FaktaJombang.com – Sanksi yang diterapkan pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dirasakan Eka Heri Setyawan (25) seorang pedagang yang tinggal di Perumahan Pondok Indah, Desa Tunggorono, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.
Ia mengaku tersenyum kecut saat harus menandatangani ‘Surat Bukti Pelanggaran’ berkop Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, pada Sabtu (10/7/2021) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dia dinilai melanggar Pasal 4 huruf (b) Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 57 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya pun disita petugas, sebagai barang bukti. “Saya disanksi denda sebesar Rp 100 ribu. Untuk KTP, diambil di kantor Satpol PP,” kata Heri, dihubungi FaktaJombang.com lewat nomor WhatsApp-nya, Senin (12/7/2021) petang.
Pria asal Purwoasri, Kabupaten Kediri ini menceritakan, malam Minggu sekitar pukul 20.00 WIB, sejumlah lampu warung lesehan (Warles)-nya sudah dia padamkan. Hanya saja, sejumlah sepeda motor masih terparkir di depan Warlesnya.
“Ada sekitar 10 sepeda motor terparkir di depan warung,” kata pria yang memiliki seorang anak ini.
Selang beberapa saat, warung berlokasi di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo atau depan gedung PSBR Jombang itu didatangi sejumlah petugas. Kemudian, sejumlah pengunjung dipersilakan pergi dari warungnya.
“Dan kami sebagai pemilik warung, akhirnya disanksi. Ya, mau gimana lagi,” sambung Heri.
Dia mengaku cukup berat membayar sanksi denda sejumlah Rp 100 ribu. Meski denda sebesar itu, dikhususkan bagi PKL (Pedagang Kaki Lima). Alasannya, lantaran dia baru saja membuka warungnya.
“Meski Rp 100 ribu, bagi kami cukup berat. Karena baru ada pengunjung setelah isya. Istilahnya, baru dapat penglaris,” keluhnya.
Heri mengatakan, setiap hari warlesnya buka mulai pukul 17.00 WIB. Selama ini, dia berjualan nasi pecel dan kopi. Dia tidak bisa membuka warungnya lebih awal untuk menyiasati durasi berjualan selama PPKM Darurat. Karena, dia harus bergantian dengan toko mebel.
“Kami baru bisa buka warung, setelah toko mebel tutup sekitar pukul 16.45 WIB. Nah, warung kami berada di pelataran toko tersebut,” ujarnya.
Meski memanfaatkan pelataran toko mebel itu, Heri mengatakan tempat usahanya itu tidak gratis. Setiap tahun, dia harus membayar sewa lahan untuk bisa ditempati usaha warung lesehan yang digelutinya.
“Kami sewa per tahun. Kalau harga sewanya, jangan ditulis-lah ya,” jawabnya saat ditanya harga sewa lokasi untuk warlesnya.
Dijatuhi sanksi denda, Heri mengaku hanya pasrah. Ia pun berharap mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarga kecilnya, selama masa PPKM diberlakukan. Selain was-was soal biaya sewa lahan usaha, ia juga berharap mampu membayar sewa rumah yang ditinggalinya saat ini ketika sudah jatuh tempo.
“Semuanya masih ngontrak. Ya, semoga saja situasi Covid-19 ini cepat selesai,” doa-nya.
Heri juga menandaskan, sejak virus Corona merebak di Kabupaten Jombang pada Maret 2020 silam, dirinya berupaya selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Baik untuk keluarganya, maupun pengunjung warung lesehannya.
“Terus terang saja, kami tidak melawan peraturan yang ada. Kami selalu berupaya disiplin prokes. Tapi seperti kami ini, sangat terdampak,” pungkasnya. *)