FaktaJombang.com – Tampaknya, ada satu hukum tak tertulis yang lebih ‘sakti’ dari undang-undang, sesuatu bisa menjadi masalah bahkan sebelum benar-benar terjadi. Itulah yang kini dirasakan Junita Erma Zakiyah, Anggota DPRD Kabupaten Jombang, yang mendadak jadi bahan omongan gara-gara tudingan potongan dana hibah Pokir tahun 2026 sebesar 30 persen.
Masalahnya, dana itu saja belum mendarat ke penerima. Masih di awang-awang. Belum cair, belum diterima, bahkan mungkin belum sempat difoto, minimal untuk dijadikan status di Medsos penerima.
Tudingan itu muncul lewat sejumlah pemberitaan media online. Isinya kurang lebih menyebut ada “potongan” dari dana hibah Pokir (Pokok-pokok Pikiran) yang rencananya akan dialokasikan ke salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dana tersebut baru dijadwalkan cair Maret 2026, tapi dramanya sudah tayang lebih dulu.
Junita pun angkat bicara. Dengan nada tegas ia membantah tudingan tersebut.
“Dana hibah Pokir untuk ponpes tersebut akan diterima secara utuh,” katanya, Sabtu (21/2/2026).
Kalimat “utuh” di sini penting. Karena di dunia hibah, kata utuh sering jadi bahan perdebatan filosofis. Utuh menurut siapa, dan setelah dipotong apa saja?
Junita lalu menjelaskan, dana Pokir memang tidak bisa dibelanjakan 100 persen secara bebas. Tapi bukan karena ada setoran misterius atau permintaan diam-diam. Melainkan karena ada kewajiban yang sifatnya resmi, yaitu pajak dan biaya laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Pada dana Pokir tersebut, ada pajak yang wajib dibayarkan dan ada untuk pembiayaan LPJ,” jelas politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Dengan kata lain, kalau ada angka yang berkurang, itu bukan karena ada tangan yang diam-diam mengambil, tapi karena ada kewajiban yang memang harus ditunaikan, yaitu Pajak.
Untuk memastikan semuanya jelas, Junita bahkan mengaku sudah datang langsung ke pondok pesantren calon penerima dana tersebut. Ia menemui pengasuh pondok dan menjelaskan detail soal pajak dan LPJ, dua hal yang mungkin terdengar membosankan, tapi justru sering jadi sumber kesalahpahaman. Menurutnya, penjelasan itu diterima dengan baik.
“Saya sudah menemui langsung pengasuh pondok pesantren yang akan menerima hibah Pokir 2026 dan beliau memahami apa yang saya sampaikan,” ujarnya.
Junita kembali menegaskan, jika nantinya dana yang benar-benar bisa dibelanjakan tidak 100 persen dari total nominal, itu bukan karena permintaan pribadi. Bukan juga karena ada kesepakatan di bawah meja. Tapi semata karena kewajiban administratif yang tidak bisa dihindari.
“Atas nama pribadi saya menyampaikan bahwa saya tidak pernah meminta untuk kepentingan pribadi saya,” pungkasnya.
Pada akhirnya, jika boleh diungkapkan, tuduhan bisa berlari lebih cepat daripada dana yang cair. Bahkan sebelum uangnya sampai, prasangkanya sudah lebih dulu tiba.
Sekedar untuk diketahui, dalam pemberitaan yang dimaksud, dugaan pemotongan dana hibah Pokir Anggota DPRD Jombang Tahun Anggaran 2026 mencuat setelah salah satu pengurus yayasan pondok pesantren di Kecamatan Diwek, berinisial AZ mengaku bantuan yang disetujui sebesar Rp200 juta, diduga hanya akan diterimanya sekitar Rp140 juta.
Dalam pemberitaan itu, AZ menjelaskan, proposal awal yang diajukan sebesar Rp 250 juta. Namun, dalam pembahasan anggaran, nilai yang disetujui menjadi Rp 200 juta dan saat ini masih dalam tahap verifikasi. Dana tersebut diperkirakan cair pada Maret 2026.
“Informasinya nanti cair Maret. Tapi dari Rp 200 juta itu, katanya yang diterima hanya sekitar Rp 140 juta,” ujar AZ, Kamis 12 Februari 2026, dikutip dari Jatim.SuaraMerdeka.com
Ia menyebut dugaan pemotongan sebesar 30 persen dengan alasan untuk biaya laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan pajak. (*)
Penulis : Arief Anas






