FaktaJombang.com – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku dan rak pada Perpustakaan Desa (Perpusdes), Cucuk Suhardi (47) warga Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, dijebloskan ke sel tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Penahanan ini dilakukan setelah bos percetakan ini ditetapkan sebagai tersangka pada awal bulan Maret lalu, dan diperiksa pada Jumat 29 Oktober lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran menjelaskan, Cucuk ditahan atas kasus korupsi pengadaan buku dan rak untuk Perpusdes yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modusnya, tersangka melakukan rekayasa perusahaan dengan tiga nama berbeda. Padahal, ketiga perusahaan tersebut dikendalikan oleh Cucuk sendiri. Ketiga perusahaan itu adalah CV Media Mentari, CV Mulia Jaya, serta CV Prima.
Atas perbuatannya, Cucuk dianggap merugikan negara kisaran Rp 300-an juta.
“Pada hari ini kita lakukan tahap 2, dan langsung kita lakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Perpusdes. Atas perbuatanya setelah dihitung kerugian negara mencapai Rp 300 juta kurang lebih. Dan modusnya, menurut penelitian penyidik, CV tersangka tidak benar,” jelasnya, Jumat (5/11/2021).
Pengadaan buku dan rak itu, dilakukan tersangka di 57 perpusdes yang tersebar di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Jombang.
Proyek tersebut dibiayai anggaran Dana Desa (DD) senilai Rp 1,1 miliar. Rincianya, masing-masing desa menganggarkan sebesar Rp 15 sampai 25 juta.
Imran juga memastikan, tidak ada pengembangan terkait kasus ini. Dengan kata lain, sampai saat ini tidak ada tersangka lain dalam perkara tersebut.
“Untuk hal lainnya dilanjutkan ke persidangan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Cucuk Suhardi ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Maret 2021 lalu. Bos perusahaan percetakan ini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yanh telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. *)