FaktaJombang.com – Pembangunan Polindes di Dusun Kramat, Desa Tanggungkramat, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, rupanya terus berpolemik.
Warga setempat menyoal, di antaranya keputusan pemindahan lokasi pembangunan Polindes dari gedung PKK ke lumbung, tidak melalui Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes).
Juga terkait pemugaran gedung lumbung tersebut, juga tidak melalui proses Musdus dan Musdes. Terbaru, jika tanah beserta bangunannya, disebut Ketua BPD setempat, Saiful, merupakan aset desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Polindes Tanggungkramat Jombang Dibangun di Eks Lumbung Berpolemik, Ketua BPD: Itu Aset Desa
Sejumlah warga setempat seolah tak percaya begitu saja, tanah lumbung diakui sebagai aset desa. Sebab, menurut mereka, tanah beserta lumbung yang kemudian dipugar untuk dijadikan Polindes itu, adalah hasil swadaya atau urunan warga tempo dulu.
“Jelas-jelas itu hasil urunan warga terdahulu, malah saat ini tanah dan lumbung kemakmuran itu menjadi aset desa,” ucap Lukman Hidayat (48) warga setempat, belum lama ini.
Lukman mengatakan, kalau tanah dan eks bangunan lumbung tersebut memang masuk dalam data aset desa, pihak Pemdes dan BPD Tanggungkramat harus bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut.
“Jika tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan, jelas itu hanya akal-akalan. Kalau sekedar data begitu, ya bisa saja ditambahkan. Kan mudah. Tinggal mengetik saja,” bebernya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya