FaktaJombang.com – Meski terpasang banner peringatan atau larangan, sampah masih saja menumpuk di punggir jalan jurusan Kesamben – Sumobito. Tepatnya Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Tumpukan sampah itu menimbulkan aroma tak sedap, sehingga cukup menggangu pengguna jalan yang melintas. Mengingat, lokasi tumpukan sampah itu berada dekat area kebun warga setempat.
Salah satu pengguna jalan, berinisial J (40), menyesalkan tindakan membuang sampah di pinggir jalan tersebut. Menurutnya, papan peringatan yang terpasang seolah-olah tidak berfungsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Padahal ada papan peringatan. Juga ancaman hukuman dan denda. Kok masih saja ada yang membuang sampah sembarangan. Kok nggak takut ya,” herannya, Kamis (4/11/2021).
Dia berharap adanya tindakan dari pemerintah setempat. Agar tumpukan sampah yang ada di pinggir jalan Desa Watudakon tersebut. segera terselesaikan.
Apalagi, katanya, saat ini sudah mulai musim hujan. Tumpukan sampah tersebut dikerumuni lalat. “Agar bau sampah ini tidak mengganggu. Apalagi saat ini sudah musim hujan,” sambungnya.
Sekedar informasi, pada papan peringatan itu, tertulis larangan membuang sampah sembarangan. Sesuai Perda Jombang No 6 Tahun 2009 Pasal 81. Melanggar ketentuan Pasal 78 dan 79 akan diancam 6 bulan penjara dan Denda Rp 50.000.000.