FaktaJombang.com – Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Februari 2021 lalu, Sholahuddin (55) akhirnya dijeboskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (23/6/2021).
Pengurus KUD (Koperasi Unit Desa) Sumber Rejeki, Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini, ditahan di Lapas Jombang karena diduga melakukan penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang tahun 2019
“Tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan,” kata Imran, Kepala Kejari (Kajari) Jombang, saat diwawancarai wartawan, Rabu (23/6/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Imran, penahanan tersangka setelah Kejari Jombang melakukan pelimpahan tahap dua. Juga sebagai tindak lanjut salah satu janjinya saat menjabat sebagai Kajari Jombang.
“Sesuai janji saya sebelumnya, yakni menuntaskan PR-PR (pekerjaan rumah, red) yang ada. Salah satunya, kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi tahun 2019 ini,” ujarnya.
Tersangka Sholahuddin, jelas Imran, diduga telah melakukan manipulasi data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), tanda tangan dan seterusnya. Juga ada dugaan penggelembungan terkait pupuk.
“Modusnya, memanipulasi data. Kalau saya melihat secara keseluruhan, tidak tepat sasaran. Untuk kerugian negara akibat perbuatan tersangka, diperkirakan mencapai Rp 500 Juta,” jawab Imran.
Pihaknya juga meminta maaf atas keterlambatan pengusutan kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi ini. Hal ini, katanya, karena berdasarkan pendalaman, terdapat keterlibatan orang lain, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan pendalaman, ini Juncto Pasal 55 ya. Bersama-sama. Dan untuk sementara, ada peran satu orang lagi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.
Satu tersangka lain yang dimaksud yakni Kusairi (55), mantan koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Mojoagung.
Dijelaskannya, praktik memanipulasi RDKK yang dilakukan tersangka S dan KS yakni dengan cara mark-up jumlah petani penerima pupuk bersubsidi. Dari situ, tersangka mendapatkan selisih kelebihan sebanyak 132 ton atau jika dihitung mencapai Rp 431 juta.
“Dari total 132 ton pupuk tadi, 66 ton jenis pupuk NPK dan 66 ton pupuk ZA untuk tanaman perkebunan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Sholahuddin dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal; 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Imran. *)