FaktaJombang.com – Salah satu pekerja kontrak PT HSI (Hair Star Indonesia) mengeluh. Pasalnya, besaran tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya serta rekan-rekannya, tidak sesuai yang diharapkan. Bahkan, jauh dari kata layak.
Pekerja berinial F ini menyebut, perusahaan di Jalan Nurcholish Madjid, Desa Denanyar, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini, memberi THR kepada sejumlah pekerjanya sebesar Rp 200 ribu.
“Bahkan ada juga rekan-rekan yang mendapatkan THR sebesar Rp 100 ribu. Ini sudah terjadi dua tahun ini sejak tahun 2020 kemarin,” kata F seraya mengirim rincian THR-nya lewat nomor WhatsApp-nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anehnya lagi, sambung F, dalam rincian pembayaran THR tersebut, bukan berbunyi THR. Melainkan bernama “Dana Bantuan”. Dengan begitu, F mengaku curiga, jika perusahaan tempatnya bekerja itu berupaya mengelabui aturan tenaga kerja.
“Bagaimana nggak curiga kalau begini,” tandasnya.
Ia juga mengatakan, kalau dirinya sebagai pekerja kontrak di PT Hair Star Indonesia (HSI) selama 10 tahun. Meski pekerja kontrak, lanjutnya, juga memiliki hak mendapatkan THR.
Hanya saja, dirinya mengaku tidak tahu harus mengadu ke siapa dan ke mana, untuk mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.
“Saya bingung, kalau mengadu ke mana. Sementara saya juga tidak ahli membuat surat pengaduan,” katanya.
Sayangnya, hingga berita ini diunggah, pihak PT HSI belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. Namun begitu, FaktaJombang.com tetap berupaya mengkonfirmasinya. Juga ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jombang. *)