MOJOAGUNG | FaktaJombang.com – Nekat memperdayai emak-emak, dua pria tinggal di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, diamankan petugas dari Polsek Mojoagung, Jombang.
Keduanya yakni Agus DW (40) warga Dusun/Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Jombang, dan Ekky DRP (28) warga Dusun Balongrejo, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Jombang.
“Keduanya diamankan setelah ktia mendapat laporan dari korban, Kustinah,” kata Kompol Purwo Admojo Rumantyo, Selasa (12/7/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, perkara ini terjadi pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 09,00 WIB. Saat itu, toko sekaligus rumah Kustinah (52) yang berada di jalan Brantas, Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, didatangi Agus. Hanya saja, dalam pertemuan itu, Agus mengaku bernama Munir.
“Selain mengaku namanya Munir, dia juga mengaku sebagai guru salah satu SMA di Mojoagung,” ujar Kompol Purwo.
Kepada Kustinah, Munir alias Agus menyampaikan maksud mencari barang perlengkapan sekolah berupa Pin Pramuka dalam jumlah yang cukup besar.
Ditengah keduanya berbincang, datang Ekky DRP yang berprofesi sebagai sales. Ia pun menawarkan barang perlengkapan sekolah berupa Pin Pramuka ke Kustinah.
Bak gayung bersambut, Agus pun meminta Kustinah agar membeli Pin Pramuka yang ditawarkan Ekky tersebut, sesuai jumlah barang yang dia butuhkan.
Tawar menawar antara korban dengan Ekky pun berlangsung. “Untuk harga 1.000 buah Pin Pramuka tersebut, sebesar Rp 3 juta,” kata Kompol Purwo.
Agar lebih meyakinkan Kustinah, Agus memberikan uang sebesar Rp 1 juta, sebagai persekot pembelian Pin Pramuka tersebut. Sementara sisanya, sebesar Rp 2 juta, ditambahkan Kustinah.
Sementara Agus, berjanji secepatnya akan membayar kekurangannya Rp 2 juta. Agus meminta waktu untuk mengambil uang kekurangannya terlebih dulu.
Kustinah percaya Agus begitu saja, karena awal pertemuannya, Agus alias Munir ini mengaku sebagai guru di salah satu SMA yang tak jauh dari tokonya.
“Korban kemudian menyanggupi menambahi kekurangan, dan membayarkan Rp 3 juta ke terlapor sales,” ungkapnya.
Sekitar 30 menit berselang, Agus alias Munir tak kunjung kembali ke tokonya membayar kekurangan Rp 2 juta. Beberapa saat kemudian, korban hilang kesabaran. Kustinah pun sadar jika ia baru saja menjadi korban penipuan. Alhasil, ia pergi ke Polsek Mojoagung, untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
“Dari peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta,” ucap Kompol Purwo AR.
Dari laporan itu, polisi bergerak cepat. Hingga keduanya berhasil diamankan di rumahnya masing-masing. Mereka pun dijebloskan sel tahanan Polsek Mojoagung guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya kita amankan pada Selasa 12 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. Kedua saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1.000 buah Pin Pramuka, uang diduga hasil kejahatan sejumlah Rp 900 ribu, serta 2 unit sepeda motor di antaranya Honda Beat warna hitam dan Kawasaki Ninja warna merah.
“Keduanya, disangkakan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP,” pungkas Kompol Purwo AR. *)