FaktaJombang.com – Lantaran diduga tanpa mengantongi izin, dan terkategori lahan hijau, aktivitas pengurukan lahan sawah di utara jalan Jogoroto – Menganto, tepatnya Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, akhirnya dihentikan.
Informasi yang didapat pada Rabu (21/4/2021), penghentian dilakukan pihak Kecamatan Jogoroto dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebab, alihfungsi lahan sawah tersebut tidak mengantongi izin dan lokasi tersebut terkategori lahan hijau.
Sumber FaktaJombang.com mengatakan, lahan sawah tersebut atas nama seorang warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Hanya saja, sumber tidak mengetahui secara pasti soal status lahan tersebut, apakah sudah dijual oleh pemiliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kurang tahu apakah lahan tersebut sudah dijual apa belum, sehingga kemudian diuruk atau dialihfungsi. Kalau informasinya, lahan itu atas nama seorang pensiunan,” katanya.
Pantauan di lokasi, Kamis (22/4/2021) siang, aktivitas pengurukan memang sudah tidak berlangsung. Sejumlah dump truk yang sebelumnya bergantian keluar masuk mengirim tanah uruk, terpantau sudah tidak ada. Pun demikian dengan satu alat berat bulldozer yang sebelumnya berada di lokasi, juga sudah tidak ada.
Lahan yang sudah diuruk, sekitar 75 hingga 80 persen. Sementara sisanya, masih berupa tanah sawah, namun di sekelilingnya sudah dibangun tembok penahan berbahan batu kumbung, setinggi sekitar dua meter-an.
Hanya saja, tidak tampak tanda atau pengumuman apapun jika aktivitas alihfungsi lahan tersebut dihentikan. “Harusnya, diberi tanda atau pengumuman. Agar pihak pengembang tidak berani meneruskan menguruk kembali sisanya. Sampai yang bersangkutan mengantongi izin,” ujar sumber.
Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Jombang, Lutfi Kurniawan membenarkan, aktivitas alihfungsi lahan di Desa Jarak Kulon, tidak mengantongi izin. Ia mengetahuinya, setelah menanyakan ke Kades setempat dan Camat Jogoroto serta Dinas PUPR Kabupaten Jombang.
“Sebelumnya saya juga sudah menanyakan hal itu ke Kades dan Camat Jogoroto. Dan dijawab belum ada izin. Bahkan, PUPR Jombang sendiri kalau itu lahan hijau dan alihfungsi tersebut tidak sesuai dengan pola ruang,” katanya. Rabu (21/4/2021).
Politisi asal PPP ini juga menyayangkan, adanya aktivitas alihfungsi lahan sawah tanpa lebih dulu mengurusi izin ke pihak terkait. Menurutnya, pengurusan izin tersebut sangat penting dan diperlukan.
“Kalau mengantongi izin kan bisa nyaman melakukan alihfungsi. Juga ke depannya, akan memudahkan pihak pengembang atau pengusaha untuk mengurus status tanah yang kavlingnya laku terjual,” paparnya.
Ia juga mengimbau, pihak pengembang tidak tergesa-gesa melakukan alihfungsi sebelum mengantongi izin. Dengan izin, lanjutnya, minimal pihak pengembang akan tahu mana lahan terkategori hijau atau tidak diperbolehkan dialifungsi, dan mana yang diperbolehkan.
“Imbasnya seperti di Jarak Kulon. Lahan yang dialihfungsi terkategori lahan hijau. Sehingga dihentikan. Kalau sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak perizinan, kan tidak akan sampai dihentikan seperti itu. Pengembang akan lebih tahu mana yang sesuai atau tidak sesuai RTRW. Karena lahan hijau memang tidak diperbolehkan dialihfungsi,” ulasnya. *)
Baca Sebelumnya: Alihfungsi Sawah di Jarak Kulon, PUPR Jombang Sebut Lahan Hijau