FaktaJombang.com – FRF (20) warga di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, terdakwa kasus asusila, akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, dalam sidang putusan pada Rabu 21 Juli 2021.
Selain bebas, majelis hakim menyatakan agar terdakwa FRF segera dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Kuasa hukum FRF, Edi Haryanto SH MH CIL CMe membenarkan, kliennya berinisial FRF itu divonis bebas oleh Majelis Hakim. Dikatakannya, putusan onslag van recht vervolging tersebut diperoleh kliennya, setelah majelis hakim mengabulkan pledoi terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan majelis hakim menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam Pasal 285, Pasal 289, dan Pasal 293 ayat 1 KUHP sebagaimana yang didakwakan pada klien kami,” papar Edi Haryanto,
Pihaknya menjelaskan, kasus asusila yang mendera FRF terhadap perempuan berinisial YM (20), yang juga warga di kawasan Kecamatan Diwek, bermula pada Minggu 21 Oktober 2019 silam di sebuah kafe di wilayah Jombang Kota.
Di kafe tersebut, lanjut Edi Haryanto, FRF mengakui telah berhubungan laiknya suami istri dengan YM sebanyak 4 kali.
“Selebihnya, hingga 10 kali keduanya melakukan perbuatan itu, dilakukan di rumah YM, kala kondisi rumah YM sedang sepi,” paparnya.
Perbuatan FRF itu, menyulut amarah ibunya YM hingga melaporkan FRF ke polisi. Dan FRF pun diamankan dan dijebloskan ke sel tahanan pada 2 Desember 2020.
Sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya, sebuah kemeja lengan panjang motif garis kotak-kotak warna putih kombinasi merah dan hijau.
Juga, sebuah rok panjang warna biru motif bulat, seuah kaos dalam warna putih, sebuah celana pendek warna hitam, dan satu unit Handphone merek Samsung Duos putih.
Proses hukum yang dijalani RF, sejak didaftakannya ke PN Jombang pada 1 April 2021. FRF pun didakwa tiga pasal sekaligus yakni Pasal 285, Pasal 289, dan Pasal 293 ayat 1 KUHP.
“Dalam fakta persidangan diketahui, bahwa tidak ada unsur pemaksaan, menjanjikan uang atau barang. Selain itu, YM bukan lagi seorang perempuan belum dewasa. Dan majelis hakim akhirnya menyatakan dakwaan tersebut tidak terbukti,” sambung Edi Haryanto.
Disebut jika YM sudah dewasa, lanjutnya, dari hitungan sejak hari lahir YM hingga awal terjadinya perbuatan asusila tersebut. Di mana, YM telah berusia 18 tahun 3 bulan.
“Kemudian, pada hasil visum RSUD Jombang menyatakan jika YM berusia 19 tahun. Artinya, YM bukan lagi anak di bawah umur,” ulasnya.
Selain itu, terungkap juga dalam fakta persidangan, jika yang melapor kasus tersebut bukanlah YM sendiri. Melainkan SR atau ibunya YM. Dan pelaporan itu dilakukan SR, dipicu karena FRF tidak mau menikahi putrinya.
“Di fakta persidangan akhirnya diketahui, jika klien kami ini berniat menikahi YM. Tapi pernikahan tidak berlangsung, karena hubungan keduanya tidak direstui oleh kakaknya YM,” jelas Edi Haryanto.
Pasca pembacaan putusan bebas itu, terang Edi Haryanto, FRF akhirnya kembali menghirup udara bebas. FRF kemudian dibebaskan dari Lapas kelas IIB Jombang pada Rabu (21/7/2021) malam.
“Sementara barang bukti yang ada, majelis hakim memutuskan agar mengembalikan ke YM,” pungkas Edi Haryanto. *)