Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perpusdes Akhirnya Ditahan Kejari Jombang

- Redaksi

Jumat, 5 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cucuk Suhardi (pakai topi), tersangka kasus korupsi pengadaan buku pada Perpustakaan Desa (Perpusdes).

Cucuk Suhardi (pakai topi), tersangka kasus korupsi pengadaan buku pada Perpustakaan Desa (Perpusdes).

FaktaJombang.com – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku dan rak pada Perpustakaan Desa (Perpusdes), Cucuk Suhardi (47) warga Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, dijebloskan ke sel tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Penahanan ini dilakukan setelah bos percetakan ini ditetapkan sebagai tersangka pada awal bulan Maret lalu, dan diperiksa pada Jumat 29 Oktober lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran menjelaskan, Cucuk ditahan atas kasus korupsi pengadaan buku dan rak untuk Perpusdes yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019.

Modusnya, tersangka melakukan rekayasa perusahaan dengan tiga nama berbeda. Padahal, ketiga perusahaan tersebut dikendalikan oleh Cucuk sendiri. Ketiga perusahaan itu adalah CV Media Mentari, CV Mulia Jaya, serta CV Prima.

Atas perbuatannya, Cucuk dianggap merugikan negara kisaran Rp 300-an juta.

“Pada hari ini kita lakukan tahap 2, dan langsung kita lakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Perpusdes. Atas perbuatanya setelah dihitung kerugian negara mencapai Rp 300 juta kurang lebih. Dan modusnya, menurut penelitian penyidik, CV tersangka tidak benar,” jelasnya, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga:  Kepergok Bawa Kabur Motor Petani di Betek Jombang, Pria Ini Bengep Dihajar Massa

Pengadaan buku dan rak itu, dilakukan tersangka di 57 perpusdes yang tersebar di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Jombang.

Proyek tersebut dibiayai anggaran Dana Desa (DD) senilai Rp 1,1 miliar. Rincianya, masing-masing desa menganggarkan sebesar Rp 15 sampai 25 juta.

Baca Juga:  Bapak Anak di Jombang dan Rekannya Main Keroyok, Sebulan Setengah Jadi Buron

Imran juga memastikan, tidak ada pengembangan terkait kasus ini. Dengan kata lain, sampai saat ini tidak ada tersangka lain dalam perkara tersebut.

“Untuk hal lainnya dilanjutkan ke persidangan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Cucuk Suhardi ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Maret 2021 lalu. Bos perusahaan percetakan ini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yanh telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. *)

Berita Terkait

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 08:18 WIB

Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Berita Terbaru