JOMBANG | FaktaJombang.com – Dua pemuda, terduga pelaku pengeroyokan seorang pemuda hingga babak belur di jalan Kusuma Bangsa, Jombang Kota, diringkus polisi.
Keduanya yakni Arjun Aldo Firmansyah (21) dan Edi Sri Widura (20). Mereka merupakan warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Dua orang pemuda tamatan SMK itu ditangkap, kemudian dijebloskan ke sel tahanan polisi. Keduanya ditangkap pada Senin (16/5/2022) malam di depan minimarket yang berlokasi di depan Perumahan Citra Raya, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyo Budi mengatakan, pengeroyokan ini terjadi di jalan Kusuma Bangsa, Jombang Kota. Tepatnya, dua hari sebelum terduga pelaku ditangkap.
Saat itu, korban Dony Pradana Firmansyah (22) warga Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang sedang mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan Dhea Armanda (20) warga Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Jombang.
“Mereka dari lokasi Jombang Kuliner jalan Dr Soetomo Jombang, berniat pulang ke rumah,” kata AKP Bambang Setyo Budi.
Saat berada di jembatan samping SMK Dwija Bhakti, jalan Kusuma Bangsa, Desa Sengon, Jombang, mendadak keduanya dihentikan oleh 3 orang laki-laki.
Korban tidak mengenal tiga pemuda itu, namun korban mengetahui ketiganya mengendarai motor Honda Beat warna merah putih.
Sejurus kemudian, adu mulut antara korban dengan 3 orang tidak dikenal itu pun terjadi. Bahkan, dua di antaranya kemudian menganiaya korban secara bersama-sama.
“Selang beberapa saat, kejadian itu dihentikan atau dilerai warga sekitar,” ujarnya.
Setelah menghajar korban dan dilerai warga sekitar, mereka langsung pergi menuju arah utara. Sementara korban masih di lokasi untuk menenangkan diri.
Hanya saja, beberapa menit kemudian, ketiga pemuda itu kembali lagi dan malah menantang korban. Namun korban tidak menghiraukan.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang. Dua hari setelah laporan itu diterima polisi, dua terduga pelaku diringkus di tempat tongkrongannya depan minimaket Desa Pandanwangi.
“Korban mengalami luka lecet berdarah dan lebam pada bagian wajahnya, serta tangan kiri luka lecet dan mengeluarkan darah,” kata AKP Bambang Setyo Budi.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Bambang Setyo Budi menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif kasus pengeroyokan ini. *)