FaktaJombang.com – Proses mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa (Pemdes) Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, akhirnya terlaksana, pada Kamis (18/3/2021) mulai sekitar pukul 09.00 WIB. Mediasi dihadiri sejumlah warga baik laki-laki maupun perempuan yang merasa terdampak aktivitas pengurukan.
Hanya saja, mediasi tersebut bukan antara warga RT 04 RW 03 Dusun Kedubangteng, desa setempat dengan pihak pengembang. Namun hanya dengan pelaksana pengurukan.
Dalam mediasi itu, warga menilai adanya dampak lingkungan dari pekerjaan urukan lahan sawah yang diketahui akan dialihfungsi menjadi Perumahan Bersubsidi di sekitar tempat tinggalnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, setidaknya ada 40 KK (Kepala Keluarga) yang terdampak dari aktivitas pengurukan tersebut. “Kami meminta kompensasi sebagai dampak lingkungan,” kata warga dalam mediasi yang dihelat di Balai Desa Pesantren.
Dalam mediasi itu, akhirnya tercapai 6 poin kesepakatan antara pelaksana pengurukan dengan warga. Di antaranya, pihak pelaksana pengurukan bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp 200 ribu per rumah sebagai dampak lingkungan.
Kompensasi itu, harus sudah diserahkan ke Ketua RT setempat, Masud, paling lambat dua hari ke depan, yakni pada Sabtu 20 Maret 2021. Masud disepakati menjadi penanggung jawab penyerahan kompensasi.
Poin kesepakatan selanjutnya, pihak pelaksana pengurukan bersedia membenahi rumah warga yang terdampak, apabila mengalami kerusakan, misalnya tembok rumah retak. Juga berkomitmen menjaga irigasi petani agar tetap hidup dan tidak terkena material uruk.
Selanjutnya, truk pengangkut material uruk harus menggunakan terpal penutup selama pelaksanaan pengurukan, dan pekerja yang terlibat dalam kegiatan pengurukan wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, dengan menggunakan masker selama pekerjaan pengurukan.
Baca Sebelumnya: Baru Ajukan Rekomendasi TKPRD, Sawah di Pesantren Jombang Sudah Diuruk