Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi Ditahan, Kejari Jombang Tetapkan Satu Tersangka Lagi

- Redaksi

Rabu, 23 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Sholahuddin saat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, hendak digelandang ke Lapas Kelas IIB Jombang.

Tersangka Sholahuddin saat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, hendak digelandang ke Lapas Kelas IIB Jombang.

FaktaJombang.com – Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Februari 2021 lalu, Sholahuddin (55) akhirnya dijeboskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (23/6/2021).

Pengurus KUD (Koperasi Unit Desa) Sumber Rejeki, Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini, ditahan di Lapas Jombang karena diduga melakukan penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang tahun 2019

“Tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan,” kata Imran, Kepala Kejari (Kajari) Jombang, saat diwawancarai wartawan, Rabu (23/6/2021).

ADVERTISEMENT

iklan buat website

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Imran, penahanan tersangka setelah Kejari Jombang melakukan pelimpahan tahap dua. Juga sebagai tindak lanjut salah satu janjinya saat menjabat sebagai Kajari Jombang.

Baca Juga:  Meriah, 37 Anak Ikuti Khitan Massal Pengusaha Asal Mancilan Jombang

“Sesuai janji saya sebelumnya, yakni menuntaskan PR-PR (pekerjaan rumah, red) yang ada. Salah satunya, kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi tahun 2019 ini,” ujarnya.

Tersangka Sholahuddin, jelas Imran, diduga telah melakukan manipulasi data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), tanda tangan dan seterusnya. Juga ada dugaan penggelembungan terkait pupuk.

“Modusnya, memanipulasi data. Kalau saya melihat secara keseluruhan, tidak tepat sasaran. Untuk kerugian negara akibat perbuatan tersangka, diperkirakan mencapai Rp 500 Juta,” jawab Imran.

Baca Juga:  Pengusaha Asal Mojoagung Salurkan Bantuan ke Janda Tua di Kwaron Jombang

Pihaknya juga meminta maaf atas keterlambatan pengusutan kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi ini. Hal ini, katanya, karena berdasarkan pendalaman, terdapat keterlibatan orang lain, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan pendalaman, ini Juncto Pasal 55 ya. Bersama-sama. Dan untuk sementara, ada peran satu orang lagi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.

Satu tersangka lain yang dimaksud yakni Kusairi (55), mantan koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Mojoagung.

Dijelaskannya, praktik memanipulasi RDKK yang dilakukan tersangka S dan KS yakni dengan cara mark-up jumlah petani penerima pupuk bersubsidi. Dari situ, tersangka mendapatkan selisih kelebihan sebanyak 132 ton atau jika dihitung mencapai Rp 431 juta.

Baca Juga:  Sidang Perdana di PN Jombang, Sopir Vanessa Angel Didakwa Dua Pasal

“Dari total 132 ton pupuk tadi, 66 ton jenis pupuk NPK dan 66 ton pupuk ZA untuk tanaman perkebunan,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Sholahuddin dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal; 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Imran. *)

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam
Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap
Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya
Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus
Sewa Mobil Malah Dipakai Jaminan Utang, Dua Pria Diamankan Polisi Jombang
Curigai Gelagat Pria Sedang Santai, Polisi Jombang Malah Ungkap 685 Butir Pil Koplo
Mabuk-mabukan di Warung Angkringan Jombang, 18 Pemuda Terjaring Razia

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih

Senin, 19 Agustus 2024 - 00:12 WIB

Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 11:44 WIB

Bawa Kabur Lalu Setubuhi Gadis Jombang 13 Tahun, Pria Asal Gresik Ditangkap

Kamis, 15 Agustus 2024 - 11:24 WIB

Ajak WIL Tinggal Satu Rumah dengan Istri Sah, Bapak di Jombang Malah Aniaya Anak Kandungnya

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:37 WIB

Astagfirullah, Bapak di Jombang Tega Cabuli 2 Putri Tirinya Sekaligus

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB