FaktaJombang.com – Jalan Nasional Gatot Subroto, Kabupaten Jombang, selama ini punya fungsi ganda. Selain jadi jalur utama kendaraan besar, jalan tersebut juga kerap disulap menjadi tempat parkir dadakan truk-truk yang mungkin sedang lelah atau sekadar menunggu waktu.
Masalahnya, bahu jalan bukan rest area. Dan Satlantas Polres Jombang tampaknya sudah cukup lama memendam kesabaran.
Dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026, polisi akhirnya tancap gas menertibkan truk dan kendaraan besar yang parkir sembarangan di jalur nasional tersebut.
Metode yang dipakai terdengar seperti adegan film, yakni hunting system. Personel Satlantas menyisir jalan menggunakan motor patroli dan mobil pengawal, memburu truk yang nekat berhenti di tempat terlarang.
Begitu petugas muncul, suasana mendadak berubah. Beberapa sopir tampak panik dan buru-buru memindahkan truk dari bahu jalan. Yang semula santai, mendadak sadar kalau jalan Gatot Subroto bukan lahan parkir.
“Berdasarkan laporan masyarakat, banyak truk parkir sembarangan di Jalan Gatot Subroto. Hari ini kami lakukan patroli hunting dan menemukan sejumlah pelanggaran,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang, Ipda M Sutris, Kamis (5/2/2026).
Penindakan dilakukan dengan dua pendekatan. Kalau truk ditinggal sopirnya, sanksinya jelas: tilang. Tapi kalau sopir masih setia di balik kemudi, polisi memilih cara yang lebih lembut, berupa teguran humanis plus permintaan agar segera angkat kaki dari bahu jalan.
“Kalau kendaraannya ditinggal, kami tilang. Kalau sopir masih di dalam, kami imbau untuk langsung jalan,” jelas Sutris.
Hingga hari kelima Operasi Keselamatan Semeru 2026, hasilnya lumayan bikin buku catatan penuh. Sekitar 100 pelanggaran berujung tilang, sementara 800 pengendara lainnya mendapat teguran simpatik. Angka yang menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas di jalan nasional bukan cerita baru.
Namun di antara deretan penindakan itu, ada satu adegan yang cukup menyita perhatian. Seorang sopir truk bernopol W-8756-UC kedapatan parkir manis di jalur cepat. Sopirnya masih di dalam kabin, tenang, seolah itu tempat parkir resmi.
Alih-alih langsung mengeluarkan surat tilang, petugas memilih jalur pendidikan kewarganegaraan. Sopir diminta turun, diberi pemahaman tentang bahaya parkir liar, lalu mendapat tugas tak biasa, yaitu menghafal Pancasila.
“Satu, Ketuhanan Yang Maha Esa…,” ucap sang sopir dengan suara lantang, di pinggir jalan nasional yang biasanya bising klakson.
Menurut Sutris, hukuman ini bukan sekedar sensasi. Tujuannya menanamkan kesadaran bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara. Pancasila, dalam hal ini, berfungsi sebagai pengingat moral—kalau tidak bisa disiplin di jalan, jangan-jangan sila lainnya juga sering lupa.
Setelah lima sila berhasil dihafalkan tanpa salah, sopir itu pun dibebaskan dari tilang. Ia hanya diminta memindahkan truk ke lahan parkir resmi dan melanjutkan perjalanan.
Dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026 ini, Satlantas Polres Jombang mengklaim mengedepankan pendekatan yang seimbang. Di antaranya 40 persen preemtif, 40 persen preventif, dan 20 persen penindakan. Sisanya, mungkin bergantung pada seberapa cepat sopir sadar bahwa bahu jalan bukan lahan parkir dan tempat istirahat. (*)
Editor : Arief Anas






