FaktaJombang.com – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek perpustakaan desa (Perpusdes) senilai Rp 1,1 miliar, CS (47), menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jumat 29 Oktober 2021.
Tersangka CS diperiksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Jombang, selama 5 jam-an. Saat pemeriksaan, CS didampingi tim kuasa hukumnya. Hanya saja, CS meninggalkan kantor Kejari Jombang melalui pintu samping, sehingga lolos dari awak media yang menunggu di luar ruangan.
Kepala Kejari (Kajari) Jombang, Imran membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tersangka. Kedatangan tersangka memang untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan rak dan buku untuk 57 Perpusdes di Jombang tahun 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajari menyebut pemeriksaan tersangka CS merupakan pemeriksaan perdana, setelah ditetapkan tersangka sejak Maret 2021 lalu. Pemeriksaan tersebut, sebagai tahapan dalam rangka penyelesaian perkara dugaan korupsi ini.
“Tentunya, dikejar mengarah pada pembuktian yang dihubungkan dengan barang bukti yang sudah kita kumpulkan,” kata Kajari Imran.
Imran tak membantah, jika pihaknya belum menahan tersangka CS usai pemeriksaan. Pertimbangannya, pihaknya harus melalui beberapa proses sebelum melakukan penahanan.
“Nggak, hari ini khusus pemeriksaan tersangka dulu,” jawabnya.
Disinggung soal kemungkinan pengembangan kasus, Imran mengatakan hingga saat ini belum ada. Pihaknya masih fokus kepada satu tersangka saja.
“Yang penting, kita selesaikan dulu perkara ini. Sambil berjalan melihat perkembangan,” ungkapnya.
Seperti pernah diberitakan, melalui Surat Nomor Kep. 02/M.5/FD.1/03/2021 tertanggal 2 Maret 2021, Kejari Jombang telah menetapkan Cucuk Suhardi (47) sebagai tersangka. CS merupakan penyedia jasa dalam proyek perpustakaan desa 2019 untuk 57 Perpusdes.
Pengadaan rak dan buku untuk 57 Perpusdes tersebut dikuasai 3 perusahaan saja. Yaitu CV Media Mentari, CV Mulia Jaya dan CV Prima. Namun, ketiga CV tersebut dikendalikan tersangka CS saja.
Pengadaan rak dan buku tersebut menggunakan dana desa (DD) tahun 2019. Besaran anggaran yang dialokasikan masing-masing desa bervariasi. Tergantung jumlah rak dan buku yang dibeli. Yakni mulai Rp 15 juta sampai Rp 25 juta per desa.
Total anggaran dari 57 desa mencapai Rp 1,1 miliar. Perbuatan tersangka CS, dianggap merugikan negara sekitar Rp 328 juta.
CS disangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) subsider pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *)