FaktaJombang.com – Persidangan perkara kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (2/3/2022).
Agenda sidang yang dimilai pukul 11.05 sampai 12.09 WIB ini, yakni pemeriksaan terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy, sopir mendiang artis yang memiliki nama Vanesza Adzania (28) ini.
Di akhir persidangan, Tubagus Joddy mengakui kesalahannya dan dirinya hingga kini merasa sangat menyesal. Meski tidak secara langsung, Joddy meminta maaf kepada keluarganya, keluarga besar Vanessa Angel dan keluarga Febri Andriansyah alias Bibi, serta keluarga Siska Lorensa pengasuh Gala, anak Vanessa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam permintaan maafnya itu, wajah Joddy tampak sedih, hingga air matanya membasahi wajahnya.
“Permohonan maaf sudah dilakukan diwakili oleh keluarga saya, ke keluarga almarhumah Ibu Vanessa, keluarga almarhum Bibi dan keluarga Lorensa. Kalau dari saya sendiri belum sempat, karena pas waktu di Rumah Sakit Surabaya kondisinya masih penuh rasa emosi. Tapi saya mengakui salah dan menyesal, serta mohon maaf kepada semuanya,” kata Joddy.
Joddy juga mengaku merasa mengantuk saat mengendarai mobil Pajero Sport putih B-1264-BJU milik Vannesa Angel itu. Hanya saja, rasa kantuk yang dirasakannya, tidak diungkapkan kala itu.
“Iya mengaku bersalah, karena tidak bilang kalau saya ngantuk pada waktu itu. Akan tetapi di samping itu, saya merasa kasian ke Bibi karena tidak ingin merepotkannya. Apalagi jarak Jombang ke Surabaya sudah lumayan dekat. Tapi waktu itu saya tertidur dan mengalami peristiwa itu,” ungkap Joddy.
Selain mengantuk, pria yang berprofesi sebagai editing ini juga mengaku lalai. Ia mengatakan, beberapa menit sebelum terjadinya kecelakaan hebat tersebut, dirinya mengoperasikan handphone lalu merekam perjalanan, kemudian diunggah di akun Medsos Instagramnya.
“Mungkin permohonan maaf ini tidak cukup. Tapi sekali lagi saya merasa bersalah dan kehilangan. Mohon maaf, atas kelalaian saya. Saya menyesal karena saya tidak bilang kalau ngantuk, pegang HP dan lainnnya,” tuturnya sembari meneteskan air mata.
Atas peristiwa itu, Tubagus Joddy akan bertanggung jawab menjalani masa tahanan dan selalu mendoakan korban kecelakaan agar tenang dan diterima di sisi Tuhan. Sementara untuk korban yang selamat, dirinya mengaku sangat merindukannya.
“Semoga almarhum Bibi dan almarhumah ibu Vanessa selalu diberikan ketenangan dan diterima di sisi Tuhan. Untuk Siska Lorensa, saya mohon maaf dan sudah saya langsung ucapkan di rumah sakit. Tapi kalau untuk keluarga Vanessa sudah diwakili oleh keluarga, soal diterima atau tidak, masih belum diketahui. Intinya saya merasa salah dan mohon maaf sebesar-besarnya,” ucap Joddy.
Sekedar informasi, sidang yang digelar secara virtual ini, dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setiawan. Sementara terdakwa Tubagus Joddy mengikuti sidang dari Lapas IIB Jombang, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengikutinya dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
“Persidangan kembali gelar pada Kamis 10 Maret 2022, dengan agenda tuntutan kepada saudara (Tubagus Muhammad Joddy). Jadi jangan jadikan ini takdir, karena takdir itu bisa dirubah. Jadikanlah sebagai bahan pelajaran untuk lebih berhati-hati kembali saat berkendara,” tandas hakim Bambang Setiawan.
Sekedar diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah meninggal dunia dalam kecelakaan di tol Jombang – Mojokerto KM 672+400 A, tepatnya di Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang, pada Kamis (4/11/2021) pukul 12.30 WIB lalu.
Mobil Pajero Sport yang dikemudikan Tubagus Joddy itu menabrak beton pembatas jalan saat sedang melaju dari Jakarta menuju Surabaya.
Pada peristiwa nahas ini, tiga orang selamat dari maut. Yaitu anak Vanessa Angel Gala Sky Ardiansyah, baby sitter Siska Lorensa dan pengemudinya Tubagus Joddy.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Joddy dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama, sopir Vanessa Angel itu dijerat dengan pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi. *)