Warung Buka Sore Lalu Kena Denda PPKM Darurat, Getirnya Pedagang di Jombang

- Redaksi

Senin, 12 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faiq, seorang pedagang lain di Jombang, saat menandatangani 'Surat Bukti Pelanggaran' yang disodorkan petugas Satpol PP. (Foto: Istimewa)

Faiq, seorang pedagang lain di Jombang, saat menandatangani 'Surat Bukti Pelanggaran' yang disodorkan petugas Satpol PP. (Foto: Istimewa)

FaktaJombang.com – Sanksi yang diterapkan pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dirasakan Eka Heri Setyawan (25) seorang pedagang yang tinggal di Perumahan Pondok Indah, Desa Tunggorono, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.

Ia mengaku tersenyum kecut saat harus menandatangani ‘Surat Bukti Pelanggaran’ berkop Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, pada Sabtu (10/7/2021) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dia dinilai melanggar Pasal 4 huruf (b) Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 57 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona.

ADVERTISEMENT

iklan buat website

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya pun disita petugas, sebagai barang bukti. “Saya disanksi denda sebesar Rp 100 ribu. Untuk KTP, diambil di kantor Satpol PP,” kata Heri, dihubungi FaktaJombang.com lewat nomor WhatsApp-nya, Senin (12/7/2021) petang.

Baca Juga:  Kunjungi Jombang, Gubernur Khofifah Akui Distribusi Minyak Goreng di Jatim Belum Lancar

Pria asal Purwoasri, Kabupaten Kediri ini menceritakan, malam Minggu sekitar pukul 20.00 WIB, sejumlah lampu warung lesehan (Warles)-nya sudah dia padamkan. Hanya saja, sejumlah sepeda motor masih terparkir di depan Warlesnya.

“Ada sekitar 10 sepeda motor terparkir di depan warung,” kata pria yang memiliki seorang anak ini.

Selang beberapa saat, warung berlokasi di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo atau depan gedung PSBR Jombang itu didatangi sejumlah petugas. Kemudian, sejumlah pengunjung dipersilakan pergi dari warungnya.

“Dan kami sebagai pemilik warung, akhirnya disanksi. Ya, mau gimana lagi,” sambung Heri.

Dia mengaku cukup berat membayar sanksi denda sejumlah Rp 100 ribu. Meski denda sebesar itu, dikhususkan bagi PKL (Pedagang Kaki Lima). Alasannya, lantaran dia baru saja membuka warungnya.

Baca Juga:  Harga Daging Ayam di Jombang Meroket, Diduga Stok Menipis

“Meski Rp 100 ribu, bagi kami cukup berat. Karena baru ada pengunjung setelah isya. Istilahnya, baru dapat penglaris,” keluhnya.

Heri mengatakan, setiap hari warlesnya buka mulai pukul 17.00 WIB. Selama ini, dia berjualan nasi pecel dan kopi. Dia tidak bisa membuka warungnya lebih awal untuk menyiasati durasi berjualan selama PPKM Darurat. Karena, dia harus bergantian dengan toko mebel.

“Kami baru bisa buka warung, setelah toko mebel tutup sekitar pukul 16.45 WIB. Nah, warung kami berada di pelataran toko tersebut,” ujarnya.

Meski memanfaatkan pelataran toko mebel itu, Heri mengatakan tempat usahanya itu tidak gratis. Setiap tahun, dia harus membayar sewa lahan untuk bisa ditempati usaha warung lesehan yang digelutinya.

“Kami sewa per tahun. Kalau harga sewanya, jangan ditulis-lah ya,” jawabnya saat ditanya harga sewa lokasi untuk warlesnya.

Baca Juga:  Meriah, Warga Sambongdukuh Jombang Gelar Mancing Bareng di Malam Pergantian Tahun 2023

Dijatuhi sanksi denda, Heri mengaku hanya pasrah. Ia pun berharap mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarga kecilnya, selama masa PPKM diberlakukan. Selain was-was soal biaya sewa lahan usaha, ia juga berharap mampu membayar sewa rumah yang ditinggalinya saat ini ketika sudah jatuh tempo.

“Semuanya masih ngontrak. Ya, semoga saja situasi Covid-19 ini cepat selesai,” doa-nya.

Heri juga menandaskan, sejak virus Corona merebak di Kabupaten Jombang pada Maret 2020 silam, dirinya berupaya selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Baik untuk keluarganya, maupun pengunjung warung lesehannya.

“Terus terang saja, kami tidak melawan peraturan yang ada. Kami selalu berupaya disiplin prokes. Tapi seperti kami ini, sangat terdampak,” pungkasnya. *)

Follow WhatsApp Channel faktajombang.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmikan Gedung J6 Project, Bupati Jombang Doakan Cheil Jedang Indonesia Makin Berkibar
Keren, 112 Pelaku Usaha Mikro Kecil di Jombang Terima Sertifikat Halal
Karang Taruna Jombang Dampingi UMKM Peroleh Sertifikat Halal
Kopi Excelsa Wonosalam Jombang Diekspor ke Malaysia, Perdana 12 Ton
Ada Hotel Kucing di Jombang, Solusi Saat Hewan Piaraan Ditinggal Mudik
Sempat Mandek Akibat Pandemi, Perajin Lampion Lebaran di Jombang Banjir Pesanan
Harga Telur di Jombang Naik Rp 2 Ribu, Peternak Tak Untung, Kok Bisa?
Minyak Goreng Mahal, Pengusaha Kerupuk di Segodorejo Jombang Libur Produksi

Berita Terkait

Rabu, 21 Desember 2022 - 20:34 WIB

Resmikan Gedung J6 Project, Bupati Jombang Doakan Cheil Jedang Indonesia Makin Berkibar

Selasa, 18 Oktober 2022 - 08:48 WIB

Keren, 112 Pelaku Usaha Mikro Kecil di Jombang Terima Sertifikat Halal

Jumat, 2 September 2022 - 09:02 WIB

Karang Taruna Jombang Dampingi UMKM Peroleh Sertifikat Halal

Selasa, 10 Mei 2022 - 18:33 WIB

Kopi Excelsa Wonosalam Jombang Diekspor ke Malaysia, Perdana 12 Ton

Sabtu, 16 April 2022 - 21:37 WIB

Ada Hotel Kucing di Jombang, Solusi Saat Hewan Piaraan Ditinggal Mudik

Berita Terbaru

Petugas sedang mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian, jalan raya Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Peristiwa

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Kamis, 22 Agu 2024 - 13:26 WIB