Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari, Hoaks

- Redaksi

Jumat, 5 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo saat memberikan keterangan pers bersama Kemenkes di Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo saat memberikan keterangan pers bersama Kemenkes di Jakarta, Jumat (5/2/2021).

JAKARTA, FaktaJombang.com – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono memastikan pesan berantai alias boadcast message berisi informasi DKI Jakarta akan lockdown total pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2021 hoaks alias berita palsu.

“Bahwa broadcast ini adalah tidak benar, broadcast ini adalah salah, dengan adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja,” kata Irjen Argo saat memberikan keterangan pers bersama Kemenkes di Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:  Mantan Wakapolres Jombang Donor Darah di PMI, Ini Pesannya

Adapun pesan berantai tersebut, jelas Argo, berisikan informasi bahwa lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan Presiden Joko Widodo. Pesan tersebut juga mengimbau agar masyarakat menyediakan bahan makanan, selama lockdown diberlakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Argo, pesan itu juga berisi informasi bila kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan tes swab, kepada yang diketahui berada di luar rumah.

Baca Juga:  Mantan Wakapolres Jombang Donor Darah di PMI, Ini Pesannya

“Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah, dan kemudian hoaks itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa,” tandas Argo.

Terkait hoaks ini, Argo memaparkan, Polri telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoaks alias palsu. Dalam kasus pesan berantai itu, ia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima kepada pelaku.

Baca Juga:  Mantan Wakapolres Jombang Donor Darah di PMI, Ini Pesannya

Menurut dia, pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah Pasal di KUHP dan Undang-undang. Beberapa di antaranya seperti Pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Ada pula KUHP Pasal 14 ayat 1, 2, dan 3. (hms)

Berita Terkait

Mantan Wakapolres Jombang Donor Darah di PMI, Ini Pesannya
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 April 2021 - 15:08 WIB

Mantan Wakapolres Jombang Donor Darah di PMI, Ini Pesannya

Jumat, 5 Februari 2021 - 22:20 WIB

Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari, Hoaks

Berita Terbaru