FaktaJombang.com – Tiga pemilik kafe di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, di hari pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan, Sabtu 03 Juli 2021, mereka tetap saja membuka kafenya di malam hari.
Akibatnya, ketiganya terancam hukuman penjara dan denda ratusan juta, karena dianggap melawan penyelenggaraan PPKM dan kekarantinaan kesehatan.
Mereka adalah Mochammad Ilham (30) warga Dusun/ Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, sebagai pemilik D’Jombang Cafe 1 dan 2, Jalan Totok Kerot, Desa Jogoloyo, Kecamatan Jogoroto serta Jalan Prof Nurcholish Madjid Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, Mochamad Yani Setiawan (19) warga Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang sebagai pemilik Pengger Coffe di Desa Tunggorono, Jombang.
Terakhir, Hasanuddin (21), warga Desa Simorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, sebagai pemilik Cafe Lawas di Desa Tambakrejo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, ketiga pemilik kafe tersebut dinilai tidak mengindahkan peraturan tentang PPKM Darurat.
Dikatakannya, di hari pertama pemberlakukan PPKM Darurat tersebut atau pada Sabtu 3 Juli 2021, mereka diketahui tetap membuka kafenya, meski sudah di atas pukul 20.00 WIB.
“Bahkan, di D’Jombang Café itu bikin live music. Yang lainnya masih membiarkan adanya kerumunan,” ujarnya.
Pihaknya mengatakan, dari patroli yang dilakukan, diketahui D’Jombang Coffe 1 yang berlokasi di Desa Jogoloyo, Kecamatan Jogoroto tersebut masih buka hingga pukul 22.00 WIB. Sementara D’Jombang Coffe 2, Desa Cangkringrandu pukul 21.00 WIB juga masih beraktivitas.
Dua kafe lain di wilayah Kecamatan Jombang, yakni Pengger Coffe di Desa Tunggorono hingga pukul 21.30 WIB juga didapati masih buka, dan Cafe Lawas Desa Tambakrejo diketahui pukul 22.00 WIB tetap beraktivitas.
Dikatakannya, beradasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Jawa dan Bali, rumah makan hingga kafe dilarang menerima makan di tempat. Bahkan, pembatasan kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
“Seharusnya, di masa PPKM Darurat ini, mereka harus sudah tutup pukul 20.00 WIB,” tandasnya.
Ketiga pemilik kafe tersebut, lanjutnya, saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Jombang. Selain itu, polisi juga menyita 5 jenis alat musik dan dua buku catatan penjualan sebagai barang bukti.
Dalam persoalan ini, polisi menerapkan Pasal 216 Ayat (1) KUHP atau Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaaan Kesehatan.
“Kalau Pasal 216 ancamannya 4 bulan penjara. Sedangkan UU karantina ancaman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta,” sebutnya.
Tegus Setiawan juga berharap kepada masyarakat Jombang, agar tetap disiplin protokol kesehatan (Prokes) dan menaati PPKM Darurat. Guna memutus penyebaran virus Corona di Kota Santri.
“Kami harap, kita semua bekerjasama dalam menanggulangi Covid-19. Demi kebaikan bersama,” harapnya memungkasi. *)