FaktaJombang.com – Kesal karena menunggu janji yang tak kunjung ditepati, Suyanto (34) warga Dusun Karangrejo, Desa Alang Alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Kabuapten Jombang, Jawa Timur, melaporkan Sela Putri Rahayu (26) yang masih tetangganya.
Suyanto merasa “dikadali” Sela karena pesanan ratusan karton minyak goreng kemasan tak kunjung dia terima. Hingga Suyanto merugi sebesar Rp 26.741.000.
Awalnya, Suyanto tak menaruh curiga jika dirinya bakal menjadi korban penipuan. Karena beberapa kali membeli minyak goreng kemasan ukuran 2 liter-an ke Sela dalam jumlah cukup banyak, sangat lancar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Soal perjanjian dalam transaksi jual beli, Sela memberlakukan syarat jika uang harus diterimanya terlebih dulu. Setelah itu, barang pesanan bisa dikirim.
“Dalam 4 kali transanksi, semuanya lancar. Uang diserahkan sekarang, besok barangnya sudah dikirim oleh Sela,” kata AKP Achmad Darul Hudha, Kapolsek Jogoroto, Jumat (18/6/2021).
Rupanya, transaksi mulai tersendat ketika Suyanto membeli 50 karton minyak goreng pada Jumat 9 April 2021 lalu. Uang sejumlah Rp 7,150,000 diserahkannya ke Sela di rumahnya sekitar pukul 13.30 WIB.
Seperti sebelumnya, Sela berjanji segera mengirim barang pesanan Suyanto. Namun, kali ini Sela berjanji barang tidak dikirim sehari setelah uang diterimanya, melainkan pada Rabu 28 April 2021. “Per karton minyak goreng itu, seharga Rp 143 ribu,” ujarnya.
Meski barang belum diterima, Suyanto kembali memesan sebanyak 55 karton minyak goreng dan 1 karton gula pasir merek Gulaku. Suyanto pun membayar ke Sela di rumahnya sebesar Rp 7.865.000.
“Pada transaksi kedua ini, Sela berjanji mengirim barang pesanan Suyanto pada Selasa 4 Mei 2021,” urai Achmad Darul Hudha.
Kemudian, sehari sebelum barang pesanan Suyanto pada transaksi pertama dikirim atau Selasa 27 April 2021, Sela mendatangi rumah Suyanto. Namun, Sela menemui Sri Hartinah, istri Suyanto.
Kepada Sri Hartinah, Sela menawarkan 80 karton minyak goreng. Istri Suyanto itu pun menyanggupi membelinya sesuai kesepakatan harga sebesar Rp 11.440.000.
“Uang Rp 11,4 juta itu pun ditransfer ke rekening Sela lewat E-Banking. Dan Sela berjanji akan mengirim seluruh barang yaitu 187 karton minyak goreng pada Rabu 5 Mei 2021,” sambungnya.
Tepat 5 Mei 2021, Sela belum bisa mengirim barang pesanan Suyanto, yakni 187 karton minyak goreng dan 1 karton gula pasir. Suyanto pun mendatangi rumah Sela di Dusun Caruban, menanyakan barang pesanannya itu.
Rupanya, Sela meralat janjinya. Ia kemudian berjanji kembali untuk segera mengirim barang dagangan tersebut. Namun, beberapa kali Sela melontarkan janji, tak kunjung dia tepati.
“Barang tersebut, hingga kini belum dia serahkan ke pemesan atau Suyanto. Hingga kemudian, Suyanto melapor ke Polsek Jogoroto,” katanya.
Selain meringkus Sela, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 screenshot atau tangkapan layar tanda bukti setoran dan 1 bendel rekening koran atas nama Sela Putri Rahayu.
“Saat ini, terlapor sudah kita amankan. Dia terancam dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan,” pungkas AKP Achmad Darul Hudha. *)