FaktaJombang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mengeksekusi Fathur Rohman Firza (19), terdakwa kasus dugaan pencabulan asal Kecamatan Diwek. Kabupaten Jombang.
Fathur Rohman kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat dengan vonis 8 tahun penjara, Kamis (20/1/2022).
Eksekusi tersebut setelah permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan Mahkamah Agung berdasarkan putusan kasasi Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHP dengan nomor 1183 K/Pid/2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya hukum ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jombang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa pada sidang putusan yang digelar 21 Juli 2021 lalu.
Saat itu, terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan pencabulan terhadap teman wanitanya, Bunga (19). ( Baca: Terdakwa Kasus Asusila di Jombang Divonis Bebas)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Imran mengungkapkan, dalam putusan kasasi ini, terdakwa terbukti melanggar Pasal 285 KUHP. Selain vonis penjara, terdakwa juga dikenakan denda maupun biaya perkara.
“Jaksa Penuntut Umum melaksanakan putusan eksekusi terdakwa, sesuai putusan Mahkamah Agung terdakwa dinyatakan melanggar pasal 285 dan dihukum selama 8 tahun,” katanya.
Imran menuturkan, proses eksekusi itu berjalan lancar. Terdakwa dijemput saat berada di kawasan pasar wisata religi Makam Gus Dur di Desa Cukir, Kecamatan Diwek.
“Kami hanya melaksanakan eksekusi, kami cari dan temukan terdakwa hari ini di Pasar Gus Dur,” tandasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Fathur Rohman, Edi Haryanto, berencana kembali melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) untuk kliennya dalam waktu dekat.
Dia beralasan, tidak ada unsur hukum yang bisa menjerat klien dari Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Sebab, apa yang terjadi terdakwa dengan pelapor (korban) dilakukan atas dasar suka sama suka. Korban melapor kepada polisi lantaran batal dinikahi oleh kliennya.
“Unsur pemaksaan tidak ada, korban melapor karena tidak jadi dinikah, perbuatan perkosaannya dimana? pelaporan lebih dari setengah tahun. Maka kami selaku penasihat hukum akan melakukan koordinasi dengan keluarga terdakwa, kami akan melakukan upaya hukum luar biasa dengan PK secepatkan,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Fathur Rohman ditangkap Polres Jombang pada 2 Desember 2020 lalu. Dia dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhada teman wanitanya berinisial YM (19).
Peristiwa ini bermula saat korban dijemput oleh terdakwa sekitar bulan Oktober 2019 silam. Bunga lantas diajak nongkrong oleh terdakwa di salah satu kafe di Kelurahan Jelakombo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.
Di tempat itulah, korban lantas dipaksa melakukan hubungan laiknya suami istri oleh terdakwa. Korban digagahi dengan sejumlah janji akan dinikahi dan ancaman, saat situasi kafe sedang sepi. Bahkan, terdakwa memperdayai korban setiap satu minggu sekali hingga 4 kali di tempat tersebut.
Tak hanya itu, terdakwa juga disebut melakukan hal serupa hingga lebih dari 10 kali di rumah korban saat sedang sepi. Korban kemudiam hamil hingga melahirkan bayi laki-laki. Namun, bayi malang itu kemudian meninggal karena lahir dalam kondisi prematur atau tidak normal. *)