FaktaJombang.com – Tujuh pasangan bukan suami istri, terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Senin (18/4/2022) malam.
Sementara di satu hotel lain di wilayah Mojoagung, petugas tidak mendapatkan hasil. Sejumlah pemboking hotel, diduga kabur sebelum petugas datang merazia.
Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto mengatakan, razia gabungan kali ini dilakukan selama bulan Ramadan 1433 Hijriah dengan melibatkan petugas dari Polres dan Polisi Militer (PM) Jombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, razia ini untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Jombang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Larangan Pelacuran. Sasarannya, dua hotel yang berada di Kecamatan Mojoagung.
“Hari ini kami bersama dengan tim, turun di daerah Jombang sebelah timur. Hasilnya ada tujuh pasang yang berhasil kita amankan,” ujar Purwanto kepada awak media usai razia.
Dari tujuh pasangan bukan suami istri itu, sebagian di antaranya terciduk asyik mesum di dalam kamar hotel. Ketujuh pasangan itu langsung diangkut ke mobil petugas dan dibawa ke kantor Satpol PP Jombang, jalan Kusuma Bangsa.
“Mereka akan dibina dan diarahkan agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, kami juga akan meminta mereka surat pernyataan,” katanya.
Selain pembinaan, lanjut Purwanto, mereka juga dikenai sanksi sosial yaitu mereka akan dijemput keluarganya masing-masing di kantor Satpol PP. Menurut Purwanto, ini dilakukan agar mereka mendapatkan efek jera.
“Sebagai shock terapi, sanksi sosialnya nanti keluarga agar menjemput ke sini. Ini juga menggambarkan bukti kita dari Pemkab Jombang melakukan pembinaan terhadap keluarga mereka, agar menjadi lebih baik ke depannya,” paparnya.
Purwanto menegaskan, Perda larangan pelacuran itu sudah semestinya ditegakkan. Apalagi saat bulan suci Ramadan.
“Kalau kejadian ini dibiarkan, kan tidak elok. Maka, razia ini bentuk kami peduli kepada mereka. Dari situ, dilakukan pembinaan,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, tujuh pasangan bukan suami istri yang terjaring razia kali ini, di antaranya D dari Kesamben yang berpasangan dengan M asal Desa Watudakon, Kesamben.
Kemudian S warga Desa Keras, Kecamatan Diwek berpasangan dengan SN asal Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung.
SL dari Desa Sumberagung, Kecamatan Perak yang berpasangan dengan MH asal Gresikan, Surabaya.
Lalu, S dari Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno yang berpasangan dengan S dari Sedati Permai, Kabupaten Sidoarjo.
Selanjutnya AM dari Bronggalan, Surabaya berpasangan dengan S dari Samburan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dan WW asal Glagah, Lamongan berpasangan dengan N dari Jiwan, Kabupaten Madiun.
Terakhir, T dari Desa Senden, Kecamatan Peterongan dengan pasangannya F asal Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. *)