Terkategori Lahan Hijau, Alihfungsi di Jarak Kulon Jombang Akhirnya Dihentikan

- Redaksi

Kamis, 22 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Titik terakhir urukan alihfungsi lahan di Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Jombang, setelah dihentikan pihak Kecamatan Jogoroto dan Satpol PP, Kamis (22/4/2021).

Titik terakhir urukan alihfungsi lahan di Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Jombang, setelah dihentikan pihak Kecamatan Jogoroto dan Satpol PP, Kamis (22/4/2021).

FaktaJombang.com – Lantaran diduga tanpa mengantongi izin, dan terkategori lahan hijau, aktivitas pengurukan lahan sawah di utara jalan Jogoroto – Menganto, tepatnya Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, akhirnya dihentikan.

Informasi yang didapat pada Rabu (21/4/2021), penghentian dilakukan pihak Kecamatan Jogoroto dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebab, alihfungsi lahan sawah tersebut tidak mengantongi izin dan lokasi tersebut terkategori lahan hijau.

Sumber FaktaJombang.com mengatakan, lahan sawah tersebut atas nama seorang warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Hanya saja, sumber tidak mengetahui secara pasti soal status lahan tersebut, apakah sudah dijual oleh pemiliknya.

ADVERTISEMENT

iklan buat website

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kurang tahu apakah lahan tersebut sudah dijual apa belum, sehingga kemudian diuruk atau dialihfungsi. Kalau informasinya, lahan itu atas nama seorang pensiunan,” katanya.

Baca Juga:  Sawah Diuruk Diduga Tanpa Izin Terjadi Lagi, Kini di Jarak Kulon Jombang

Pantauan di lokasi, Kamis (22/4/2021) siang, aktivitas pengurukan memang sudah tidak berlangsung. Sejumlah dump truk yang sebelumnya bergantian keluar masuk mengirim tanah uruk, terpantau sudah tidak ada. Pun demikian dengan satu alat berat bulldozer yang sebelumnya berada di lokasi, juga sudah tidak ada.

Lahan yang sudah diuruk, sekitar 75 hingga 80 persen. Sementara sisanya, masih berupa tanah sawah, namun di sekelilingnya sudah dibangun tembok penahan berbahan batu kumbung, setinggi sekitar dua meter-an.

Hanya saja, tidak tampak tanda atau pengumuman apapun jika aktivitas alihfungsi lahan tersebut dihentikan. “Harusnya, diberi tanda atau pengumuman. Agar pihak pengembang tidak berani meneruskan menguruk kembali sisanya. Sampai yang bersangkutan mengantongi izin,” ujar sumber.

Baca Juga:  Belum Jadi, Bangunan Belakang Pustu Tambar Jombang Tanpa Papan Proyek
alihfungsi lahan jarak kulon jogoroto jombang 2
Sisa lahan yang belum diuruk, karena lebih dulu dihentikan pihak terkait. Aktivitas alihfungsi dihentikan karena lahan terkategori hijau dan tidak sesuai dengan pola ruang.

Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Jombang, Lutfi Kurniawan membenarkan, aktivitas alihfungsi lahan di Desa Jarak Kulon, tidak mengantongi izin. Ia mengetahuinya, setelah menanyakan ke Kades setempat dan Camat Jogoroto serta Dinas PUPR Kabupaten Jombang.

“Sebelumnya saya juga sudah menanyakan hal itu ke Kades dan Camat Jogoroto. Dan dijawab belum ada izin. Bahkan, PUPR Jombang sendiri kalau itu lahan hijau dan alihfungsi tersebut tidak sesuai dengan pola ruang,” katanya. Rabu (21/4/2021).

Politisi asal PPP ini juga menyayangkan, adanya aktivitas alihfungsi lahan sawah tanpa lebih dulu mengurusi izin ke pihak terkait. Menurutnya, pengurusan izin tersebut sangat penting dan diperlukan.

“Kalau mengantongi izin kan bisa nyaman melakukan alihfungsi. Juga ke depannya, akan memudahkan pihak pengembang atau pengusaha untuk mengurus status tanah yang kavlingnya laku terjual,” paparnya.

Baca Juga:  PPKM Darurat, PA Jombang Batasi Pendaftaran Perkara dan Jam Layanan

Ia juga mengimbau, pihak pengembang tidak tergesa-gesa melakukan alihfungsi sebelum mengantongi izin. Dengan izin, lanjutnya, minimal pihak pengembang akan tahu mana lahan terkategori hijau atau tidak diperbolehkan dialifungsi, dan mana yang diperbolehkan.

“Imbasnya seperti di Jarak Kulon. Lahan yang dialihfungsi terkategori lahan hijau. Sehingga dihentikan. Kalau sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak perizinan, kan tidak akan sampai dihentikan seperti itu. Pengembang akan lebih tahu mana yang sesuai atau tidak sesuai RTRW. Karena lahan hijau memang tidak diperbolehkan dialihfungsi,” ulasnya. *)

Baca Sebelumnya: Alihfungsi Sawah di Jarak Kulon, PUPR Jombang Sebut Lahan Hijau

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor KPU Jombang Dipasangi CCTV, Termasuk Gudang Logistik Pemilu 2024
Waspadai Konflik Sosial Jelang Pemilu, Bakesbangpol Jombang Hadirkan Dosen Undar dan Junita Erma Zakiyah
Pasang Bendera Merah Putih Asal, Belasan Warga Kepatihan Jombang Kena Tegur Kadesnya
Soal Aset Pemkab Jombang Diduga Diserobot Pengusaha, Ini Respon Camat Kabuh
Proyek Sumur Dangkal Banjardowo, DPMD Jombang: ‘Leading Sectornya OPD Sesuai Pekerjaan’
Sekeluarga di Madiopuro Jombang Keracunan, Makanan dan Minuman Dinyatakan Mengandung Bakteri
Pemkab Jombang Tak Bisa Berbuat Banyak Soal Akses Jalan di Dusun Rapahombo
Syarat Mudik Lebaran 2022, Bupati Jombang Dorong Percepatan Vaksinasi Sampai Dosis 3

Berita Terkait

Sabtu, 11 November 2023 - 13:17 WIB

Kantor KPU Jombang Dipasangi CCTV, Termasuk Gudang Logistik Pemilu 2024

Rabu, 8 Maret 2023 - 18:01 WIB

Waspadai Konflik Sosial Jelang Pemilu, Bakesbangpol Jombang Hadirkan Dosen Undar dan Junita Erma Zakiyah

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 09:16 WIB

Pasang Bendera Merah Putih Asal, Belasan Warga Kepatihan Jombang Kena Tegur Kadesnya

Minggu, 15 Mei 2022 - 20:23 WIB

Soal Aset Pemkab Jombang Diduga Diserobot Pengusaha, Ini Respon Camat Kabuh

Selasa, 26 April 2022 - 20:31 WIB

Proyek Sumur Dangkal Banjardowo, DPMD Jombang: ‘Leading Sectornya OPD Sesuai Pekerjaan’

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB