FaktaJombang.com – Gegara nekat berhubungan dengan narkoba sabu-sabu, tiga pemuda asal Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, diringkus Unit Reskrim Polsek Bareng. Kini, ketiganya kemudian dijebloskan ke sel tahanan Polsek setempat guna menjalani pemeriksaan.
Ketiganya yakni Muhammad Amin alias Saleho (30) warga asal Dusun Arjosari, Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang yang tinggal di Dusun/ Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng.
Kemudian, Anton Agus Saputra (19) warga Dusun Serning, Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, serta Achmad Zainal Romadhon (22) Jalan Redoso, Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Bareng, AKP Nanang Sujianto mengatakan, penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba di walayah Desa Banjaragung. Dari informasi itu, polisi segera melakukan penyelidikan.
Selang beberapa waktu, tepatnya Kamis 22 April 2021 sekitar pukul 16.30 WIB, polisi mencurigai gerak-gerik seorang pemuda. Tak ingin incarannya lolos, polisi langsung menyergapnya.
“Awalnya, kita meringkus Muhammad Amin alias Saleho. Dia tidak bisa mengelak saat kita geledah dan di saku bajunya ditemukan satu plastik klip diduga berisi sabu 0,57 gram,” papar Nanang Sujianto.
Kepada polisi, tersangka Amin alias Saleho mengaku jika barang tersebut dibelinya dari pria berinisial J, warga di Kecamatan Mojowarno, Jombang.
“Dia mengaku baru saja beli ke J, seharga Rp 600 ribu. Barang bukti lain yang kita amankan berupa satu unit handphone merek Oppo tipe CPH2127,” ujarnya.
Berdsarkan keterangan Amin alias Saleho, polisi segera melakukan penyelidikan di sekitaran lokasi penangkapan Amin alias Saleho. Kamis malam, sekitar pukul 22.30 WIB, polisi kembali mencurigai gelagat dua pria yang sedang di pinggir Jalan Raya Desa Banjaragung.
Karuan saja, polisi langsung menggerebeknya. Anton Agus Saputra dan Achmad Zainal Romadhon pun tak bisa mengelak saat polisi menemukan barang bukti.
“Kita temukan satu bungkus plastic klop berisi sabu-sabu seberat 0,22 gram,” terang Nanang Sujianto.
Selain itu, polisi juga menyita sebuah timbangan digital merek QC Pass, sebuah bekas bungkus rokok, uang Rp 200 ribu dan 1 unit handphone merek Vivo biru, sebagai barang bukti.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pegejaran pria berinisial J berdasarkan keterangan dari Amin alias Saleho. Pihaknya juga terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas ketiga tersangka guna membongkar jaringan yang berkaitan.
“Untuk pasal yang disangkakan kepada ketiganya yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Nanang Sujianto. *)