FaktaJombang.com – Direktur utama PT Hanief Property Indonesia (HPI) berinisial DAE (53) diringkus Satrekrim Polres Jombang. Pria asal Desa Jabon, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini, diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan properti tanah kaveling.
Penangkapan DAE, merupakan tindak lanjut atas laporan seorang perempuan berinisial NF (32), warga Perum Griya Kencana Mulya, Desa Candimulyo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, peristiwa yang menimpa NF terjadi sekitar Oktober 2019 silam. Saat itu, NF membeli perumahan Hanief Islamic Residence yang developernya PT HPI. NF kemudian membayar pembelian rumah itu ke DAE sejumlah Rp 400 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pembelian itu, NF tidak langsung menerima sertipikat hak milik (SHM), melainkan SHM dijanjikan akan diberikan dalam waktu tertentu. Selang beberapa waktu, perumahan yang dibeli NF itu, malah dipasangi plang bertulis ‘DIJUAL’.
“Rumah tersebut belum keluar sertifikat, dan malah dipasang plang dijual,” kata AKP Teguh Setiawan, Sabtu (11/2/2022)
Mengetahui hal itu, NF berusaha menghubungi DAE atas kejadian yang dia alami. Namun, terlapor atau DAE, selalu menghindar.
Tak terima atas ulah DAE yang tak kunjung menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik, NF pun melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, pada 9 Agustus 2020.
Polda Jatim kemudian melimpahkan penanganan laporan tersebut ke Polres Jombang karena tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jombang. Anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang pun segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Hingga kemudian, petugas mendapat informasi jika terlapor sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Glagahan, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Polisi pun menggerebek rumah itu dan mengamankan terlapor.
“Pelaku kami amankan pada 7 Januari 2022 sekitar jam 13.00 WIB,” tandasnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bendel fotokopi kwitansi pembayaran, 1 bendel fotokopi foto, serta 1 bendel fotokopi perjanjian kerja sama.
AKP Teguh Setiawan menuturkan, dalam pemeriksaan awal diketahui jika pelaku telah menjual perumahan Hanief Islamic Residence yang berlokasi di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Hanya saja, status tanah yang digunakan perumahan tersebut masih atas nama pemilik tanah alias belum balik nama ke PT Hanief Property Indonesia. Karena pembayaran tanah kepada pemilik tanah belum lunas.
“Dari hasil pengembangan, hingga saat ini didapati total korban kurang lebih 46 orang. Para korban tersebut di antaranya pembeli perumahan yang telah melakukan pembayaran dengan nominal bervariasi, dan pembayaran ke pemilik tanah belum lunas,” jelas Teguh Setiawan.
Teguh Setiawan menjelaskan, setiap orang yang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya, melanggar Pasal 154 Undang-undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kasawan Pemukiman dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
“Pelaku juga diduga melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,” tandasnya. *)