Diperiksa, Kejari Jombang Belum Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perpusdes

- Redaksi

Selasa, 2 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Imran, didampingi Kasi Pidsus Kejari Jombang Acep Subhan Saepudin.

Kajari Imran, didampingi Kasi Pidsus Kejari Jombang Acep Subhan Saepudin.

FaktaJombang.com – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek perpustakaan desa (Perpusdes) senilai Rp 1,1 miliar, CS (47), menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jumat 29 Oktober 2021.

Tersangka CS diperiksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Jombang, selama 5 jam-an. Saat pemeriksaan, CS didampingi tim kuasa hukumnya. Hanya saja, CS meninggalkan kantor Kejari Jombang melalui pintu samping, sehingga lolos dari awak media yang menunggu di luar ruangan.

Kepala Kejari (Kajari) Jombang, Imran membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tersangka. Kedatangan tersangka memang untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan rak dan buku untuk 57 Perpusdes di Jombang tahun 2019 lalu.

Baca Juga:  Polisi Jombang Bongkar Trik Edar Sabu-sabu Pakai Bungkus Permen dan Jajan

Kajari menyebut pemeriksaan tersangka CS merupakan pemeriksaan perdana, setelah ditetapkan tersangka sejak Maret 2021 lalu. Pemeriksaan tersebut, sebagai tahapan dalam rangka penyelesaian perkara dugaan korupsi ini.

“Tentunya, dikejar mengarah pada pembuktian yang dihubungkan dengan barang bukti yang sudah kita kumpulkan,” kata Kajari Imran.

Imran tak membantah, jika pihaknya belum menahan tersangka CS usai pemeriksaan. Pertimbangannya, pihaknya harus melalui beberapa proses sebelum melakukan penahanan.

“Nggak, hari ini khusus pemeriksaan tersangka dulu,” jawabnya.

Disinggung soal kemungkinan pengembangan kasus, Imran mengatakan hingga saat ini belum ada. Pihaknya masih fokus kepada satu tersangka saja.

Baca Juga:  Satu Anggota Geng Motor yang Berulah di Jombang Diringkus, Ternyata Residivis Baru Keluar Bui

“Yang penting, kita selesaikan dulu perkara ini. Sambil berjalan melihat perkembangan,” ungkapnya.

Seperti pernah diberitakan, melalui Surat Nomor Kep. 02/M.5/FD.1/03/2021 tertanggal 2 Maret 2021, Kejari Jombang telah menetapkan Cucuk Suhardi (47) sebagai tersangka. CS merupakan penyedia jasa dalam proyek perpustakaan desa 2019 untuk 57 Perpusdes.

Pengadaan rak dan buku untuk 57 Perpusdes tersebut dikuasai 3 perusahaan saja. Yaitu CV Media Mentari, CV Mulia Jaya dan CV Prima. Namun, ketiga CV tersebut dikendalikan tersangka CS saja.

Baca Juga:  Hadir di PN Jombang, Endang Lesmana Akui Video Ugal-ugalan Dibuat Joddy Saat Mengemudi

Pengadaan rak dan buku tersebut menggunakan dana desa (DD) tahun 2019. Besaran anggaran yang dialokasikan masing-masing desa bervariasi. Tergantung jumlah rak dan buku yang dibeli. Yakni mulai Rp 15 juta sampai Rp 25 juta per desa.

Total anggaran dari 57 desa mencapai Rp 1,1 miliar. Perbuatan tersangka CS, dianggap merugikan negara sekitar Rp 328 juta.

CS disangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) subsider pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *)

Berita Terkait

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung
Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 10:23 WIB

Kejinya Suami Siri: Habisi Nyawa Penjual Kopi Mojoagung Jombang, Diringkus di Lampung

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Berita Terbaru