MOJOAGUNG | FaktaJombang.com – Pria bernama Ari (35) warga Dsun Bodo, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, harus dilarikan ke RSUD Jombang untuk dirawat medis.
Dia terluka akibat sabetan pedang di sebuah bengkel sepeda motor di Dusun/Desa Kademangan Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
“Kejadian tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada Selasa 31 Mei 2022 siang kemarin. Sekitar pukul 12.30 WIB,” kata Kompol Purwo Atmojo, Kapolsek Mojoagung, Kamis (2/6/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, pelaku bernama Moh Tsani Ashrof Asami (20) warga jalan Delima, Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung. “Saat ini, yang bersangkutan sudah kita amankan,” sambungnya.
Kompol Purwo menjelaskan, peristiwa ini berawal dari adu mulut antara keduanya di bengkel Abadi Motor tersebut. Suara gaduh keduanya, terdengar pelapor Wilda QA (29) yang sedang berada di dalam bengkel.
Ingin tahu soal keributan itu, Wilda pun berdiri. “Saat itu, pelapor melihat kalau korban Ari sudah berlumuran darah,” ujar Kompol Purwo.
Tak hanya itu, Wilda juga mendapati jika pelaku Tsani berada di dekat korban. Jaraknya sekitar satu meter dari korban. “Pelapor saat itu juga mengetahui pelaku sambil memegang sebilah pedang,” lanjutnya.
Sejurus kemudian, Wilda berteriak memanggil suaminya Jawa Yoga (28) yang sedang makan siang di dalam bengkel. Dipanggil dengan suara tak biasa, Yoga pun mendekat dan berupaya melerai keduanya.
“Saksi Yoga kemudian menyuruh pelaku segera pergi dari bengkelnya, dan tidak lagi melakukan penganiayaan ke korban,” papar Kompol Purwo.
Meski begitu, terduga masih tetap di situ. Kemudian, selang 10 menit, terduga pelaku akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Saksi Yoga kemudian meminta bantuan warga sekitar, untuk membawa Ari ke RS PKU Muhammadiyah, Desa Manculan, Kecamatan Mojoagung. Oleh rumah sakit setempat, korban kemudian dirujuk ke RSUD Jombang.
“Korban mengalami luka sobek pada lengan tangan kanan akibat sabetan sebilah pedang milik pelaku,” ujar Kapolsek Purwo.
Beberapa waktu usai kejadian itu, pelaku berhasil diamankan polisi berikut sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebilah pedang dengan bercak darah korban yang digunakan terduga pelaku untuk menganiaya korban.
Kemudian, sandal merek Swallow warna putih biru milik korban yang berlumur darah, kaos hitam milik terduga pelaku dan celana pendek milik terduga pelaku.
“Dari pemeriksaan sementara, pelaku berbuat nekat karena tersinggung setelah dipisui (dimaki) oleh korban,” ucap Kompol Purwo.
Saat ini, lanjunya, tersangka sudah berada di dalam sel tahanan Polsek Mojoagung guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” pungkasnya. *)