FaktaJombang.com – Adi Sucipto (42) warga Dusun/ Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, harus meringkuk di sel tahanan Polsek setempat. Ini setelah dirinya mengakui telah mencuri ponsel milik Muarini (46).
Kapolsek Perak, AKP Dwi Retno Suharti mengatakan, peristiwa yang dialami ibu rumah tangga (IRT) asal Plosogenuk, Kecamatan Perak, Jombang ini, terjadi pada Minggu 21 Maret 2021 malam lalu.
Saat itu, sekitar pukul 20.00 WIB, Muarini sedang bersama anaknya duduk bersantai di ruang tamu seraya mainan ponsel merek Samsung Galaxy A20. Kemudian anaknya diajak pergi namun ponsel tersebut diletakkan di atas kursi ruang tamu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa saat, Adi datang ke rumah korban. “Adi ini biasanya mengambil pakaian keluarga korban yang hendak dilaundry,” kata Dwi Retno Suharti, Jumat (26/3/2021).
Kedatangan Adi itu, korban langsung masuk rumah mengambil nota pembayaran dan kemudian diberikan kepadanya. Dan posisi pakaian yang hendak dilaundry itu berada di atas kursi, Adi langsung aja mengambilnya. Ia lalu bergegas pergi dari rumah Muarini.
Selang 15 menit-an, anak Muarini yang kembali ke rumah langsung mencari ponselnya. Namun, ponsel kesayangannya itu tak kunjung ia temukan, meski dicari di tempat semula bahkan di sektiarnya. Ia pun menanyakan ke ibunya.
Muarini pun ikut mencarinya di sejumlah titik dalam rumahnya, hasilnya nihil. Korban pun mencurigai Adi, yang telah mengambil pakaian yang hendak dicuci laundry.
Untuk memastikan kecurigaannya, ia bersama suaminya ke rumah Adi. “Korban bertanya baik-baik apakah telah mengambil ponselnya, tapi Adi tidak mengaku,” sambung Dwi Retno.
Karena tidak mendapat titik terang, korban pun melapor ke Polsek Perak. Atas laporan itu, polisi segera melakukan pencarian posisi Adi hingga ia diamankan pada Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Di hadapan penyidik, Adi kemudian mengakui jika telah mencuri ponsel tersebut. “Ponsel merek Samsung Galaxy A20 beserta dosbook-nya kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.
Sementara tersangka, lanjutnya, terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Ancaman hukumannya selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkas Dwi Retno Suharti. *)