Menang Kasasi, Kejari Jombang Eksekusi Terdakwa Kasus Pencabulan 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Fathur Rohman saat dijebloskan tahanan oleh petugas Kejari Jombang.

Terdakwa Fathur Rohman saat dijebloskan tahanan oleh petugas Kejari Jombang.

FaktaJombang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mengeksekusi Fathur Rohman Firza (19), terdakwa kasus dugaan pencabulan asal Kecamatan Diwek. Kabupaten Jombang.

Fathur Rohman kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat dengan vonis 8 tahun penjara, Kamis (20/1/2022).

Eksekusi tersebut setelah permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan Mahkamah Agung berdasarkan putusan kasasi Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHP dengan nomor 1183 K/Pid/2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya hukum ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jombang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa pada sidang putusan yang digelar 21 Juli 2021 lalu.

Saat itu, terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan pencabulan terhadap teman wanitanya, Bunga (19). ( Baca: Terdakwa Kasus Asusila di Jombang Divonis Bebas)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Imran mengungkapkan, dalam putusan kasasi ini, terdakwa terbukti melanggar Pasal 285 KUHP. Selain vonis penjara, terdakwa juga dikenakan denda maupun biaya perkara.

Baca Juga:  Tiga Proyek Hibah Provinsi Jatim 2021 di Bandung Jombang Diduga Tak Transparan

“Jaksa Penuntut Umum melaksanakan putusan eksekusi terdakwa, sesuai putusan Mahkamah Agung terdakwa dinyatakan melanggar pasal 285 dan dihukum selama 8 tahun,” katanya.

Imran menuturkan, proses eksekusi itu berjalan lancar. Terdakwa dijemput saat berada di kawasan pasar wisata religi Makam Gus Dur di Desa Cukir, Kecamatan Diwek.

“Kami hanya melaksanakan eksekusi, kami cari dan temukan terdakwa hari ini di Pasar Gus Dur,” tandasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Fathur Rohman, Edi Haryanto, berencana kembali melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) untuk kliennya dalam waktu dekat.

Baca Juga:  Deretan 7 Objek Wisata Paling Diminati di Jombang, Berikut Datanya

Dia beralasan, tidak ada unsur hukum yang bisa menjerat klien dari Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Sebab, apa yang terjadi terdakwa dengan pelapor (korban) dilakukan atas dasar suka sama suka. Korban melapor kepada polisi lantaran batal dinikahi oleh kliennya.

“Unsur pemaksaan tidak ada, korban melapor karena tidak jadi dinikah, perbuatan perkosaannya dimana? pelaporan lebih dari setengah tahun. Maka kami selaku penasihat hukum akan melakukan koordinasi dengan keluarga terdakwa, kami akan melakukan upaya hukum luar biasa dengan PK secepatkan,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Fathur Rohman ditangkap Polres Jombang pada 2 Desember 2020 lalu. Dia dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan terhada teman wanitanya berinisial YM (19).

Peristiwa ini bermula saat korban dijemput oleh terdakwa sekitar bulan Oktober 2019 silam. Bunga lantas diajak nongkrong oleh terdakwa di salah satu kafe di Kelurahan Jelakombo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Tabrakan 4 Motor di Curahmalang Jombang, Satu Pemotor Meninggal Seketika

Di tempat itulah, korban lantas dipaksa melakukan hubungan laiknya suami istri oleh terdakwa. Korban digagahi dengan sejumlah janji akan dinikahi dan ancaman, saat situasi kafe sedang sepi. Bahkan, terdakwa memperdayai korban setiap satu minggu sekali hingga 4 kali di tempat tersebut.

Tak hanya itu, terdakwa juga disebut melakukan hal serupa hingga lebih dari 10 kali di rumah korban saat sedang sepi. Korban kemudiam hamil hingga melahirkan bayi laki-laki. Namun, bayi malang itu kemudian meninggal karena lahir dalam kondisi prematur atau tidak normal. *)

Berita Terkait

Kisah Ibu di Jombang Dapat Hadiah Umroh di Jalan Sehat GP Ansor: “Saya Mimpi…”
Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah
Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang
Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto
Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal
Sopir Truk Asal Lamongan Meninggal Mendadak di Jombang Usai Kirim Material
Operasi Patuh Semeru 2024 di Jombang Sasar Pelajar SMP
Niat Nge-charge Handphone Malah Kesetrum, Perempuan 20 Tahun Meninggal di Jombang
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Agustus 2024 - 19:44 WIB

Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Jombang, Momen Ini Jadi Kesan Tersendiri Junita Erma Zakiyah

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:26 WIB

Pulang Kerja, Pemotor Perempuan Tertabrak Truk di Jombang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:45 WIB

Perempuan Muda Asal Jombang Meninggal Terlindas Truk di Mojokerto

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:24 WIB

Tabrakan Motor Honda CB versus Vario di Jombang, Satu Pemotor Meninggal

Minggu, 18 Agustus 2024 - 23:39 WIB

Sopir Truk Asal Lamongan Meninggal Mendadak di Jombang Usai Kirim Material

Berita Terbaru

  • https://dishubkominfo-kotaserang.com/