Tracing Terbatas, Jombang Kembali PPKM Level 2

- Redaksi

Rabu, 15 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang, Budi Winarno. (Foto: Istimewa)

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang, Budi Winarno. (Foto: Istimewa)

FaktaJombang.com – Status PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) untuk Kabupaten Jombang, Jawa Timur, naik dari PPKM level 1 ke level 2.

Dengan demikian, seluruh kebijakan di wilayah setempat akan menyesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan hingga tiga pekan ke depan, mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Aturan PPKM level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri nomor 67 Tahun 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang, Budi Winarno mengungkapkan, ada beberapa parameter yang menjadikan Kabupaten Jombang naik dari level 1 ke level 2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya, karena tracing (pelacakan) di Kabupaten Jombang yang dikategorikan terbatas. Karena ada data tracing yang mengalami delay di dashboard Kemenkes (Kementerian Kesehatan).

“Benar, Kabupaten Jombang kembali naik ke PPKM level 2, yakni mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022,” katanya, Selasa (14/12/2021).

Budi menjelaskan, selain tracing, ada sejumlah kriteria yang menentukan PPKM level 1, 2 dan 3. Di antaranya, capaian vaksinasi Covid-19 dan tracing. Nah, dari beberapa kriteria tersebut untuk tracing di Kabupaten Jombang dikategorikan terbatas.

“Sehingga menjadikan Jombang naik ke level 2.Dan data tracing tersebut banyak yang luar Kabupaten Jombang. Nah, inilah yang banyak menjadikan kendala. Namun demikian, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang telah melakukan langkah koordinasi dengan Dinkes Provinsi Jatim maupun Kemenkes RI,” ujar Budi Winarno.

Baca Juga:  Data PUPR; Jalan Rusak di Jombang Sepanjang 385 Kilometer, Perbaikan Butuh Triliunan

Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 kembali naik, Budi Winarno terus mengimbau masyarakat agar tidak lengah dengan protokol kesehatan (Prokes). Baik di dalam ruangan maupun saat bepergian, masyarakat diminta terus menjaga jarak dan tetap menggunakan masker serta rajin mencuci tangan. “Juga hindari kerumunan,” tandasnya.

Aturan PPKM Level 2

Berdasarkan Inmendagri nomor 67 Tahun 2021, aturan untuk daerah yang menerapkan PPKM level 2 di antaranya, pembelajaran tatap muka di sekolah dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kemudian pada SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas. PAUD melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 33 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas.

Sektor non-esensial diizinkan melaksanakan bekerja dari kantor (WFO) maksimal 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksin. Selanjutnya, sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantina, dan industri ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk pelayanan masyarakat dan 50 persen untuk administrasi perkantoran.

Baca Juga:  Naik Mobil Camat Kuno, Bapaslon Mundjidah Wahab - Sumrambah Daftar ke KPU Jombang: "Kami Yakin Menang"

Sementara, sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi 100 persen.

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen. Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil dan usaha sejenis dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Sedangkan, warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen dan waktu makan 60 menit.

Restoran dan kafe dapat buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit. Lalu, restoran dan kafe yang buka malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca Juga:  4 Jam Belum Ditemukan, Pencarian Satu Korban Tercebur ke Sungai Brantas Jombang Dihentikan

Pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persn sampai pukul 21.00. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua.

Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 70 persen dan hanya boleh dimasuki pengunjung kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi.

Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

Pesawat terbang dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen hadirin dari kapasitas ruangan tanpa makan di tempat. *)

Berita Terkait

SSR Yabhysa Bersama Dinkes Jombang Siapkan Pembentukan Tim Percepatan Eliminasi TBC
Bayi Meninggal Saat Persalinan di RSUD Jombang, Viral di Medsos
Dinyatakan Sembuh, Semua Pasien Keracunan di Puskesmas Kesamben Jombang Dipulangkan
Sejumlah Pasien Korban Keracunan di Puskesmas Kesamben Jombang Diperbolehkan Pulang
Suntik Vaksin Saat Berpuasa, Ini Pandangan Ulama dan Pemerintah di Jombang
Di Jombang, Wakapolda Jatim Diminta Wakapolri Genjot Vaksinasi Jelang Ramadan
Tunggu Antrean Panjang Operasi, Balita Penderita Tumor di Jombang Butuh Perhatian
Kunjungi Jombang, Wakapolda Jatim Pantau Vaksinasi Booster
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Desember 2022 - 22:02 WIB

SSR Yabhysa Bersama Dinkes Jombang Siapkan Pembentukan Tim Percepatan Eliminasi TBC

Senin, 1 Agustus 2022 - 17:55 WIB

Bayi Meninggal Saat Persalinan di RSUD Jombang, Viral di Medsos

Senin, 16 Mei 2022 - 17:13 WIB

Dinyatakan Sembuh, Semua Pasien Keracunan di Puskesmas Kesamben Jombang Dipulangkan

Minggu, 15 Mei 2022 - 19:46 WIB

Sejumlah Pasien Korban Keracunan di Puskesmas Kesamben Jombang Diperbolehkan Pulang

Senin, 4 April 2022 - 19:16 WIB

Suntik Vaksin Saat Berpuasa, Ini Pandangan Ulama dan Pemerintah di Jombang

Berita Terbaru