Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perpusdes Akhirnya Ditahan Kejari Jombang

- Redaksi

Jumat, 5 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cucuk Suhardi (pakai topi), tersangka kasus korupsi pengadaan buku pada Perpustakaan Desa (Perpusdes).

Cucuk Suhardi (pakai topi), tersangka kasus korupsi pengadaan buku pada Perpustakaan Desa (Perpusdes).

FaktaJombang.com – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku dan rak pada Perpustakaan Desa (Perpusdes), Cucuk Suhardi (47) warga Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, dijebloskan ke sel tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Penahanan ini dilakukan setelah bos percetakan ini ditetapkan sebagai tersangka pada awal bulan Maret lalu, dan diperiksa pada Jumat 29 Oktober lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran menjelaskan, Cucuk ditahan atas kasus korupsi pengadaan buku dan rak untuk Perpusdes yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019.

Baca Juga:  Polisi Amankan Puluhan Botol Miras Berbagai Merek di Jombang

Modusnya, tersangka melakukan rekayasa perusahaan dengan tiga nama berbeda. Padahal, ketiga perusahaan tersebut dikendalikan oleh Cucuk sendiri. Ketiga perusahaan itu adalah CV Media Mentari, CV Mulia Jaya, serta CV Prima.

Atas perbuatannya, Cucuk dianggap merugikan negara kisaran Rp 300-an juta.

“Pada hari ini kita lakukan tahap 2, dan langsung kita lakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Perpusdes. Atas perbuatanya setelah dihitung kerugian negara mencapai Rp 300 juta kurang lebih. Dan modusnya, menurut penelitian penyidik, CV tersangka tidak benar,” jelasnya, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:  43 Atlet dari 7 Perguruan Silat Ikuti Kapolres Jombang Cup 2022

Pengadaan buku dan rak itu, dilakukan tersangka di 57 perpusdes yang tersebar di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Jombang.

Proyek tersebut dibiayai anggaran Dana Desa (DD) senilai Rp 1,1 miliar. Rincianya, masing-masing desa menganggarkan sebesar Rp 15 sampai 25 juta.

Baca Juga:  Premanisme Paling Menonjol di Jombang Selain Miras dan Narkoba, Ini Pemicunya

Imran juga memastikan, tidak ada pengembangan terkait kasus ini. Dengan kata lain, sampai saat ini tidak ada tersangka lain dalam perkara tersebut.

“Untuk hal lainnya dilanjutkan ke persidangan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Cucuk Suhardi ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Maret 2021 lalu. Bos perusahaan percetakan ini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yanh telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. *)

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23 WIB

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru

Mobil Mitsubishi Pajero yang terguling terjadi di KM 679+400 A Tol Jombang-Mojokerto, sebelum dievakuasi.

Peristiwa

Hujan Lebat, Mobil Pajero Terguling di Tol Jombang-Mojokerto

Kamis, 5 Feb 2026 - 17:53 WIB