FaktaJombang.com – Setelah terungkap sabu-sabu di dalam buah salak akhir Agustus 2020 dan kerupuk asin pada 11 November 2020 lalu, upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Jombang, kembali terjadi.
Kali ini, narkotika golongan I itu diselundupkan menggunakan modus baru. Yakni, diletakkan ke dalam cabai. Beruntung, petugas Lapas Jombang pada Selasa (25/5/2021) kemarin, berhasil menggagalkannya.
Hingga kemudian, tersangka diringkus diamankan petugas Lapas IIB dan berkoordinasi Anggota Satresnarkoba Polres Jombang. Tersangka AR lalu digelandang ke Polres Jombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka berinisial AR, usia 31 tahun, warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan/ Kabupaten Jombang,” ungkap AKP Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Kamis (27/5/2021).
Dikatakannya, AR merupakan residivis kasus narkoba. Ia pernah menjalani masa tahanan atas perbuatannya. Dalam kasus penyelundupan sabu-sabu ini, lanjutnya, AR berperan sebagai kurir yang dikendalikan dari Lapas.
“AR ini residivis dan keluar dari penjara sekitar 6 bulan lalu,” sambungnya.
Terungkapnya upaya penyelundupan sabu-sabu ini, bermula pada Selasa (25/5/2021) pagi sekitar pukul 08.30 WIB. AR menemui seseorang yang tidak dikenal di daerah Kwijenan, Desa Jelakombo, Jombang untuk mengambil barang.
“Orang yang ditemui AR, diduga dikendalikan seorang napi yang akan menerima barang tersebut,” tutur Moch Mukid.
Setelah mengambil barang itu, tersangka menuju ke Lapas IIB Jombang mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol S-3755-WH. AR masuk area Lapas sekitar pukul 10.30 WIB lewat pintu sebelah selatan dan memarkir motornya.
“Tersangka kemudian masuk ke dalam lapas dengan membawa bungkusan diduga dari seseorang tadi ke tempat pelayanan pemeriksaan dan penggeledahan barang,” paparnya.
Di bagian pemeriksaan Lapas, lanjut Moch Mukid, tersangka diminta menunggu sampai petugas memeriksa barang bawaan pengunjung. Nah, tersangka bergelagat tak biasa dan mengundang curiga petugas Lapas.
“Barang bawaan tersangka berupa makanan, bawang, dan cabai rawit yang dibungkus plastik warna hitam,” ujarnya.
Tiba di pengecekan cabai rawit, terdapat plastik berisi kristal putih diduga sabu-sabu. Sejurus kemduian, petugas pun mengamankan tersangka. Petugas Lapas kemudian memenghubugi Satresnarkoba Polres Jombang.
“Jumlahnya ada 18 buah cabai rawit berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 gram. Barang tersebut ditujukan ke salah satu narapidana berinisial DK,” rinci Moch Mukid.
Saat ini, polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap DK, warga binaan Lapas IIB Jombang yang diduga sebagai penerima barang haram tersebut.
Disamping itu, pihaknya juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengannya.
“Tersangka terancam dijerat Pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Moch Mukid. *)