FaktaJombang.com – Pemblokiran jalan akses masuk dan keluar PT Indonesia Royal Paper (IRP), akhirnya disudahi warga Dusun Plumpangwetan. Dibukanya blokade, setelah adanya kesepakatan antara warga dengan pihak pabrik yang berada di Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Kades Daditunggal, Suliono mengatakan, terdapat 5 poin kesepakatan dari proses mediasi tersebut. Kelima poin kesepakatan itu, dicantumkan dalam berita acara.
Salah satunya, PT IRP meluluskan tuntutan warga, yaitu mengembalikan saluran air yang sempat diuruk dan difungsikan sebagai akses jalan masuk-keluar ke pabrik kertas tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di poin ini, lanjutnya, warga meminta letak gorong-gorong dikembalikan seperti semula, sesuai kretek tanah yang ada di Pemerintah Desa (Pemdes).
“PT IRP pun menyanggupinya dan mulai dikerjakan hari ini, Sabtu 20 Maret 2021. Dan proses pengerjaannya selama satu bulan,” kata Suliono.
Poin selanjutnya, lanjutnya, PT IRP diminta berkoordinasi dengan perwakilan warga terkait progres pengerjaannya.
“Warga juga sepakat untuk tidak melakukan pemblokiran jalan masuk-keluar pabrik selama proses pengerjaan normalisasi irigasi,” paparnya.
Selain itu, warga juga meminta PT IRP melakukan pengerjaan irigasi samping makam, jalan desa dan jalan usaha tani (JUT). Dan menggelar musyawarah antara warga dengan manajemen PT IRP pada Selasa 23 Maret 2021 mendatang.
Suliono menjelaskan, tuntutan warga tersebut muncul setelah ditemukannya sejumlah persoalan yang menjadi penyebab banjir setiap kali hujan mengguyur.
Warga memprotes PT IRP, lantaran pabrik kertas ini dinilai tidak normalisasi atau relokasi saluran air. Di antaranya, saluran pembuang di tengah PT IRP atau arah utara – selatan sepanjang 400 meter.
Selain itu, JUT dan saluran air arah barat – timur di atas tanah depan pagar pabrik yang sebelumnya diuruk dan berfungsi sebagai jalan masuk-keluar pabrik kertas tersebut. Juga, jalan desa dan saluran air di samping makam yang membujur barat – timur.
“Tapi, proses mediasi akhirnya selesai dengan 5 poin kesepatan yang tertulis dalam berita acara,” pungkasnya. *)