perpanjangan karena melebihi kuota, mungkin kalau butuh tambahan nilai,” terangnya.

Saat disinggung mengenai transparansi panitia dalam hal penentuan Calon Kades, Miftahul Saidin menjamin netralitas Panitia Pemilihan KDAW. Ia memastikan, proses verifikasi dilakukan secara jujur sesuai hasil penilaian kepada masing-masing bakal calon.

“Kalau Pak Taufik sebagai Wakil BPD, Pak Achmadi Wakil Ketua Panitia, sudah undur saat pendaftaran. Pengunduran satu panitia, sesuai mekanisme tidak mengangkat panitia pengganti, karena sudah masuk tahapan lanjutan,” jelasnya.

“Panitia menjamin netral dan ini sudah kami jamin melalui Pakta Integritas. Mudah-mudahan bukti integritas untuk jaga netralitas. Kalau yang BPD, mekanisme ada di BPD sesuai Perbup 34 Pasal 22, jelas yang maju akan diberhentikan ketika ditetapkan menjadi calon, tapi posisnya sekarang masih bakal calon,” pungkasnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, penutupan pendaftaran atau penyerahan berkas Bakal Calon Kades di Balai Desa Mayangan itu, mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Beberapa anggota dari Polsek dan Koramil Jogoroto tampak hadir mengamankan lokasi balai desa setempat.

Pilkades Antar Waktu (KDAW) di Jombang akan diselenggarakan pada 8 Desember 2021 mendatang. Ada tujuh desa dimana jabatan Kepala Desa dijabat seorang PNS dari Pemkab Jombang.

Tujuh desa itu di antaranya, Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto, Desa Bandung Kecamatan Diwek, Desa Kedungbetik Kecamatan Kesamben, Desa Karangpakis Kecamatan Kabuh, Desa Sentul Kecamatan Tembelang dan Desa Wonomerto Kecamatan Wonosalam serta Desa Pagerwojo Kecamatan Perak. *)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *