Hukum & Kriminal

Tersulut Api Cemburu, Kepala Pria Sukomulyo Jombang Dipalu Saat Tidur

×

Tersulut Api Cemburu, Kepala Pria Sukomulyo Jombang Dipalu Saat Tidur

Sebarkan artikel ini
Tersangka dan barang bukti berupa palu, saat diamankan petugas di Polsek Mojowarno, Jombang.

FaktaJombang.com – Nahas dialami Sariyo (48), warga Jalan Ronoharjo, Dusun Caku, Desa Sukomulyo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Betapa tidak, sedang enak-enaknya tidur di teras rumahnya, dia dipukuli seseorang menggunakan palu.

Belum sempat melakukan perlawanan, orang yang tega memukulinya dengan palu itu pun kabur. Sedangkan dia, tersungkur dengan luka di sejumlah bagian tubuhnya.

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, peristiwa kasus penganiyaan itu terjadi pada Rabu 19 Mei 2021 dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB.

Baca Juga:  Kesandung Kasus Korupsi, Mantan Kades dan Lurah di Jombang Resmi Ditahan

“Saat kejadian, korban tidak sempat mengenali secara jelas siapa yang memukulinya dengan palu. Karena posisi korban tertidur,” katanya, Rabu (19/5/2021) petang.

Akibat pukulan bertubi-tubi dengan benda keras tersebut, lanjut Yogas, kepala kiri korban mengalami luka robek, dan pundaknya memar.

Oleh keluarganya, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Selorejo, dan melaporkan kejadian yang menimpa Sariyo ke Polsek Mojowarno.

Baca Juga:  Tendang dan Pukul Kades Catakgayam Jombang Hingga Tersungkur, Pelaku Dikirim ke RSJ

Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Mojowarno melakukan penyelidikan. Selang beberapa waktu, identitas pelaku pun dikantonginya. Diduga, pelakunya adalah tetangganya sendiri.

Dan hari itu juga, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka diringkus di tempat kerjanya yang masih di kawasan Desa Sukomulyo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

“Identitas tersangka adalah Khoirudin (53), masih tetangga korban,” urai Yogas.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku tega menganiaya korban lantaran terbakar api cemburu. Meski begitu, pihaknya menegaskan masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Baca Juga:  Dalami 6 Obyek di Jombang Diduga Cagar Budaya, BPCB Jatim Rekom 2 Lokasi Diekskavasi

“Sementara diketahui, motif tersangka karena cemburu. Istrinya kerapkali digoda oleh korban,” sambungnya.

Selain tersangka Khoirudin, polisi menyita barang bukti berupa sebuah palu bergagang berbahan kayu dan berkepala besi.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan,” pungkas Yogas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *