Terungkap dari WhatsApp Setubuhi Gadis Bawah Umur, Pengantar Galon di Jombang Ditangkap

ternsangka setubuhi gadis bawah umur di jombang
Tersangka kasus persetuhan gadis bawah umur saat diamankan di Polres Jombang.

FaktaJombang.com – Seorang pemuda yang bekerja sebagai pengantar galon air mineral asal Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena ulahnya menyetubuhi gadis di bawah umur.

Pelaku adalah berinisial SY. Pemuda berusia 25 tahun ini ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, setelah orang tua korban melapor ke korps seragam cokelat.

Kasus ini terungkap dari obrolan pesan WhatsApp antara pelaku dengan korban berinisial DKS (12). Kakak korban melihat ada percakapan yang mengarah ke perilaku asusila. Dimana, pelaku sudah memperdayai korban.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, kasus asusila terhadap perempuan di bawah umur ini, sebelumnya dilaporkan AD (56), orang tua DKS ke Polsek Megaluh.

Warga Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang itu, melaporkan jika putrinya telah diperdayai SY. Dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga menangkap terlapor.

“Keluarga korban melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Polsek Megaluh dan selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang,” kata AKP Teguh Setiawan, Selasa (1/3/2022).

Kejadian itu, berawal dari perkenalan pelaku dengan korban di media sosial WhatsApp pada awal Januari 2022 lalu. Kemudian, korban dan pelaku saling berkomunikasi intens dan menjadi teman dekat.

“Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk ketemuan di rumah teman pelaku yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban, di wilayah Kecamatan Megaluh. Jombang,” ujarnya.

Pada saat bertemu, keduanya saling mengobrol di ruang tamu rumah rekan pelaku. Dalam obrolan itu, pelaku mengajak korban pacaran dan korban pun bersedia menjadi kekasihnya.

“Pelaku berkata kepada korban ‘Gelem Gak Dadi Pacarku (mau gak kamu jadi pacar aku)’. Akhirnya korban menerima ajakan pelaku tersebut,” ujarnya.

Pelaku kemudian merayu korban untuk diajak berhubungan intim. Namun korban menolak. Tak putus asa, pelaku terus merayu korban akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu dengan korban.

Korban DKS pun akhirnya takluk oleh rayuan SY. Dia lantas diajak masuk ke dalam kamar dan disetubuhi.

Kasat Reskrim mengungkapkan, pengakuan pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Persetubuhan pertama dan kedua, pada Januari. Sementara yang ketiga, pada Kamis 3 Februari 2022.

“Kejadian persetubuhan yang terakhir, kakak kandung korban memergoki HP milik korban ada chatingan antara korban dengan temannya, yang intinya korban telah disetubuhi oleh pelaku,” ungkapnya.

Akhirnya, keluarga korban tidak terima dan mencari keberadaan pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Selanjutnya, keluarga korban melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Polsek Megaluh.

AKP Teguh menambahkan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan handphone milik korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” pungkasnya. *)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *