Tersulut Api Cemburu, Kepala Pria Sukomulyo Jombang Dipalu Saat Tidur

- Redaksi

Rabu, 19 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti berupa palu, saat diamankan petugas di Polsek Mojowarno, Jombang.

Tersangka dan barang bukti berupa palu, saat diamankan petugas di Polsek Mojowarno, Jombang.

FaktaJombang.com – Nahas dialami Sariyo (48), warga Jalan Ronoharjo, Dusun Caku, Desa Sukomulyo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Betapa tidak, sedang enak-enaknya tidur di teras rumahnya, dia dipukuli seseorang menggunakan palu.

Belum sempat melakukan perlawanan, orang yang tega memukulinya dengan palu itu pun kabur. Sedangkan dia, tersungkur dengan luka di sejumlah bagian tubuhnya.

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, peristiwa kasus penganiyaan itu terjadi pada Rabu 19 Mei 2021 dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB.

“Saat kejadian, korban tidak sempat mengenali secara jelas siapa yang memukulinya dengan palu. Karena posisi korban tertidur,” katanya, Rabu (19/5/2021) petang.

Akibat pukulan bertubi-tubi dengan benda keras tersebut, lanjut Yogas, kepala kiri korban mengalami luka robek, dan pundaknya memar.

Oleh keluarganya, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Selorejo, dan melaporkan kejadian yang menimpa Sariyo ke Polsek Mojowarno.

Baca Juga:  Hari Pertama Ekskavasi Tahap II, Area Situs Pandegong Jombang Berantakan Diterpa Angin Ribut

Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Mojowarno melakukan penyelidikan. Selang beberapa waktu, identitas pelaku pun dikantonginya. Diduga, pelakunya adalah tetangganya sendiri.

Dan hari itu juga, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka diringkus di tempat kerjanya yang masih di kawasan Desa Sukomulyo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

“Identitas tersangka adalah Khoirudin (53), masih tetangga korban,” urai Yogas.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku tega menganiaya korban lantaran terbakar api cemburu. Meski begitu, pihaknya menegaskan masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Baca Juga:  Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

“Sementara diketahui, motif tersangka karena cemburu. Istrinya kerapkali digoda oleh korban,” sambungnya.

Selain tersangka Khoirudin, polisi menyita barang bukti berupa sebuah palu bergagang berbahan kayu dan berkepala besi.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan,” pungkas Yogas.

Berita Terkait

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan
Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas
Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan
Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi
Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi
Perangkat Desa di Jombang Ditangkap Perkara Kayu Jati, Ngakunya Punya Izin
Bapak di Jombang Setubuhi Anak Tirinya Berkali-kali, Aksi Terakhirnya Ketika Istrinya Tarawih
Wow, di Jombang Ada Kos-kosan Mesum, Tarif Sewa Rp 40 Ribu Per Jam

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:31 WIB

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Senin, 17 Februari 2025 - 18:52 WIB

Tekan Peredaran Miras, Kapolres Jombang: Jika Anggota Terlibat Bakal Disanksi Tegas

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:14 WIB

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Sabtu, 16 November 2024 - 00:33 WIB

Waduh, Pasutri di Jombang Modifikasi Mobil Dipakai Kulakan BBM Bersubsidi

Jumat, 8 November 2024 - 20:25 WIB

Kawanan Rampok Minimarket di Jombang Diringkus, Satu Pelaku Didor Polisi

Berita Terbaru

Tiga tersangka kasus penydia kamar kos untuk mesum bertarif per jam saat diamankan di Polsek Jombang Kota.

Hukum & Kriminal

Kamar Kos Jam-jaman Untuk Mesum di Jombang Digerebek, Tiga Pria Diamankan

Minggu, 9 Mar 2025 - 22:31 WIB

Dua terduga pelaku yang tega menyetubihi anak di bawah umur, saat diamankan di Polres Jombang.

Hukum & Kriminal

Setubuhi Bocah Bawah Umur, Dua Pemuda di Jombang Dijebloskan Sel Tahanan

Minggu, 16 Feb 2025 - 12:14 WIB