Lelang Proyek Masih Pakai Aturan LKPP 9/2018, Kontraktor di Jombang Desak Retender

- Redaksi

Jumat, 9 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pemkab Jombang. (Foto: Istimewa)

Kantor Pemkab Jombang. (Foto: Istimewa)

FaktaJombang.com – Tender atau pelelangan barang dan jasa pemerintah di lingkup Pemkab Jombang disorot sejumlah pengusaha konstruksi. Terutama tender yang dielenggarakan setelah tanggal 02 Juni 2021.

Salah satu kontraktor di Jombang menyayangkan, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Jombang sebagai pelaksana tender secara online melalui LPSE (layanan pengadaan secara elektronik), masih menerapkan peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah) lama, yakni Nomor 9 Tahun 2018 dan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020.

Padahal menurutnya, tender yang dilakukan setelah tanggal 02 Juni 2021, dinyatakan harus berdasarkan Peraturan LKPP yang baru, yakni Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah melalui Penyedia.

Baca Juga:  Malam Tahun Baru, Alun-alun dan 3 Jalan Utama di Jombang Ditutup, Jangan Nekat

“Ini sesuai Pasal 10 Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021,” kata salah satu kontraktor di Jombang, yang enggan namanya dicantumkan, Jumat (9/7/2021).

Sumber kemudian menunjukkan seraya membacakan Pasal 10 Peraturan LKPP 12/2021 sebagai turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tersebut, tersebut, yakni;

“Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan LKPP No 9/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 762) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.

“Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 ini diundangkan pada tanggal 02 Juni 2021,” sambungnya.

Dia juga menyebut, jika pengadaan barang/jasa pemerintah dan kontrak yang ditandatangani pemenang lelang dilakukan sebelum tanggal 02 Juni 2021, maka peraturan LKPP yang lama masih tetap berlaku hingga berakhirnya masa kontrak.

Baca Juga:  Tiang Listrik Nyaris Roboh di Darurejo Jombang, Dua Tahun Lapor Tak Digubris

“Yang kami ketahui, banyak juga paket proyek yang ditender di atas tanggal 02 Juni 2021 dan masih menerapkan Peraturan LKPP lama. Untuk paket proyeknya berasal dari sejumlah Dinas. Dan kami menyayangkan hal tersebut,” tandasnya.

Sebab itu, dirinya mendesak agar seluruh paket pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkup Pemkab Jombang yang ditender sejak tanggal 02 Juni 2021, dibatalkan. Mengingat, ULP masih berpedoman pada aturan LKPP lama.

“Kami mendesak agar dibatalkan. Karena kami menilai hal itu menyalahi peraturan. Dan harus dilakukan retender atau tender ulang dengan berpedoman peraturan LKPP No 12 Tahun 2021,” tandasnya.

Baca Juga:  Imbas Refocusing, Seragam Peserta Didik Baru di Jombang Jadi Tanggung Jawab Orang Tua

Disinggung apa pengaruhnya dengan diberlakukannya peraturan LKPP No 12/2021 bagi pengusaha konstruksi di Jombang, dia menjawab jika aturan LKPP yang baru ini, utamanya membuka peluang cukup luas bagi pelaku usaha kecil.

Menurutnya, untuk peraturan LKPP lama atau No 9/2018, pelaku usaha kecil hanya bisa menawar paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya paling banyak senilai Rp 2,5 Miliar.

“Sedangkan di LKPP baru atau No 12/2021, nilai pagu anggaran sampai dengan Rp 15 Miliar, diperuntukkan bagi usaha kecil dan/ atau koperasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tanpa Kasir, Tanpa Batas, Ratusan Warga Serbu Bazar Baju Yayasan Darul Ulum Bandung Jombang
Tinggal Sendirian, Pria di Janti Jombang Ditemukan Membusuk di Rumahnya
Dari Menghentikan Sopir Bus Mabuk, Kapolres Jombang Beri Penghargaan ke 15 Polisi Berprestasi
Kapolres Jombang Turun ke Ladang, Bawa Jagung dan Asa yang Tak Cuma Jadi Dokumentasi
Kecelakaan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Perak Jombang, Nyawa Satu Pemotor Melayang
Truk Muatan Buah Naga Terguling di Tol Jombang-Mojokerto, Ini Penyebabnya
Truk Parkir Sembarangan di Jombang, Polisi Datang, Sopir Panik, Pancasila Dihafalkan
Hujan Lebat, Mobil Pajero Terguling di Tol Jombang-Mojokerto
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:50 WIB

Tanpa Kasir, Tanpa Batas, Ratusan Warga Serbu Bazar Baju Yayasan Darul Ulum Bandung Jombang

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:01 WIB

Tinggal Sendirian, Pria di Janti Jombang Ditemukan Membusuk di Rumahnya

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:57 WIB

Dari Menghentikan Sopir Bus Mabuk, Kapolres Jombang Beri Penghargaan ke 15 Polisi Berprestasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:17 WIB

Kapolres Jombang Turun ke Ladang, Bawa Jagung dan Asa yang Tak Cuma Jadi Dokumentasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:20 WIB

Kecelakaan Tiga Kendaraan di Jalan Raya Perak Jombang, Nyawa Satu Pemotor Melayang

Berita Terbaru