FaktaJombang.com – Meski sudah menetapkan Sholahuddin (55) pengurus KUD Sumber Rejeki, Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang sebagai tersangka, pada Selasa 16 Februari 2021 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang hingga saat ini masih belum melakukan penahanan.
Sebab, Kejari Jombang hingga saat ini masih terus melakukan pengumpulan alat bukti kelengkapan dan masih melakukan penyelidikan dengan memerika beberapa saksi-saksi.
Upaya menguak tabir kasus dugaan adanya penyelewengan penyaluran pupuk bersubdidi di Kabupaten Jombang tahun 2019 lalu ini, diungkap Kasi Intel Kejari Jombang, Andhi Subangun. Menurutnya, pengumpulan alat bukti hingga saat ini masih terus dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita masih menunggu berkas lengkap dulu. Kita juga masih terus melakukan pemeriksaan kepada saksi. Kita juga masih memanggil beberapa saksi untuk diperiksa,” ungkapnya, Rabu (21/4/2021).
Disinggung apakah akan muncul tersangka baru, Andhi Subangun mengatakan, kemungkinan-kemungkinan tersebut masih ada. Hanya saja, pihaknya tak ingin terburu-buru menentukan keputusan, mengingat masih dalam proses pengumpulan alat bukti.
Sekedar untuk diketahui, penyidik Kejari Jombang pada Selasa (16/2/2021) lalu, menetapkan Sholahuddin (55) sebagai Tersangka. Hanya saja, Kejari belum menahannya, karena penahanan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan ulang para saksi.
Menurut Kepala Kejari Jombang saat itu dijabat Yulius Sigit Kristanto, dengan penetapan tersangka tersebut, akan bisa memperjelas dan mempercepat proses penyidikan. Sehingga bisa terungkap apa yang menjadi sangkaan selama ini.
Berdasar surat bernomor KEP 01/M.5.25/FD.1/02 2021 tertanggal 16 Februari 2021, Tersangka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 431 Juta. Di mana, tersangka diduga melakukan manipulasi data, tanda tangan dan seterusnya. Juga ada dugaan penggelembungan terkait pupuk.
“Apa yang kami temukan sekarang, ada sisa pupuk yang dia salah gunakan untuk kepentingan yang lain. Sehingga negara dirugikan berdasarkan penghitungan sementara sekitar Rp 431 juta,” paparnya kala itu.
Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Informasi yang didapat, Sholahuddin tercatat adalah mantan Kepala Desa (Kades) Kauman, Kecamatan Mojoagung, sekitar tahun 1990 hingga 1998. Selain sebagai Pengurus KUD Sumber Rejeki, ia juga saat ini tercatat sebagai Takmir Masjid Ar-Ridlo Kauman Mojoagung, serta Ketua Ranting salah satu Ormas keagamaan di Desa Kauman.
Pengusutan Dimulai Akibat Kelangkaan Pupuk di Jombang
Kejari Jombang mengusut kasus dugaan penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi ini untuk menjawab masalah kelangkaan pupuk bersubsidi yang pernah terjadi di Jombang. Penyelidikan dilakukan selama enam bulan, sejak sekitar Maret 2020.
Status perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 21 September 2020. Menyusul, saat itu kejaksaan menemukan sejumlah indikasi tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang tahun 2019. Salah satunya, terjadi manipulasi data RDKK petani terhadap pupuk bersubsidi.
Kabupaten Jombang pada tahun 2019, mendapatkan jatah sekitar 102.303 ton pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat. Pupuk bersubsidi itu disalurkan untuk 76.208 petani. Namun setelah didistribusikan ke para petani, pupuk tersebut masih banyak tersisa.
Berdasarkan aturan, jatah pupuk bersubsidi untuk petani di Jombang seharusnya tidak tersisa setelah dibagikan seluruhnya. Pasalnya, pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi sesuai usulan dari para petani.
Pengajuan kebutuhan pupuk bersubsidi secara berjenjang dari petani sampai pemerintah pusat. Mulai dari setiap petani mengajukan RDKK ke kelompok. Kemudian, kelompok ke gabungan kelompok tani (Gapoktan) diketahui PPL.
Selanjutnya, diajukan bertingkat dari kecamatan ke kabupaten. Seterusnya ke provinsi lalu ke pemerintah pusat. Setelahnya, akan terbit SK alokasi.
Pada tahap penyidikan, kejaksaan telah menggeledah 4 tempat untuk mencari barang bukti. Yakni kantor Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, kantor Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), kantor Kecamatan Mojoagung, serta salah satu distributor pupuk bersubsidi. (wn/tik/fj)