FaktaJombang.com – Women Crisis Center (WCC) Jombang menyayangkan ada tindakan kekerasan terhadap anak yang terjaring dalam penggerebekan di perumahan dusun Buduran, desa Jogoloyo, kecamatan Sumobito, Senin (15/1/2024) lalu.
Hal ini diungkapkan WCC Jombang dalam rilis pernyataan sikapnya terkait ‘penggerebekan anak muda di perumahan D’Joglo Residence yang diterima FaktaJombang.com, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, dalam proses penggrebekan tersebut, baik korban dan pelaku semestinya tidak layak mendapatkan kekerasan fisik maupun psikis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat menyayangkan perilaku kekerasan fisik terhadap anak,” ungkap Ayu dari WCC Jombang.
Pihaknya juga mendesak kepada pemerintah untuk memberikan pemenuhan hak-hak korban atas pendampingan psikologis dan pembinaan kepada mereka.
“Tentunya, dalam hal ini, melibatkan keluarga korban,” sambungnya.
Selain itu, WCC Jombang juga menyatakan, agar ada pendekatan khusus terhadap 2 anak perempuan yang masih berstatus pelajar sebagai korban.
Juga kepada 1 dari 2 pelaku yang merupakan anak berhadapan dengan hukum sebagai tersangka.
Baca juga: Buntut Penggerebekan Perumahan di Jogoloyo Jombang, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
“Pendekatan khusus ini dengan mempertimbangkan kerahasiaan identitas korban maupun pelaku anak, dengan tidak menyebarkan foto penggrebekan atau pemberitaan yang menyudutkan para korban,” bebernya.
Selanjutnya, WCC Jombang juga menyayangkan, penggerebekan dilakukan warga setempat, setelah banyaknya keluhan terkait adanya beberapa rumah di perumahan dusun Buduran, yang diduga disewakan untuk memfasilitasi perbuatan asusila.
WCC Jombang menilai, fungsi pencegahan dan penanganan kekerasan di tingkat desa harus juga diimbangi dengan upaya memperkuat kelembagaan yang ada di desa.
Hal ini bisa menwujudkan Desa Ramah Perempuan Peduli Anak, yang responsif menjawab permasalahan sosial di masyarakat.
Lembaga yang concern terhadap perlindangan perempaun dan anak ini juga menyatakan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan jika memang terdapat dugaan terjadinya tindak pidana.
Pihaknya juga menekankan, bahwa hukum pidana yang berlaku harus diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Baik itu anak sebagai korban maupun pelaku.
Sekedar untuk diketahui, dugaan tindakan kekerasan fisik tersebut, sebagaimana dalam rekaman video berdurasi sekitar 02.12 yang beredar luas di sejumlah media sosial (Medsos).
Di menit 00.35, terdengar suara 2 kali pukulan yang diiringi suara bernada geregetan dan kalimat “kamu masih sekolah”..
Selanjutnya, perempuan berjilbab warna putih keluar dari kamar mengikuti teman lelakinya. Perempuan ini kemudian digelandang ke luar kamar.
Dan di menit 00.40, perempuan jilbab putih itu, disuruh duduk. “Ayo duduk sini” secara berulang-ulang.
Kemudian, di menit 02.07, tampak perempuan jilbab putih yang duduk di sebelah kanan lelakinya beserta sejumlah pasangan lain, memeriksa kondisi wajah lelakinya. (*)