FaktaJombang.com – Status PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) untuk Kabupaten Jombang, Jawa Timur, naik dari PPKM level 1 ke level 2.
Dengan demikian, seluruh kebijakan di wilayah setempat akan menyesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan hingga tiga pekan ke depan, mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Aturan PPKM level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri nomor 67 Tahun 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang, Budi Winarno mengungkapkan, ada beberapa parameter yang menjadikan Kabupaten Jombang naik dari level 1 ke level 2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satunya, karena tracing (pelacakan) di Kabupaten Jombang yang dikategorikan terbatas. Karena ada data tracing yang mengalami delay di dashboard Kemenkes (Kementerian Kesehatan).
“Benar, Kabupaten Jombang kembali naik ke PPKM level 2, yakni mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022,” katanya, Selasa (14/12/2021).
Budi menjelaskan, selain tracing, ada sejumlah kriteria yang menentukan PPKM level 1, 2 dan 3. Di antaranya, capaian vaksinasi Covid-19 dan tracing. Nah, dari beberapa kriteria tersebut untuk tracing di Kabupaten Jombang dikategorikan terbatas.
“Sehingga menjadikan Jombang naik ke level 2.Dan data tracing tersebut banyak yang luar Kabupaten Jombang. Nah, inilah yang banyak menjadikan kendala. Namun demikian, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang telah melakukan langkah koordinasi dengan Dinkes Provinsi Jatim maupun Kemenkes RI,” ujar Budi Winarno.
Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 kembali naik, Budi Winarno terus mengimbau masyarakat agar tidak lengah dengan protokol kesehatan (Prokes). Baik di dalam ruangan maupun saat bepergian, masyarakat diminta terus menjaga jarak dan tetap menggunakan masker serta rajin mencuci tangan. “Juga hindari kerumunan,” tandasnya.
Aturan PPKM Level 2
Berdasarkan Inmendagri nomor 67 Tahun 2021, aturan untuk daerah yang menerapkan PPKM level 2 di antaranya, pembelajaran tatap muka di sekolah dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kemudian pada SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas. PAUD melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 33 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas.
Sektor non-esensial diizinkan melaksanakan bekerja dari kantor (WFO) maksimal 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksin. Selanjutnya, sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantina, dan industri ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk pelayanan masyarakat dan 50 persen untuk administrasi perkantoran.
Sementara, sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi 100 persen.
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen. Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil dan usaha sejenis dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Sedangkan, warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen dan waktu makan 60 menit.
Restoran dan kafe dapat buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit. Lalu, restoran dan kafe yang buka malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.
Pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persn sampai pukul 21.00. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.
Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 70 persen dan hanya boleh dimasuki pengunjung kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi.
Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.
Pesawat terbang dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen hadirin dari kapasitas ruangan tanpa makan di tempat. *)