Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi Ditahan, Kejari Jombang Tetapkan Satu Tersangka Lagi

- Redaksi

Rabu, 23 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Sholahuddin saat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, hendak digelandang ke Lapas Kelas IIB Jombang.

Tersangka Sholahuddin saat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, hendak digelandang ke Lapas Kelas IIB Jombang.

FaktaJombang.com – Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Februari 2021 lalu, Sholahuddin (55) akhirnya dijeboskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (23/6/2021).

Pengurus KUD (Koperasi Unit Desa) Sumber Rejeki, Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini, ditahan di Lapas Jombang karena diduga melakukan penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang tahun 2019

“Tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan,” kata Imran, Kepala Kejari (Kajari) Jombang, saat diwawancarai wartawan, Rabu (23/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Imran, penahanan tersangka setelah Kejari Jombang melakukan pelimpahan tahap dua. Juga sebagai tindak lanjut salah satu janjinya saat menjabat sebagai Kajari Jombang.

Baca Juga:  Pakai Motor Plat Merah, Pegawai Honorer Curi Besi Pagar Bypass Mojoagung Jombang

“Sesuai janji saya sebelumnya, yakni menuntaskan PR-PR (pekerjaan rumah, red) yang ada. Salah satunya, kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi tahun 2019 ini,” ujarnya.

Tersangka Sholahuddin, jelas Imran, diduga telah melakukan manipulasi data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), tanda tangan dan seterusnya. Juga ada dugaan penggelembungan terkait pupuk.

“Modusnya, memanipulasi data. Kalau saya melihat secara keseluruhan, tidak tepat sasaran. Untuk kerugian negara akibat perbuatan tersangka, diperkirakan mencapai Rp 500 Juta,” jawab Imran.

Baca Juga:  Sewa Mobil di Jombang Alasan Untuk Kondangan, Malah Dijual Rp 17 Juta

Pihaknya juga meminta maaf atas keterlambatan pengusutan kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi ini. Hal ini, katanya, karena berdasarkan pendalaman, terdapat keterlibatan orang lain, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan pendalaman, ini Juncto Pasal 55 ya. Bersama-sama. Dan untuk sementara, ada peran satu orang lagi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.

Satu tersangka lain yang dimaksud yakni Kusairi (55), mantan koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Mojoagung.

Dijelaskannya, praktik memanipulasi RDKK yang dilakukan tersangka S dan KS yakni dengan cara mark-up jumlah petani penerima pupuk bersubsidi. Dari situ, tersangka mendapatkan selisih kelebihan sebanyak 132 ton atau jika dihitung mencapai Rp 431 juta.

Baca Juga:  Keroyok Pemuda Mabuk di Parimono Jombang, Dua Pria Diciduk Polisi

“Dari total 132 ton pupuk tadi, 66 ton jenis pupuk NPK dan 66 ton pupuk ZA untuk tanaman perkebunan,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Sholahuddin dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal; 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Imran. *)

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB